JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kawasan Industri memasuki fase penting. Di tengah persaingan investasi yang semakin ketat di kawasan Asia Tenggara, DPR RI menilai Indonesia tidak cukup hanya menawarkan insentif kepada investor. Kepastian hukum, penyederhanaan perizinan, penguatan industri nasional, hingga keterlibatan UMKM menjadi fondasi yang harus dibangun secara bersamaan.
Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Kawasan Industri Komisi VII DPR RI bersama Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI). Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan regulasi baru harus mampu menjawab persoalan struktural yang selama ini menjadi hambatan pengembangan kawasan industri di Indonesia.
Menurut Rahayu, kawasan industri tidak boleh hanya menjadi lokasi berkumpulnya perusahaan besar, tetapi harus menjadi motor penggerak ekonomi nasional yang mampu menciptakan efek berganda bagi masyarakat sekitar.
Menjawab Persoalan yang Selama Ini Menghambat Investasi
Selama bertahun-tahun, dunia usaha mengeluhkan tumpang tindih regulasi, panjangnya proses perizinan, hingga ketidakpastian hukum yang membuat biaya investasi meningkat.
Dalam pandangan Saraswati, pembentukan RUU Kawasan Industri harus menjadi momentum memperbaiki persoalan tersebut secara menyeluruh.
“Kami harus memastikan RUU ini menghasilkan regulasi yang sederhana, implementatif, dan seimbang sehingga benar-benar mampu menjadi solusi jangka panjang bagi Indonesia,” tegasnya.
Pernyataan tersebut mencerminkan bahwa pembahasan RUU tidak semata berorientasi pada kemudahan investasi, tetapi juga pada efektivitas implementasi di lapangan. Regulasi yang terlalu rumit justru berpotensi menciptakan birokrasi baru yang menghambat pertumbuhan industri.
Kawasan Industri Tidak Boleh Menjadi Enclave Ekonomi
Salah satu perhatian utama Saraswati adalah fenomena kawasan industri yang berkembang tanpa memberikan manfaat signifikan bagi masyarakat sekitar.
Bagi Rahayu, kawasan industri tidak boleh tumbuh sebagai enclave, yakni kawasan ekonomi yang terpisah dari aktivitas ekonomi daerah.
Apabila kondisi tersebut terus terjadi, maka investasi hanya akan dinikmati perusahaan besar tanpa menciptakan pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Karena itu, ia mendorong agar RUU secara tegas mengatur keterlibatan pelaku usaha lokal, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sebagai bagian dari rantai pasok industri nasional.
“Bagaimana kita memastikan kawasan industri tidak berkembang sebagai enclave yang terpisah dari perekonomian daerah. Masyarakat sekitar tentu berharap kawasan industri memberikan nilai tambah bagi daerahnya dan melibatkan UMKM,” ujarnya.
UMKM Harus Menjadi Bagian dari Rantai Pasok Industri
Dalam pembahasan tersebut, Saraswati juga mempertanyakan instrumen apa yang harus diatur dalam undang-undang agar penggunaan produk dalam negeri meningkat.
Ia menilai kawasan industri seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi industri kecil dan UMKM, bukan sekadar menjadi lokasi investasi perusahaan multinasional.
Pendekatan tersebut dinilai penting untuk memperkuat struktur industri nasional, mengurangi ketergantungan impor bahan baku, sekaligus memperbesar nilai tambah ekonomi di dalam negeri.
Dengan keterlibatan UMKM, manfaat investasi diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Otoritas Tunggal Jangan Menambah Birokrasi
Dalam RDPU tersebut, HKI juga mengusulkan pembentukan one gate authority atau otoritas tunggal untuk mempercepat pelayanan kawasan industri.
Namun, Saraswati memberikan catatan kritis. Ia menilai, pembentukan lembaga baru harus benar-benar mampu memangkas birokrasi, bukan justru menciptakan lapisan administrasi tambahan yang memperlambat pelayanan.
Karena itu, DPR ingin memastikan setiap perubahan kelembagaan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha.
Kepastian Hukum Dinilai Lebih Penting daripada Insentif
Saraswati juga menggali pandangan pelaku industri mengenai faktor utama yang memengaruhi keputusan investor.
Ia mempertanyakan apakah investor lebih membutuhkan insentif fiskal atau justru kepastian hukum serta proses perizinan yang cepat.
Pertanyaan tersebut menjadi penting mengingat banyak negara kini berlomba menawarkan berbagai fasilitas investasi.
Dalam konteks Indonesia, kepastian regulasi dinilai menjadi salah satu faktor yang paling menentukan keberlanjutan investasi jangka panjang.
Masukan dari dunia usaha akan menjadi bahan penyempurnaan substansi RUU agar kebijakan yang lahir benar-benar sesuai kebutuhan industri.
Industri Hijau Masuk Agenda Strategis
Selain isu investasi, pembahasan juga menyoroti pentingnya pengembangan industri hijau (green industry).
Saraswati meminta agar konsep tersebut dirumuskan secara proporsional sehingga tetap mendukung target pembangunan berkelanjutan tanpa membebani daya saing industri nasional.
Menurutnya, Indonesia harus mampu menyeimbangkan kepentingan ekonomi dengan komitmen terhadap keberlanjutan lingkungan.
Regulasi untuk Memperkuat Industri Nasional
Seluruh masukan yang diterima dari HKI akan menjadi bahan penyempurnaan RUU Kawasan Industri sebelum memasuki tahap pembahasan berikutnya.
Bagi Komisi VII DPR RI, regulasi ini bukan sekadar instrumen menarik investasi, tetapi menjadi pijakan membangun struktur industri nasional yang lebih kuat, meningkatkan hilirisasi, membuka lapangan kerja, memperkuat rantai pasok domestik, serta memastikan manfaat ekonomi dapat dirasakan daerah, UMKM, dan masyarakat luas.
Apabila mampu menjawab persoalan kepastian hukum, efisiensi perizinan, penguatan industri lokal, serta keberlanjutan lingkungan secara bersamaan, RUU Kawasan Industri berpotensi menjadi salah satu regulasi strategis yang menentukan arah transformasi industri Indonesia dalam jangka panjang.






