SIDOARJO – Di tengah berbagai persoalan tata kelola hutan yang masih menyisakan konflik lahan, ketimpangan penguasaan sumber daya alam, hingga rendahnya kesejahteraan masyarakat sekitar kawasan hutan, Anggota Komisi IV DPR RI, , tampil menjadi salah satu suara yang paling lantang mendorong agar revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan benar-benar menjadi instrumen keadilan sosial bagi rakyat.
Dalam kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Kehutanan Komisi IV DPR RI ke Sidoarjo, Jawa Timur, Darori menegaskan bahwa revisi regulasi kehutanan tidak boleh sekadar memperbaiki aspek administratif dan teknis semata. Menurutnya, undang-undang yang baru harus mampu menjawab akar persoalan yang selama ini dirasakan masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan.
Pernyataan tersebut muncul setelah Panja RUU Kehutanan menyerap berbagai aspirasi dari masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, pelaku usaha, pemerintah daerah, hingga akademisi yang selama ini terlibat langsung dalam pengelolaan kawasan hutan.
Mengungkap Ketimpangan Lama di Kawasan Hutan
Selama puluhan tahun, pengelolaan hutan di Indonesia kerap dikritik karena dianggap lebih menguntungkan kelompok pemegang izin usaha skala besar dibanding masyarakat yang hidup di sekitar kawasan hutan.
Berdasarkan berbagai masukan yang diterima Panja, Darori melihat masih terdapat kesenjangan yang cukup besar antara potensi ekonomi kehutanan dengan kesejahteraan masyarakat sekitar hutan.
Ia menyoroti kondisi ribuan desa yang berada di sekitar kawasan hutan namun belum menikmati manfaat ekonomi secara optimal. Padahal, masyarakat setempat selama ini menjadi pihak yang paling dekat dengan kawasan hutan dan turut menjaga kelestariannya.
Menurut Darori, sudah saatnya paradigma pengelolaan hutan diubah dari pendekatan yang berpusat pada eksploitasi sumber daya menjadi pendekatan yang mengedepankan pemberdayaan masyarakat.
“Undang-undang harus hadir untuk rakyat. Jangan sampai masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan hutan justru menjadi penonton di tanahnya sendiri,” tegasnya.
Skema Pembagian Hasil yang Lebih Berkeadilan
Salah satu gagasan yang menjadi sorotan dalam pembahasan revisi UU Kehutanan adalah usulan pembagian hasil perhutanan sosial yang lebih berpihak kepada masyarakat.
Darori mengusulkan agar manfaat ekonomi dari program perhutanan sosial dibagi dengan komposisi 70 persen untuk masyarakat, 20 persen untuk Perhutani sebagai pengelola kawasan, dan 10 persen untuk pemerintah desa.
Skema tersebut dinilai dapat menjadi terobosan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa hutan sekaligus memperkuat peran desa dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Jika diterapkan secara konsisten, model ini berpotensi memberikan dampak ekonomi yang signifikan bagi sekitar 3.600 desa yang berada di sekitar kawasan hutan, khususnya di Pulau Jawa.
Bagi Darori, konsep tersebut bukan sekadar soal pembagian keuntungan, melainkan upaya menghadirkan keadilan sosial yang selama ini menjadi tuntutan masyarakat.
Persoalan Inventarisasi Hutan yang Dinilai Masih Bermasalah
Dalam pembahasan revisi UU Kehutanan, Darori juga mengangkat persoalan yang selama ini jarang mendapat perhatian publik, yakni lemahnya sistem inventarisasi dan tata batas kawasan hutan.
Menurutnya, banyak konflik lahan yang muncul bukan semata-mata karena kesalahan masyarakat, tetapi karena ketidakakuratan data dan pemetaan kawasan yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Di sejumlah daerah, terdapat warga yang telah menetap dan membangun permukiman selama puluhan tahun, namun kemudian menghadapi persoalan hukum karena wilayah yang mereka tempati masuk dalam peta kawasan hutan.
Kondisi tersebut menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara data administratif dengan realitas di lapangan.
Karena itu, Darori mendorong agar inventarisasi kawasan hutan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan verifikasi langsung di lapangan, bukan hanya berdasarkan peta dan dokumen administratif.
Langkah tersebut dianggap penting untuk menghindari konflik agraria sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menata Ulang Arah Pengelolaan HPH
Temuan lain yang mengemuka dalam pembahasan revisi UU Kehutanan adalah banyaknya Hak Pengusahaan Hutan (HPH) yang saat ini sudah tidak aktif atau tidak lagi beroperasi secara optimal.
Menurut Darori, kondisi tersebut harus menjadi momentum untuk mengevaluasi model pengelolaan hutan yang selama ini lebih banyak terkonsentrasi pada perusahaan besar.
Ia menilai kawasan-kawasan yang tidak lagi produktif perlu ditata ulang agar dapat memberikan manfaat lebih besar kepada masyarakat sekitar melalui skema perhutanan sosial, agroforestri, maupun program pemberdayaan ekonomi berbasis hutan.
Pendekatan tersebut dinilai lebih relevan dengan kebutuhan pembangunan berkelanjutan yang tidak hanya berorientasi pada keuntungan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial dan lingkungan.
Belajar dari Negara Lain
Dalam forum tersebut, Darori juga mengingatkan pentingnya menghadirkan mekanisme pendanaan yang kuat untuk mendukung konservasi dan rehabilitasi hutan.
Menurutnya, banyak negara berhasil memulihkan kawasan hutan yang rusak karena memiliki skema pembiayaan yang jelas dan berkelanjutan.
Indonesia, sebagai salah satu negara dengan kawasan hutan tropis terbesar di dunia, perlu memiliki instrumen pendanaan yang memadai agar upaya pelestarian hutan tidak hanya bergantung pada anggaran tahunan pemerintah.
Keberadaan dana konservasi yang berkelanjutan diyakini dapat mempercepat rehabilitasi lahan kritis sekaligus memperkuat ketahanan lingkungan nasional.
Hutan Lestari dan Rakyat Sejahtera
Bagi Darori, revisi UU Kehutanan bukan hanya soal perubahan pasal demi pasal. Lebih dari itu, regulasi baru harus menjadi fondasi bagi lahirnya tata kelola kehutanan yang lebih inklusif, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan revisi undang-undang nantinya akan diukur dari dua indikator utama: terjaganya kelestarian hutan dan meningkatnya kesejahteraan rakyat.
Di tengah berbagai tantangan kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan ketimpangan penguasaan sumber daya alam, Darori berharap revisi UU Kehutanan dapat menjadi titik balik reformasi sektor kehutanan nasional.
“Prinsipnya sederhana, hutan harus tetap lestari, tetapi rakyat yang hidup di sekitarnya juga harus sejahtera. Kedua tujuan itu tidak boleh dipertentangkan, justru harus berjalan bersama,” tegas Darori.
Dengan target penyelesaian pembahasan pada masa sidang berikutnya, publik kini menanti sejauh mana revisi UU Kehutanan mampu menjawab berbagai persoalan klasik yang selama ini membayangi sektor kehutanan Indonesia.
Jika berbagai usulan yang diperjuangkan Darori dan Panja Komisi IV DPR RI dapat terakomodasi, maka regulasi baru tersebut berpotensi menjadi tonggak penting dalam mewujudkan pengelolaan hutan yang lebih adil, berkelanjutan, dan berpihak kepada rakyat.






