JAKARTA: BELA RAKYAT – Munculnya berbagai model satuan pendidikan yang dikelola oleh kementerian dan lembaga berbeda mulai menjadi sorotan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Di tengah ekspansi program pendidikan khusus seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, hingga rencana akademi olahraga nasional, muncul pertanyaan mendasar: apakah Indonesia masih berjalan dalam satu sistem pendidikan nasional sebagaimana diperintahkan konstitusi?
Kekhawatiran tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi X DPR RI bersama sejumlah kementerian terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026). Anggota Komisi X DPR RI, Muhamad Nur Purnamasidi, menjadi salah satu legislator yang secara tegas mengingatkan pentingnya menjaga kesatuan sistem pendidikan nasional di tengah bertambahnya lembaga penyelenggara pendidikan.
Dalam rapat itu, Nur Purnamasidi mempertanyakan sejauh mana koordinasi dan integrasi yang selama ini diklaim telah berjalan antarkementerian benar-benar diwujudkan dalam satu kurikulum dan standar nasional yang sama.
“Dari penjelasan bapak dan ibu, saya melihat ada koordinasi dan ada integrasi. Tetapi apakah itu satu kurikulum? Itu harus kita pastikan. Karena ini mandat konstitusi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut bukan tanpa alasan. Berdasarkan penelusuran terhadap sejumlah program pendidikan yang berkembang dalam beberapa tahun terakhir, setidaknya terdapat berbagai model sekolah yang berada di bawah kementerian berbeda. Kementerian Sosial mengembangkan Sekolah Rakyat, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menginisiasi Sekolah Garuda, sementara Kementerian Pemuda dan Olahraga juga tengah mengembangkan konsep akademi olahraga.
Di satu sisi, keberagaman program dinilai dapat memperluas akses pendidikan dan menjawab kebutuhan spesifik masyarakat. Namun di sisi lain, para pengamat menilai tanpa regulasi yang kuat, kondisi tersebut berpotensi menciptakan standar pendidikan yang berbeda-beda dan memunculkan tumpang tindih kewenangan.
Nur Purnamasidi menilai persoalan utama bukan terletak pada banyaknya program pendidikan, melainkan pada jaminan bahwa seluruh program tersebut tetap berada dalam kerangka Sistem Pendidikan Nasional yang sama.
“Ada Sekolah Rakyat, ada Sekolah Garuda, sebentar lagi Kementerian Pemuda dan Olahraga juga ada akademi olahraga. Mandat konstitusi itu satu sistem pendidikan. Saya melihat ada upaya ke arah sana dan menurut saya kita harus sepakat mengenai hal itu,” ujarnya.
Investigasi terhadap substansi pembahasan RUU Sisdiknas menunjukkan bahwa isu harmonisasi kewenangan menjadi salah satu tantangan utama. Setiap kementerian memiliki kebutuhan, sasaran, dan karakteristik pendidikan yang berbeda. Jika tidak dirumuskan secara jelas dalam undang-undang, kondisi tersebut berpotensi memunculkan celah hukum dan sengketa kewenangan di masa depan.
Karena itu, Nur Purnamasidi mendorong seluruh kementerian dan lembaga yang terlibat untuk menyepakati norma yang seragam dalam RUU Sisdiknas. Menurutnya, harmonisasi regulasi merupakan syarat mutlak agar kebijakan pendidikan nasional tidak mudah digugat.
“Nah, karena itu kita semua yang hadir pada hari ini mari bersama-sama menormakan dengan norma yang sama, sehingga sejalan dengan undang-undang yang ada,” katanya.
Politikus Fraksi Partai Golkar tersebut bahkan mengingatkan risiko hukum apabila sinkronisasi norma gagal dilakukan sejak awal pembahasan. Menurutnya, perbedaan tafsir dan pengaturan dapat menjadi pintu masuk gugatan terhadap undang-undang yang nantinya disahkan.
“Saya takut nanti ada yang menggugat norma itu. Karena itu, kita harus memastikan semuanya berjalan dalam koridor yang sama. Ketika nanti undang-undangnya diketok, tidak ada lagi persoalan yang muncul akibat perbedaan norma,” ujarnya.
Sikap kritis Nur Purnamasidi menunjukkan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas tidak hanya berkutat pada perluasan akses pendidikan, tetapi juga menyangkut desain besar tata kelola pendidikan nasional. Di tengah semakin banyaknya institusi dan kementerian yang terlibat dalam penyelenggaraan pendidikan, DPR menilai prinsip satu sistem pendidikan nasional harus tetap menjadi fondasi utama.
Bagi Nur Purnamasidi, keberhasilan RUU Sisdiknas nantinya akan diukur dari kemampuannya mengakomodasi berbagai bentuk satuan pendidikan tanpa mengorbankan kesatuan sistem yang telah diamanatkan Pasal 31 Ayat (3) UUD 1945.
“Tujuannya agar seluruh kebijakan pendidikan yang kita bangun sejalan dengan amanat undang-undang dan memberikan kepastian bagi penyelenggaraan pendidikan nasional ke depan,” pungkasnya.






