Ketua DPM Unram Desak Kapolres Usut Dugaan Keterlibatan Oknum DPRD Bima dalam Kasus Narkoba

MATARAM — Dewan Perwakilan Mahasiswa Universitas Mataram (DPM Unram) angkat bicara terkait mencuatnya dugaan keterlibatan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bima dalam pusaran kasus narkotika setelah aparat mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika yang diduga dikirim dari Mataram menuju Desa Talabiu, Kabupaten Bima, pada 22 Juni 2026. Dalam perkara itu, dua orang yang disebut sebagai kurir asal Pulau Lombok diamankan bersama barang bukti yang dilaporkan sekitar 535 gram sabu.

Ketua DPM Unram secara tegas mendesak Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) dan Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Narkoba) Kabupaten Bima untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya. ​Sikap tegas tersebut dituangkan dalam tulisannya secara Resmi yang dilayangkan oleh lembaga tertinggi representatif mahasiswa Universitas Mataram tersebut.

​Ketua DPM Unram menyatakan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan tidak boleh tumpul ke atas, terlebih jika menyangkut figur publik yang seharusnya menjadi representasi bagi masyarakat dan generasi muda kedepannya.

​”Kami tidak akan tinggal diam melihat institusi terhormat seperti DPRD dicoreng oleh oknum yang diduga bermain-main dengan barang haram. Kapolres dan Kasat Narkoba Bima harus menunjukkan sikap tegas serta taringnya dalam mengungkapkan keterlibatan oknum DPRD Kab Bima tesebuh. Jangan sampai ada kesan tebang pilih hanya karena yang bersangkutan adalah pejabat publik,” tegas Ketua DPM Unram dalam keterangannya, Rabu (1/7/2026).

​Lebih lanjut, Ketua DPM Unram menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan sebuah ironi besar di tengah perjuangan masyarakat melawan peredaran gelap narkotika yang daoat merusak moralitas penegakan hukum diuji ketika berhadapan dengan tembok kekuasaan dan jabatan politik.

​”Rakyat Bima memilih wakilnya untuk memperjuangkan kesejahteraan dan masa depan daerah, bukan untuk mendanai atau terlibat dalam jaringan narkotika yang merusak moral generasi bangsa. Jika dugaan ini benar dan dibiarkan menguap, maka kepercayaan masyarakat terhadap institusi legislatif maupun aparat penegak hukum di NTB akan runtuh seakar-akarnya,” tambahnya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *