JAKARTA: BELA RAKYAT – Ambisi Indonesia untuk memiliki pusat keuangan global sendiri kini tengah digodok di meja parlemen lewat Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Karpet merah berskala internasional sedang disiapkan demi menarik “uang segar” asing masuk ke tanah air.
Namun, di balik narasi megah pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, tersimpan kekhawatiran besar mengenai potensi risiko rambatan (contagion risk) yang bisa menggoyang fondasi stabilitas keuangan nasional. Gedung DPR RI menjadi saksi bagaimana para legislator mulai menguliti celah-celah regulasi yang berpotensi menjadi bom waktu bagi perekonomian domestik.
Warning dari Senayan: Celah Regulasi yang Patut Diwaspadai
Suasana Ruang Rapat Komisi XI DPR RI pada Rabu (8/7/2026) mendadak intens ketika Panitia Kerja (Panja) RUU PFII menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). Fokus utama tidak lagi sekadar membahas berapa potensi triliunan rupiah yang akan masuk, melainkan bagaimana membentengi sistem keuangan dari dampak negatif kawasan khusus ini.
Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Cik Asan menjadi figur sentral yang paling lantang menyuarakan kekhawatiran tersebut. Politisi senior ini mengingatkan pemerintah agar tidak menutup mata terhadap risiko sistemik yang mengintai di balik pendirian PFII.
”Tujuan yang sangat positif adalah bagaimana kita menarik uang segar dari luar yang pada akhirnya bisa mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Namun, kira-kira potensi-potensi risiko [rambatan] itu ada tidak? Kalau ada, apa saja?” ujar Marwan Cik Asan di hadapan para petinggi otoritas keuangan.
Marwan menegaskan, identifikasi risiko dan “lubang” regulasi wajib diselesaikan di hulu, yakni dalam draf RUU itu sendiri,sebelum PFII benar-benar diimplementasikan. Ia mendesak agar kawasan ini jangan sampai menjadi celah bagi aktivitas keuangan ilegal atau arbitrase regulasi yang merugikan ketahanan ekonomi nasional.
Menanti Respons Tiga Pilar: BI, OJK, dan LPS
Dilema pembentukan pusat finansial internasional memang selalu berporos pada dua hal: kelonggaran regulasi demi memikat investor asing vs. ketatnya pengawasan demi stabilitas internal. Jika PFII terlalu eksklusif dan bebas dari aturan domestik, ia berisiko menjadi “negara dalam negara” secara finansial.
Tantangan berat ini kini dilemparkan langsung kepada tiga pilar stabilitas keuangan nasional: Bank Indonesia (BI) selaku otoritas moneter, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas mikrodprdential, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Para otoritas ini dituntut untuk merumuskan formula mitigasi yang rigid. Pertanyaan-pertanyaan kritis pun bermunculan ke permukaan:
Bagaimana BI mengantisipasi volatilitas nilai tukar akibat arus modal keluar-masuk (capital flows) yang super cepat di PFII?
Bagaimana OJK mengawasi produk-produk derivatif dan instrumen keuangan kompleks yang akan diperdagangkan di sana?
Apakah LPS juga harus menjamin dana-dana asing raksasa yang parkir di kawasan khusus tersebut, dan apa risikonya terhadap likuiditas perbankan nasional?
Risiko Rambatan dan Bayang-Bayang Krisis Global
Belajar dari pusat keuangan internasional di negara lain, pelonggaran arus modal tanpa pengawasan komprehensif sering kali memicu shadow banking (perbankan bayangan) dan mempermudah praktik pencucian uang (money laundering). Risiko inilah yang dicemaskan Marwan Cik Asan berpotensi merembet (spillover) ke sektor perbankan dan pasar modal reguler di dalam negeri.
Jika terjadi guncangan atau krisis finansial di dalam kawasan PFII, tanpa adanya firewall (dinding pembatas) yang kuat, dampaknya bisa langsung menular ke sistem perbankan domestik dan menguras cadangan devisa negara.
Oleh karena itu, penyusunan RUU PFII ini dinilai menjadi ujian krusial bagi kolaborasi antara DPR, Pemerintah, dan Otoritas Keuangan. Regulasi yang dilahirkan tidak boleh hanya manis di atas kertas sebagai daya tarik investasi, tetapi harus memiliki “gigi” yang tajam untuk mengantisipasi skenario terburuk.
Menuju Firewall Keuangan yang Komprehensif
Di akhir persidangan, Marwan Cik Asan kembali mempertegas bahwa kritik dan pertanyaan tajam yang ia layangkan semata-mata demi menyelamatkan masa depan ekonomi Indonesia. Masukan dari BI, OJK, LPS, hingga Mahkamah Agung diharapkan mampu menambal segala celah hukum.
”Seluruh potensi celah yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan di luar tujuan pembentukan PFII harus diantisipasi sejak dini melalui pengaturan yang komprehensif,” kunci Marwan.
Kini bola panas berada di tangan Panja RUU PFII dan pemerintah. Mampukah Indonesia melahirkan sebuah pusat finansial global yang disegani dunia, tanpa harus menggadaikan ketahanan dan stabilitas sistem keuangan yang telah dijaga mati-matian pasca-pandemi? Waktu dan ketegasan regulasi yang akan menjawabnya.






