RUU Daerah Kepulauan Memasuki Fase Krusial, DPR Dorong Akhir Ketimpangan Kebijakan Berbasis Daratan

JAKARTA; BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan memasuki babak yang sangat menentukan. Setelah bertahun-tahun menjadi aspirasi berbagai daerah kepulauan di Indonesia, proses harmonisasi kini memasuki tahap menunggu Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah dan fraksi-fraksi DPR RI. Tanpa dokumen tersebut, Panitia Khusus (Pansus) DPR RI belum dapat mengambil keputusan final terhadap substansi regulasi yang dinilai akan menjadi tonggak baru pembangunan wilayah kepulauan.

Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menegaskan bahwa hingga saat ini seluruh pembahasan masih bersifat menghimpun masukan dari berbagai pihak. Meski rapat tripartit bersama pemerintah telah menghasilkan kesepahaman mengenai urgensi RUU tersebut, pembahasan substansi belum dapat dilakukan sebelum seluruh DIM resmi diterima.

Bacaan Lainnya

Menunggu DIM, Tahapan Paling Menentukan

Dalam proses legislasi, DIM merupakan instrumen utama yang menjadi dasar pembahasan setiap pasal dalam sebuah RUU. Tanpa DIM, pembahasan hanya sebatas penjajakan dan penyamaan persepsi antar pemangku kepentingan.

Menurut Mercy, Pansus masih membuka ruang seluas-luasnya bagi kementerian, lembaga, pemerintah daerah, akademisi, maupun masyarakat untuk memberikan masukan. Pendekatan tersebut dilakukan agar regulasi yang lahir benar-benar mampu menjawab persoalan khas daerah kepulauan yang selama ini belum terakomodasi secara maksimal dalam berbagai undang-undang sektoral.

Keputusan untuk tidak terburu-buru menyelesaikan pembahasan dinilai menjadi langkah strategis agar tidak muncul tumpang tindih kewenangan maupun konflik norma dengan regulasi yang telah berlaku.

Delapan Kementerian Jadi Penentu Arah Regulasi

Salah satu temuan penting dalam proses harmonisasi adalah besarnya keterkaitan RUU Daerah Kepulauan dengan berbagai sektor pemerintahan.

Sedikitnya delapan kementerian dan lembaga akan terlibat langsung dalam penyusunan DIM, di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum, serta Bappenas.

Keterlibatan banyak kementerian menunjukkan bahwa pengaturan daerah kepulauan bukan hanya menyangkut administrasi pemerintahan daerah, tetapi juga berkaitan dengan pengelolaan sumber daya laut, pembangunan infrastruktur, tata ruang, hubungan internasional, hingga strategi pertahanan wilayah.

Para pengamat menilai sinkronisasi antar kementerian menjadi tantangan terbesar karena masing-masing memiliki regulasi sektoral yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.

Mengakhiri Bias Pembangunan Berbasis Daratan

Salah satu isu utama yang terus mengemuka dalam pembahasan RUU adalah adanya ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.

Selama puluhan tahun, berbagai indikator pembangunan dinilai lebih banyak menggunakan pendekatan wilayah daratan sehingga karakteristik daerah kepulauan sering kali tidak terakomodasi secara adil.

Padahal Indonesia dikenal sebagai negara kepulauan terbesar di dunia dengan ribuan pulau yang memiliki tantangan geografis, biaya logistik tinggi, akses transportasi terbatas, hingga kebutuhan infrastruktur yang jauh berbeda dibanding wilayah kontinental.

RUU Daerah Kepulauan diharapkan menjadi landasan hukum baru yang mampu menghadirkan kebijakan pembangunan berdasarkan karakter wilayah, bukan sekadar pembagian administratif.

Dana Khusus Kepulauan Tidak Lagi Ditentukan Angka

Salah satu perubahan paling menarik dibanding pembahasan RUU pada periode sebelumnya adalah mengenai Dana Khusus Kepulauan (DKK).

Jika sebelumnya besaran dana sempat diusulkan dicantumkan secara eksplisit dalam batang tubuh undang-undang, kali ini Pansus memilih menggunakan pendekatan open legal policy.

Artinya, undang-undang nantinya hanya memberikan dasar hukum mengenai keberadaan Dana Khusus Kepulauan tanpa menetapkan angka nominal tertentu.

Pendekatan tersebut dinilai lebih fleksibel karena memungkinkan pemerintah menyesuaikan besaran anggaran sesuai kondisi fiskal nasional tanpa harus merevisi undang-undang apabila terjadi perubahan kebijakan.

Di sisi lain, pendekatan ini juga menghindari perdebatan panjang mengenai besaran alokasi anggaran pada tahap pembentukan undang-undang.

Pendekatan Musyawarah Jadi Kunci

Pansus menegaskan seluruh proses pembahasan akan ditempuh melalui musyawarah mufakat bersama pemerintah.

Berbagai isu sensitif seperti kewenangan pengelolaan wilayah laut, pembagian dana bagi hasil, pengaturan pesisir, hingga Dana Khusus Kepulauan akan dibahas secara komprehensif bersama kementerian terkait.

Pendekatan tersebut dipilih agar implementasi undang-undang nantinya tidak menimbulkan konflik kewenangan antarinstansi.

Selain pembahasan di Senayan, Pansus juga akan melakukan kunjungan kerja ke berbagai daerah kepulauan guna menyerap aspirasi masyarakat secara langsung sebagai bagian dari prinsip meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Harapan Daerah Kepulauan

Bagi pemerintah daerah kepulauan, keberadaan RUU ini bukan sekadar menghadirkan regulasi baru, tetapi menjadi simbol kehadiran negara dalam memberikan perlakuan yang lebih adil terhadap wilayah-wilayah yang selama ini menghadapi tantangan geografis.

Dengan adanya dasar hukum yang kuat, diharapkan pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, konektivitas antar pulau, pengelolaan sumber daya laut, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir dapat berjalan lebih optimal.

Kini perhatian tertuju pada penyampaian DIM dari delapan kementerian dan fraksi DPR RI. Dokumen tersebut akan menjadi penentu arah pembahasan selanjutnya sekaligus membuka jalan bagi lahirnya regulasi yang selama bertahun-tahun dinantikan oleh masyarakat daerah kepulauan di seluruh Indonesia.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *