Fauzi Amro Soroti Implementasi POJK Sertifikasi, Komisi XI DPR Dorong Masa Transisi Demi Kepastian Hukum

 

Komisi XI DPR Kawal Aspirasi AGRKI, Implementasi POJK Dinilai Perlu Penyesuaian

Bacaan Lainnya

JAKARTA: BELA RAKYAT – Implementasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penatalaksanaan Lembaga Sertifikasi Profesi di Sektor Jasa Keuangan menjadi perhatian serius Komisi XI DPR RI. Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama para pemangku kepentingan sektor jasa keuangan, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menegaskan perlunya masa transisi agar pelaksanaan aturan tersebut tidak menimbulkan persoalan baru bagi lembaga sertifikasi maupun para tenaga profesional di sektor keuangan.

Pernyataan itu disampaikan Fauzi usai menerima berbagai masukan dari Asosiasi Governans Manajemen Risiko Kepatuhan Indonesia (AGRKI), yang menilai implementasi POJK tersebut perlu diselaraskan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Fauzi, DPR memiliki tanggung jawab memastikan setiap regulasi yang diterapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan ekosistem sektor jasa keuangan.

Fauzi Amro: Masa Transisi Sangat Dibutuhkan

Dalam keterangannya, Fauzi Amro menegaskan bahwa pemberlakuan POJK tidak boleh dilakukan secara terburu-buru tanpa mempertimbangkan kesiapan seluruh pihak yang terdampak.

“Kami berharap pemberlakuan POJK tersebut dapat disesuaikan dengan Undang-Undang P2SK. Minimal ada masa transisi sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan dalam proses sertifikasi di sektor jasa keuangan,” tegas Fauzi Amro.

Menurutnya, masa transisi menjadi solusi penting agar lembaga sertifikasi profesi memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan sistem, mekanisme, hingga standar operasional sesuai regulasi baru.

Ia menilai perubahan regulasi tanpa tahapan adaptasi berpotensi menimbulkan ketidakpastian, baik bagi lembaga penyelenggara sertifikasi maupun ribuan tenaga profesional yang bergantung pada legalitas sertifikasi kompetensinya.

AGRKI Sampaikan Kekhawatiran di Hadapan DPR

Dalam RDPU tersebut, AGRKI menyampaikan sejumlah catatan terkait implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025. Salah satu poin utama adalah perlunya sinkronisasi antara aturan teknis OJK dengan amanat Undang-Undang P2SK agar tidak terjadi tumpang tindih kebijakan.

Masukan tersebut mendapat perhatian Komisi XI DPR karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan sistem sertifikasi profesi di sektor jasa keuangan yang selama ini menjadi salah satu instrumen peningkatan kompetensi sumber daya manusia.

Komisi XI memandang aspirasi dari asosiasi profesi menjadi bahan penting dalam proses pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan regulator.

Komisi XI DPR RI Siap Menyampaikan Aspirasi kepada OJK

Fauzi Amro memastikan seluruh masukan yang diterima dalam RDPU tidak akan berhenti sebagai catatan rapat semata. Komisi XI akan meneruskannya kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagai mitra kerja DPR RI.

Menurutnya, komunikasi antara DPR dan regulator diperlukan agar setiap kebijakan yang diterbitkan benar-benar dapat diterapkan secara efektif tanpa menimbulkan gejolak di lapangan.

Ia menegaskan fungsi pengawasan DPR bukan hanya mengawasi pelaksanaan undang-undang, tetapi juga memastikan regulasi turunannya mampu memberikan kepastian bagi seluruh pemangku kepentingan.

RDPU Jadi Saluran Aspirasi Publik

Fauzi menilai Rapat Dengar Pendapat Umum merupakan instrumen penting bagi DPR untuk menyerap aspirasi masyarakat, pelaku industri, organisasi profesi, hingga akademisi sebelum mengambil langkah-langkah pengawasan maupun rekomendasi kebijakan.

Menurutnya, setiap masukan yang diterima harus ditindaklanjuti secara konkret melalui koordinasi dengan kementerian maupun lembaga terkait.

“Kami ingin setiap aspirasi yang masuk tidak berhenti di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti menjadi solusi melalui koordinasi dengan mitra kerja,” ujar Fauzi.

Pengawasan DPR Akan Terus Berlanjut

Komisi XI DPR RI memastikan akan terus memonitor perkembangan implementasi POJK Nomor 3 Tahun 2025 setelah berbagai masukan disampaikan kepada OJK.

Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan proses penyesuaian regulasi berjalan secara proporsional, tidak menghambat proses sertifikasi profesi, sekaligus tetap menjaga kualitas sumber daya manusia di sektor jasa keuangan.

Dengan adanya masa transisi yang diusulkan, DPR berharap implementasi regulasi baru dapat berlangsung lebih adaptif, memberikan kepastian hukum bagi lembaga sertifikasi profesi, serta menciptakan iklim sektor jasa keuangan yang lebih stabil, profesional, dan selaras dengan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *