JAKARTA | BELA RAKYAT — Kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum merupakan fondasi utama negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Karena itu, setiap dugaan tindak pidana yang menyeret pejabat penegak hukum wajib ditangani secara transparan, independen, dan akuntabel sesuai asas equality before the law. Sorotan publik kini mengarah kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, yang disebut menjadi objek penyelidikan dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Hingga saat ini, proses hukum tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga seluruh pihak tetap harus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana dijamin hukum yang berlaku.
Perhatian publik semakin menguat setelah muncul informasi mengenai pengerahan personel TNI untuk melakukan pengamanan terhadap kediaman Jampidsus berdasarkan permintaan Kejaksaan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan di ruang publik mengenai batas kewenangan pelibatan militer dalam ranah sipil, terutama ketika dilakukan terhadap pejabat yang sedang menjadi objek proses hukum. Dalam negara demokrasi yang menjunjung supremasi sipil, setiap kebijakan harus dapat diuji secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan istimewa maupun potensi benturan kepentingan.
Di sisi lain, berkembang pula informasi mengenai penyitaan uang tunai dan sejumlah aset bernilai sangat besar dalam rangkaian penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum. Fakta-fakta tersebut tentu merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diuji secara hukum di hadapan lembaga peradilan. Namun demikian, besarnya perhatian masyarakat menunjukkan bahwa publik tidak hanya menunggu hasil penyelidikan, melainkan juga menginginkan proses penegakan hukum yang bebas dari intervensi, dilakukan secara profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi semua pihak tanpa diskriminasi.
Direktur LBH AMPUH INDONESIA (Aliansi Masyarakat Penegak Supremasi Hukum Indonesia) sekaligus Pemerhati Publik, Joni Sudarso, S.H., M.H., C.P.L.A, menilai bahwa momentum ini menjadi ujian besar bagi kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Menurutnya, “Negara hukum hanya akan berdiri kokoh apabila setiap institusi penegak hukum bersedia diperiksa dengan standar yang sama sebagaimana mereka memeriksa masyarakat. Ketika seorang pejabat penegak hukum menjadi objek penyelidikan, maka transparansi, akuntabilitas, serta independensi proses hukum merupakan kebutuhan konstitusional, bukan sekadar tuntutan moral. Kepercayaan publik tidak lahir dari kekuasaan, melainkan dari keberanian negara menegakkan hukum secara adil tanpa memandang jabatan maupun kedudukan.” Terangnya kepada awak media, Kamis (9/7/2026).
Lebih lanjut, Joni Sudarso menyampaikan bahwa pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 perlu dievaluasi secara menyeluruh apabila dalam implementasinya menimbulkan perdebatan mengenai supremasi sipil. Masih menurutnya, pelibatan unsur militer dalam pengamanan pejabat sipil harus dilaksanakan secara proporsional, akuntabel, dan tidak menimbulkan persepsi adanya perlindungan terhadap proses hukum. “Konstitusi telah mengamanatkan pembagian fungsi yang jelas antar-institusi negara. Oleh sebab itu, setiap kebijakan harus tetap berada dalam koridor Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, serta prinsip-prinsip negara demokrasi yang menghormati supremasi sipil dan independensi penegakan hukum,” tegasnya.
Joni menambahkan, sorotan masyarakat terhadap dinamika hubungan antara proses penegakan hukum dan aktivitas politik juga merupakan konsekuensi wajar dalam sistem demokrasi. Ia menegaskan bahwa seluruh pejabat negara, baik di lingkungan eksekutif, legislatif maupun lembaga penegak hukum, memiliki tanggung jawab menjaga integritas kelembagaan dengan menghindari setiap bentuk konflik kepentingan yang berpotensi memengaruhi independensi proses hukum. “Keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus tampak ditegakkan. Persepsi publik merupakan bagian penting dari legitimasi hukum dalam negara demokrasi,” imbuhnya.
Atas dasar itu, LBH AMPUH INDONESIA mendorong agar setiap dugaan yang berkembang ditangani melalui mekanisme hukum yang independen, profesional, dan terbuka, termasuk apabila diperlukan dengan melibatkan pengawasan lintas lembaga sesuai kewenangan masing-masing. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Tutur Joni.
“Kepercayaan rakyat adalah mahkota tertinggi sebuah institusi hukum. Mahkota itu tidak dibangun oleh seragam, jabatan ataupun kekuasaan, melainkan oleh keberanian mempertanggungjawabkan setiap kewenangan di hadapan hukum dan rakyat. Sebab ketika hukum berjalan lurus, negara akan berdiri tegak. Namun apabila hukum kehilangan keberanian untuk memeriksa dirinya sendiri, maka yang terancam bukan hanya wibawa sebuah lembaga, melainkan juga harapan rakyat terhadap keadilan yang dijanjikan oleh konstitusi.” Pungkas Joni Sudarso.
(CP/red)






