JAKARTA: BELA RAKYAT – Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali membuka tabir persoalan klasik dalam tata kelola pendidikan Indonesia: fragmentasi kewenangan antar kementerian. Dalam rapat dengar pendapat bersama lintas kementerian, Komisi X DPR RI menyoroti perlunya penyatuan arah kebijakan yang selama ini dinilai berjalan sendiri-sendiri.
Salah satu sorotan utama datang dari Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, yang menilai bahwa penyusunan RUU ini tidak boleh sekadar menjadi revisi normatif, melainkan momentum koreksi struktural terhadap “ego sektoral” yang selama ini membayangi sektor pendidikan.
“Seluruhnya harus terkoordinasi dengan baik, karena yang kita bicarakan adalah pendidikan bangsa dan negara,” ujar My Esti dalam rapat bersama sejumlah kementerian di Kompleks Parlemen, Senayan.
Peta Kewenangan yang Tersebar
Dalam forum tersebut, sejumlah kementerian disebut memiliki dan mengelola satuan pendidikan masing-masing. Mulai dari pendidikan keagamaan di bawah Kementerian Agama, program pendidikan sosial di bawah Kementerian Sosial, hingga berbagai skema pendidikan teknis di kementerian lain.
Komisi X DPR RI menilai kondisi ini berpotensi menciptakan standar yang tidak seragam, baik dari sisi mutu, tata kelola, maupun arah kebijakan nasional. Dalam perspektif kebijakan publik, situasi ini menunjukkan adanya “ruang abu-abu” koordinasi yang selama ini tidak sepenuhnya terselesaikan.
Investigasi Kebijakan: Masalah Utama Bukan Kurang Program, Tapi Terlalu Banyak Jalur
Dari keterangan para pemangku kepentingan yang hadir, persoalan utama bukan pada ketiadaan program pendidikan, melainkan pada banyaknya jalur kebijakan yang berjalan paralel tanpa sistem integrasi yang kuat.
My Esti Wijayati menekankan bahwa kekhususan masing-masing kementerian memang dapat dipertahankan, tetapi tetap harus berada dalam satu sistem nasional yang utuh.
Pernyataan ini menegaskan posisi Komisi X bahwa RUU Sisdiknas tidak hanya berfungsi sebagai payung hukum, tetapi juga sebagai instrumen konsolidasi negara atas sektor pendidikan yang selama ini tersebar.
Titik Kritis: Harmonisasi atau Sentralisasi?
RUU ini kini berada pada titik krusial: apakah akan mengarah pada harmonisasi kebijakan lintas kementerian, atau justru memperkuat sentralisasi kewenangan di satu sistem utama.
Dalam rapat tersebut, Komisi X mendorong agar seluruh kementerian meninggalkan ego sektoral dan menempatkan kepentingan pendidikan nasional di atas agenda institusional masing-masing.
Namun demikian, belum ada penegasan teknis mengenai mekanisme koordinasi baru yang akan dibangun, termasuk batas kewenangan antar kementerian dalam pengelolaan satuan pendidikan.
Kesimpulan Sementara
RUU Sisdiknas saat ini tidak hanya diposisikan sebagai pembaruan regulasi, tetapi juga sebagai arena negosiasi politik kebijakan pendidikan nasional. Di satu sisi, ada dorongan integrasi sistem. Di sisi lain, terdapat realitas banyaknya institusi yang telah lama mengelola pendidikan secara mandiri.
Dengan demikian, tantangan utama bukan sekadar merumuskan pasal, tetapi menyatukan arah kepentingan antar aktor negara yang selama ini berjalan paralel.






