Bambang Patijaya Pastikan Pengelolaan Tailing Freeport dan Smelter AMMAN Diawasi Berkala, Komisi XII DPR Desak Operasional Lebih Optimal

JAKARTA: BELA RAKYAT – Komisi XII DPR RI menegaskan pengawasan terhadap pengelolaan tailing PT Freeport Indonesia serta operasional smelter PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara (AMMAN) tidak berhenti pada penyampaian laporan perusahaan semata. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama jajaran direksi kedua perusahaan, DPR memastikan proses pengawasan dilakukan secara periodik oleh pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Patijaya menegaskan bahwa isu lingkungan dan keberlanjutan industri pertambangan menjadi perhatian serius DPR. Menurutnya, pengawasan berkala menjadi instrumen penting agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga perlindungan lingkungan.

Bacaan Lainnya

“Pengelolaan tailing dan operasional smelter telah diawasi secara periodik oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian ESDM,” ujar Bambang Patijaya usai RDP Komisi XII DPR RI bersama Direktur Utama PT Freeport Indonesia dan PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Komisi XII DPR RI Soroti Kendala Smelter AMMAN

Dalam rapat tersebut, perhatian DPR juga tertuju pada kondisi Flash Converting Furnace (FCF) milik AMMAN Mineral yang masih menunggu perbaikan permanen hingga 2027 akibat retakan pada bata tahan api.

Bambang menilai persoalan tersebut merupakan tantangan yang lazim ditemui pada fasilitas industri baru. Menurutnya, penggunaan teknologi baru membutuhkan proses adaptasi sehingga berbagai kendala teknis masih mungkin terjadi.

“Ini kan pabrik baru mereka, teknologinya dari Cina. Mungkin dari pihak AMMAN ini perlu lebih mendalami terkait dengan teknologi yang mereka usung sekarang. Kadang-kadang trial and error itu terjadi ketika proyek ini baru bagi mereka,” katanya.

Meski demikian, Komisi XII tidak ingin kendala tersebut menjadi alasan terganggunya target hilirisasi nasional. Karena itu, DPR memasukkan poin khusus dalam kesimpulan rapat yang berisi dorongan agar kedua perusahaan mengoptimalkan operasional smelter mereka.

“Dalam kesimpulan rapat bukan kata-kata meminta, tetapi mendesak kepada Freeport maupun kepada AMMAN Mineral agar di dalam operasi smelter mereka itu dapat optimal,” tegas Bambang.

Status Tailing B3 Dijelaskan DPR

Isu lain yang menjadi perhatian dalam rapat adalah status tailing Freeport yang dikategorikan sebagai limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Bambang menjelaskan, berdasarkan paparan yang diterima Komisi XII, kategori tersebut bukan karena kandungan tailing bersifat racun, melainkan karena volume material yang sangat besar.

Ia menegaskan bahwa material yang dialirkan ke lokasi pembuangan telah memenuhi baku mutu lingkungan sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi.

“Pengertian B3 yang dinyatakan pada tailing mereka itu bukan persoalan dia beracun. Ketika dialirkan ke proses pembuangan, itu sudah dalam ambang batas baku mutu standar lingkungan. Kenapa dinyatakan B3, karena jumlahnya sangat banyak,” jelasnya.

Pengawasan Berkala Jadi Sorotan

Komisi XII DPR RI menerima penjelasan bahwa pengelolaan tailing Freeport terus dipantau melalui mekanisme pemeriksaan rutin oleh kementerian terkait.

Bagi DPR, pengawasan tersebut menjadi aspek penting untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan tetap berada dalam koridor peraturan lingkungan hidup dan pertambangan.

Selain itu, pengawasan berkala juga dinilai penting sebagai bentuk akuntabilitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan operasional yang berdampak luas terhadap lingkungan.

Pemanfaatan Tailing Harus Sesuai Regulasi

Dalam rapat, muncul pula pertanyaan mengenai kemungkinan pemanfaatan tailing yang masih diduga mengandung emas maupun tembaga berkadar rendah.

Menanggapi hal tersebut, Bambang menegaskan bahwa pemanfaatan tailing tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena lokasi penempatannya berada di kawasan sempadan sungai yang memiliki aturan ketat.

“Ini harus dikaji, karena yang namanya tailing, apalagi di sempadan sungai, aliran sungai, juga ada regulasi. Tidak bisa sembarangan untuk dimanfaatkan,” ujarnya.

Ia mengungkapkan sudah ada sejumlah pihak yang mengajukan permohonan untuk mengolah tailing tersebut. Namun keputusan akhirnya tetap harus mengikuti ketentuan yang berlaku di bawah kewenangan Kementerian ESDM.

“Kalau memang bisa silakan. Tetapi kalau kira-kira bertentangan dengan aturan, ya sebaiknya dipikir-pikir lagi,” katanya.

Freeport Paparkan Hasil Pengujian Tailing

Dalam rapat yang sama, PT Freeport Indonesia menjelaskan bahwa tailing telah melalui berbagai pengujian karakteristik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengujian tersebut meliputi uji mudah meledak, mudah menyala, reaktif, infeksius, korosif, hingga pengujian toksisitas melalui metode TCLP, LD50, LC50, dan sub-kronik.

Berdasarkan hasil pengujian yang dipaparkan kepada Komisi XII DPR RI, tailing dinyatakan tidak tergolong beracun maupun berbahaya. Namun material tersebut tetap masuk kategori limbah B3 karena volume yang dihasilkan sangat besar sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.

Sementara itu, PT AMMAN Mineral Nusa Tenggara menjelaskan kebocoran tungku Flash Converting Furnace (FCF) terjadi pada April 2025 akibat retakan pada bata tahan api di area tap hole. Perbaikan permanen dijadwalkan dilakukan saat planned shutdown pada Juni 2027, sementara Acid Cooler pengganti dilaporkan telah tiba pada Juli 2026.

Melalui RDP tersebut, Komisi XII DPR RI menegaskan fungsi pengawasan parlemen akan terus dilakukan untuk memastikan operasional industri strategis nasional berjalan optimal, tetap mematuhi ketentuan lingkungan, serta mengikuti seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *