Abdul Kharis Dorong RUU Pangan Berbasis Ilmu Pengetahuan, Perlindungan Plasma Nutfah hingga Kedaulatan Pangan Nasional

SURAKARTA – Di tengah meningkatnya tantangan ketahanan pangan nasional, mulai dari ancaman perubahan iklim, ketergantungan impor hingga menyusutnya lahan pertanian produktif, Komisi IV DPR RI tengah menggodok revisi Undang-Undang Pangan yang digadang-gadang menjadi fondasi baru tata kelola pangan Indonesia.

Di balik proses tersebut, sosok Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, tampil sebagai salah satu motor penggerak yang mendorong lahirnya regulasi pangan yang lebih adaptif, berbasis ilmu pengetahuan, dan berpihak pada kepentingan nasional jangka panjang.

Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Pangan Komisi IV DPR RI ke Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Jawa Tengah, Kharis secara khusus mengundang para akademisi untuk memberikan masukan terhadap substansi revisi UU Pangan. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperkuat kualitas regulasi melalui pendekatan ilmiah dan berbasis riset.

“Kami mengundang para pakar untuk memberikan pandangan terkait substansi perubahan UU Pangan, tata kelola agribisnis, hingga inovasi pangan. Semua masukan tersebut sangat penting untuk memperkuat regulasi yang sedang kami susun,” ujar Kharis.

Menggali Perspektif Akademik

Investigasi terhadap proses pembahasan revisi UU Pangan menunjukkan bahwa Komisi IV tidak hanya mengandalkan pandangan pemerintah dan pelaku usaha. Akademisi dilibatkan untuk mengidentifikasi berbagai kelemahan regulasi yang selama ini menghambat pembangunan sektor pangan nasional.

Kharis menilai perguruan tinggi memiliki peran strategis karena mampu menghadirkan perspektif yang lebih objektif dan berbasis penelitian. Menurutnya, berbagai masukan dari para pakar UNS menghadirkan gagasan baru yang sebelumnya belum banyak dibahas dalam forum legislasi.

Langkah ini menunjukkan keseriusan Panja Pangan dalam memastikan bahwa revisi UU Pangan tidak sekadar menjadi produk hukum administratif, tetapi juga menjadi instrumen transformasi sektor pangan nasional.

Menjaga Kedaulatan Pangan dari Hulu hingga Hilir

Salah satu fokus utama yang disorot Abdul Kharis adalah pentingnya membangun sistem pangan yang kuat dari hulu hingga hilir. Ia menegaskan bahwa revisi UU Pangan harus mampu menjadi payung hukum yang mengintegrasikan seluruh kebijakan pangan nasional, mulai dari produksi, distribusi, cadangan pangan, hingga pemanfaatan teknologi.

Menurut Kharis, undang-undang tidak boleh terjebak pada aturan teknis yang mudah berubah. Sebaliknya, UU harus memuat prinsip-prinsip dasar yang mampu menjadi panduan jangka panjang bagi pemerintah dalam mengelola sektor pangan.

Pendekatan tersebut dianggap penting mengingat tantangan pangan masa depan tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan bahan pangan, tetapi juga menyangkut keamanan pangan, keberlanjutan lingkungan, serta daya saing produk pangan Indonesia di pasar global.

Mengungkap Kekayaan Genetika Pangan Indonesia

Salah satu temuan menarik dalam diskusi dengan akademisi UNS adalah pentingnya perlindungan plasma nutfah atau sumber daya genetik pangan nasional. Isu ini selama bertahun-tahun kurang mendapat perhatian dalam kebijakan pangan nasional.

Kharis mengungkapkan bahwa Indonesia menyimpan kekayaan genetika yang sangat besar, termasuk berbagai varietas tanaman unggulan yang menjadi sumber pangan dan komoditas ekonomi bernilai tinggi.

Dalam diskusi tersebut, muncul kajian yang menyebut bahwa pohon tertua yang menjadi leluhur durian Musang King berada di wilayah Salatiga. Sementara varietas durian Montong juga memiliki keterkaitan sejarah dengan wilayah Karanganyar.

Temuan tersebut membuka fakta bahwa Indonesia bukan hanya pasar bagi produk pangan dunia, tetapi juga merupakan sumber keanekaragaman hayati yang memiliki nilai strategis dan ekonomi tinggi.

“Kalau aspek genetika pangan ini tidak diatur dan dilindungi, maka Indonesia berpotensi kehilangan kekayaan sumber daya yang sangat berharga,” kata Kharis.

Ancaman di Balik Globalisasi Pangan

Pengamat pangan menilai perlindungan plasma nutfah menjadi semakin penting di era globalisasi. Banyak negara berlomba-lomba mengembangkan teknologi pemuliaan tanaman untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas hasil pertanian.

Tanpa regulasi yang kuat, Indonesia berisiko kehilangan kendali atas sumber daya genetiknya sendiri. Bahkan bukan tidak mungkin varietas asli Indonesia justru dikembangkan dan dipatenkan pihak lain sebelum dimanfaatkan secara optimal oleh bangsa sendiri.

Karena itu, dorongan Abdul Kharis agar aspek genetika pangan masuk dalam revisi UU Pangan dinilai sebagai langkah strategis yang dapat memberikan perlindungan hukum terhadap kekayaan hayati nasional.

Menyiapkan Pangan Masa Depan Berbasis Teknologi

Selain perlindungan sumber daya genetik, Kharis juga menyoroti pentingnya pengembangan inovasi dan teknologi pangan. Menurutnya, kebutuhan pangan nasional akan terus meningkat seiring pertumbuhan penduduk, sementara ketersediaan lahan pertanian semakin terbatas.

Kondisi tersebut menuntut pemanfaatan teknologi, mulai dari rekayasa genetika yang aman, pertanian presisi, digitalisasi rantai pasok, hingga inovasi pangan berbasis riset.

Dalam pandangannya, revisi UU Pangan harus mampu memberikan ruang bagi pengembangan teknologi tanpa mengabaikan aspek keamanan, keberlanjutan lingkungan, dan kepentingan petani.

Menjembatani Aspirasi Akademisi dan Kebijakan Negara

Kunjungan kerja Panja Pangan ke UNS memperlihatkan bagaimana proses legislasi dapat dibangun melalui kolaborasi antara parlemen dan dunia akademik. Dalam konteks ini, Abdul Kharis memainkan peran penting sebagai penghubung antara hasil-hasil penelitian kampus dengan kebijakan negara.

Berbagai masukan yang diperoleh dari para pakar tidak berhenti sebagai bahan diskusi, tetapi berpotensi diterjemahkan menjadi norma hukum dalam revisi UU Pangan.

Jika berhasil diwujudkan, revisi UU Pangan yang sedang dibahas Komisi IV DPR RI dapat menjadi tonggak penting dalam memperkuat kedaulatan pangan Indonesia, melindungi kekayaan genetika nasional, serta menyiapkan sistem pangan yang lebih tangguh menghadapi tantangan masa depan.

Di tengah kompleksitas persoalan pangan nasional, langkah Abdul Kharis Almasyhari mendorong pembahasan berbasis ilmu pengetahuan menjadi sinyal bahwa pembangunan sektor pangan tidak cukup hanya mengandalkan kebijakan jangka pendek, melainkan membutuhkan fondasi hukum yang kuat, visioner, dan berpihak pada kepentingan bangsa dalam jangka panjang.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *