JAKARTA: BELA RAKYAT – Wakil Ketua DPD RI Bidang Ekonomi dan Pembangunan Tamsil Linrung menegaskan bahwa rumah jabatannya akan terus menjadi ruang terbuka bagi lahirnya gagasan-gagasan strategis yang dapat memperkuat arah pembangunan nasional.
Menurut Tamsil, Indonesia membutuhkan semakin banyak ruang dialog yang mampu mempertemukan para akademisi, pelaku usaha, aktivis, organisasi masyarakat, kalangan pemuda, hingga pemerhati kebijakan untuk merumuskan solusi atas berbagai tantangan bangsa.
Pernyataan tersebut disampaikan Tamsil saat membuka diskusi terbatas bertajuk Paradigma Baru Perlindungan Konsumen: Membangun Ekosistem Kolaboratif Menuju Kemandirian Bangsa di Rumah Jabatan Wakil Ketua DPD RI, Jakarta Selatan, Kamis (9/7/2026).
Dalam forum yang dihadiri berbagai unsur masyarakat tersebut, salah satu gagasan yang mendapat perhatian luas adalah pemaparan penulis buku BPKN Kolaboratif, Muzakkir, mengenai perlunya transformasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menjadi pusat kolaborasi nasional atau hub perlindungan konsumen di era ekonomi digital.
“Rumah jabatan ini terbuka bagi siapa saja yang memiliki gagasan, pemikiran, dan ikhtiar untuk membangun bangsa. Kita membutuhkan ruang dialog yang mempertemukan ide-ide terbaik anak bangsa. Dari ruang seperti inilah lahir berbagai pemikiran strategis yang dapat menjadi fondasi kebijakan negara,” ujar Tamsil.
Mantan Ketua Umum PB HMI ini menilai pembangunan bangsa tidak cukup hanya mengandalkan kekuatan pemerintah, tetapi harus didukung oleh konsolidasi masyarakat melalui pertukaran gagasan yang produktif.
“Pada hakikatnya negara tidak pernah lebih kuat daripada umat. Karena itu tugas kita adalah mengonsolidasikan umat, menghimpun kekuatan masyarakat, mempertemukan gagasan-gagasan terbaik, lalu mengubahnya menjadi kebijakan yang mampu memperkuat kemandirian bangsa,” jelas Tamsil.
Muzakkir Tawarkan Arsitektur Baru BPKN
Dalam kesempatan tersebut, Muzakkir memaparkan konsep besar mengenai arsitektur baru BPKN yang dinilai harus bertransformasi mengikuti perkembangan ekonomi digital.
Bagi Muzakkir, perlindungan konsumen saat ini tidak lagi dapat dipandang hanya sebagai mekanisme penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Perkembangan perdagangan elektronik, kecerdasan artifisial (AI), layanan keuangan digital, pemanfaatan data pribadi, hingga transaksi lintas negara telah menghadirkan tantangan yang jauh lebih kompleks.
“Perlindungan konsumen hari ini tidak bisa lagi dijalankan dengan pendekatan yang terfragmentasi. BPKN harus bertransformasi menjadi hub perlindungan konsumen nasional yang mampu mengintegrasikan kementerian, lembaga, pelaku usaha, akademisi, media, dan masyarakat. Transformasi kelembagaan menjadi keniscayaan apabila kita ingin menjawab tantangan ekonomi digital yang bergerak jauh lebih cepat daripada birokrasi,” ujar Muzakkir.
Ia menjelaskan bahwa selama ini BPKN masih menjalankan fungsi yang relatif terbatas sebagai lembaga pemberi rekomendasi atau advisory. Padahal, sebagai lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden, BPKN dinilai memiliki potensi lebih besar untuk menjadi pusat koordinasi nasional perlindungan konsumen.
BPKN Harus Menjadi Hub Nasional
Muzakkir menilai penguatan kelembagaan BPKN perlu diarahkan agar mampu mengintegrasikan kebijakan lintas kementerian dan lembaga, membangun sistem pengaduan nasional yang terpadu, memperluas edukasi masyarakat, sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi.
Muzakkir menyampaikan, model kerja tersebut harus didukung transformasi digital, penggunaan teknologi kecerdasan artifisial, serta pendekatan kolaborasi pentahelix yang melibatkan pemerintah, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat sipil.
Melalui pola tersebut, perlindungan konsumen tidak hanya bersifat reaktif ketika terjadi sengketa, tetapi juga menjadi sistem pencegahan yang mampu mendeteksi berbagai potensi pelanggaran secara lebih cepat dan akurat.
Revisi UU Perlindungan Konsumen Dinilai Mendesak
Selain reformasi kelembagaan, Muzakkir juga menekankan pentingnya mempercepat revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Lebib lanjut, ia menerangkan, regulasi yang telah berusia lebih dari seperempat abad itu menjadi fondasi penting, tetapi belum sepenuhnya mampu menjawab tantangan ekonomi digital yang berkembang sangat pesat.
“Kita tidak mungkin menjawab tantangan ekonomi digital dengan instrumen hukum yang dirancang lebih dari dua puluh lima tahun lalu. Karena itu agenda revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang telah masuk Program Legislasi Nasional prioritas harus segera dibahas dan disahkan agar Indonesia memiliki landasan hukum yang lebih adaptif terhadap perkembangan teknologi, kecerdasan artifisial, perdagangan digital, perlindungan data pribadi, hingga transaksi lintas negara,” tegasnya.
Ia berharap regulasi baru nantinya mampu memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha sekaligus meningkatkan daya saing ekonomi nasional.
Edukasi Konsumen Harus Bertransformasi
Tak hanya itu, Muzakkir juga menilai pendekatan sosialisasi perlindungan konsumen harus berubah mengikuti perkembangan teknologi.
Ia juga menjelaskan, edukasi kepada masyarakat tidak lagi cukup dilakukan melalui metode konvensional. Pemerintah perlu memanfaatkan media sosial, platform digital, hingga teknologi kecerdasan artifisial agar informasi mengenai hak dan kewajiban konsumen dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas, cepat, dan efektif.
Dengan demikian, tingkat literasi konsumen di Indonesia dapat meningkat seiring berkembangnya ekosistem ekonomi digital.
Forum Konsolidasi Gagasan Kebangsaan
Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai pandangan dari akademisi, pelaku usaha, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, serta pemerhati kebijakan publik.
Para peserta menyoroti pentingnya penguatan kelembagaan BPKN, percepatan pembahasan RUU Perlindungan Konsumen, pemanfaatan teknologi digital dalam perlindungan konsumen, hingga perlunya kolaborasi lintas sektor untuk meningkatkan kepastian hukum, memperkuat kepercayaan publik, memperbaiki iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Forum tersebut diharapkan menjadi bagian dari konsolidasi pemikiran kebangsaan yang mampu melahirkan paradigma baru perlindungan konsumen Indonesia yang lebih adaptif, kolaboratif, dan relevan dengan tantangan era digital, sekaligus memperkuat fondasi kemandirian bangsa melalui tata kelola perlindungan konsumen yang modern, efektif, dan berkeadilan.






