Dorongan “Satu Sistem Pendidikan Nasional” Menguat di DPR, Nur Purnamasidi Soroti Risiko Fragmentasi Kebijakan Pendidikan

JAKARTA: BELA RAKYAT –  Wacana reformasi besar sistem pendidikan nasional kembali mengemuka di DPR RI seiring pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Di tengah banyaknya program pendidikan yang tersebar di berbagai kementerian, Anggota Komisi X DPR RI Nur Purnamasidi menegaskan adanya potensi persoalan serius: sistem pendidikan Indonesia yang kian terfragmentasi.

Dalam rapat dengar pendapat bersama sejumlah kementerian—mulai dari Kementerian Agama, Kemensos, Kemenkes, hingga Kemendikdasmen—Purnamasidi menyoroti bahwa mandat konstitusi Pasal 31 UUD 1945 sebenarnya sudah jelas: negara wajib menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang utuh dan terintegrasi.

Bacaan Lainnya

Namun di lapangan, berbagai program seperti Sekolah Rakyat, Sekolah Garuda, hingga beragam satuan pendidikan lintas kementerian dinilai berjalan dengan standar, pola pembiayaan, dan tata kelola yang berbeda-beda. Kondisi ini, menurutnya, berisiko menciptakan “negara pendidikan dalam banyak sistem”, bukan satu kesatuan kebijakan nasional.

“Mandat konstitusi jelas, pemerintah menyelenggarakan satu sistem pendidikan. Karena itu perlu dipastikan adanya keselarasan dalam pengelolaan dan standar pendidikan,” ujar Purnamasidi dalam forum resmi di Kompleks Parlemen, Senayan.

Titik Kritis: Kewenangan Terpecah dan Risiko Ketimpangan

Dalam pembahasan RUU Sisdiknas, salah satu titik kritis yang muncul adalah persoalan kewenangan. Pendidikan di Indonesia telah lama didesentralisasikan ke daerah, namun dalam praktiknya banyak kementerian tetap menjalankan program pendidikan sektoral.

Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang memegang kendali standar mutu pendidikan nasional?

Purnamasidi menilai, tanpa kejelasan tata kelola lintas kementerian, kebijakan pendidikan berpotensi tumpang tindih. Lebih jauh, hal ini bisa berdampak pada ketimpangan akses dan kualitas antar peserta didik.

Ia menekankan bahwa negara harus memastikan tidak ada anak Indonesia yang dirugikan hanya karena perbedaan jalur pendidikan yang mereka ikuti.

Sorotan Keadilan Pendidikan

Selain soal struktur sistem, isu keadilan pendidikan juga menjadi sorotan utama. Purnamasidi menilai pembiayaan dan akses layanan pendidikan harus dirancang agar tidak menciptakan kesenjangan antarprogram pemerintah.

“Yang harus kita pastikan adalah adanya keadilan dalam pelayanan pendidikan sehingga seluruh peserta didik memperoleh kesempatan yang sama untuk mendapatkan pendidikan yang berkualitas,” tegasnya.

Pernyataan ini menggarisbawahi kekhawatiran bahwa semakin banyaknya skema pendidikan berbasis program kementerian dapat melahirkan standar ganda dalam layanan pendidikan nasional.

Arah RUU Sisdiknas: Integrasi atau Sekadar Harmonisasi?

Pembahasan RUU Sisdiknas kini berada pada fase krusial: apakah akan benar-benar menyatukan sistem pendidikan nasional atau hanya menyelaraskan program yang sudah terlanjur tersebar.

Purnamasidi mendorong agar revisi undang-undang tidak berhenti pada kosmetik regulasi, tetapi menghasilkan norma yang tegas, mengikat, dan mampu menyatukan seluruh aktor pendidikan di bawah satu kerangka kebijakan nasional.

Tanpa itu, para pengamat menilai Indonesia berisiko mempertahankan sistem pendidikan yang “terpecah secara administratif namun tidak sepenuhnya terkoordinasi secara substansi”.

Penutup

Di tengah kompleksitas tata kelola pendidikan nasional, posisi Nur Purnamasidi menjadi salah satu suara yang menekankan urgensi integrasi sistem. Namun tantangan sebenarnya bukan hanya pada level regulasi, melainkan pada kemauan politik lintas kementerian untuk benar-benar menyatukan arah pendidikan nasional dalam satu sistem yang adil dan setara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *