BALI – Praktik mafia tanah masih menjadi salah satu ancaman terbesar bagi kepastian hukum di Indonesia. Di balik selembar sertifikat yang tampak sah, sering kali tersembunyi rangkaian rekayasa dokumen, pemalsuan identitas, hingga penyalahgunaan kewenangan yang merampas hak masyarakat atas tanah mereka sendiri.
Kerugian yang ditimbulkan tidak hanya bernilai miliaran rupiah, tetapi juga memicu konflik sosial berkepanjangan dan menggerus kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional.
Di tengah kompleksitas persoalan tersebut, Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membuka peluang besar untuk memperkuat pemberantasan mafia tanah melalui instrumen hukum yang lebih komprehensif.
Pernyataan tersebut disampaikan Bamsoet saat mengajar mata kuliah Pembaharuan Hukum Nasional pada Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur secara daring dari Bali, Sabtu (13/6/2026).
Mafia Tanah: Kejahatan yang Beroperasi di Balik Dokumen Resmi
Bamsoet menjelaskan bahwa kejahatan pertanahan saat ini berkembang semakin canggih. Para pelaku tidak lagi hanya mengandalkan pemalsuan sertifikat secara sederhana, melainkan memanfaatkan celah administrasi dan kelemahan sistem verifikasi untuk menghasilkan dokumen yang secara formal terlihat legal.
Investigasi berbagai kasus menunjukkan bahwa banyak sengketa tanah berawal dari dokumen dasar yang telah dimanipulasi sejak tahap awal. Pemalsuan identitas, surat kuasa, dokumen waris, hingga rekayasa data administrasi menjadi pintu masuk utama bagi jaringan mafia tanah untuk menguasai aset bernilai tinggi.
Menurut Bamsoet, tantangan terbesar bagi aparat penegak hukum terletak pada kemampuan pelaku menyamarkan tindak pidana melalui produk hukum yang tampak sah di atas kertas.
“Kejahatan pertanahan tidak terjadi saat sertifikat diterbitkan. Kejahatan itu biasanya sudah dimulai sejak tahap awal melalui pemalsuan identitas, rekayasa dokumen, atau keterangan yang tidak benar,” tegas Bamsoet.
Ia menilai kondisi tersebut membuat proses pembuktian menjadi jauh lebih rumit karena aparat harus menelusuri keseluruhan rantai peristiwa sejak dokumen pertama kali dibuat hingga sertifikat diterbitkan.
KUHP Baru Perkuat Upaya Menjerat Pelaku
Sebagai Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI, Bamsoet menilai KUHP baru memberikan fondasi hukum yang lebih kuat untuk menghadapi berbagai modus kejahatan pertanahan.
Walaupun tidak secara eksplisit menggunakan istilah “mafia tanah”, berbagai ketentuan mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, serta pemberian keterangan palsu dalam dokumen resmi dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku.
Bagi Bamsoet, selama ini banyak jaringan mafia tanah memanfaatkan kelemahan regulasi dan fragmentasi penanganan perkara untuk menghindari jerat hukum. Dengan hadirnya KUHP baru, ruang gerak tersebut dapat semakin dipersempit.
“KUHP baru memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk menindak berbagai modus kejahatan pertanahan. Berbagai pasal mengenai pemalsuan surat, pemalsuan akta autentik, dan keterangan palsu dapat menjadi instrumen efektif untuk menjerat para pelaku,” ujar Bamsoet.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan penerapan KUHP baru harus dibarengi dengan kemampuan aparat untuk memahami pola kejahatan pertanahan yang terus berkembang.
Memburu Aktor Intelektual di Balik Mafia Tanah
Dalam banyak kasus, pihak yang memperoleh keuntungan terbesar justru tidak pernah muncul secara langsung dalam transaksi maupun penandatanganan dokumen.
Bamsoet menilai pendekatan penegakan hukum selama ini masih terlalu berfokus pada pelaku lapangan. Akibatnya, para aktor intelektual yang mengendalikan operasi mafia tanah sering kali lolos dari proses hukum.
Karena itu, ia mendorong aparat menerapkan strategi follow the document dan follow the benefit secara bersamaan.
Pendekatan tersebut mengharuskan penyidik tidak hanya memeriksa keabsahan dokumen, tetapi juga menelusuri aliran keuntungan dan pihak-pihak yang memperoleh manfaat ekonomi dari transaksi yang bermasalah.
“Penegakan hukum harus mampu menjangkau aktor intelektual dan pihak yang menikmati hasil kejahatan. Mafia tanah tidak akan pernah benar-benar hilang apabila yang diproses hanya pelaku lapangan,” kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan, pola jaringan yang terorganisir membuat mafia tanah sering memanfaatkan perantara, kuasa hukum, maupun pihak ketiga sebagai tameng untuk menyembunyikan identitas pengendali utama.
Penanganan Terpadu Jadi Kunci
Persoalan mafia tanah tidak hanya berkaitan dengan aspek pidana. Dalam praktiknya, satu kasus dapat melibatkan sengketa perdata, pelanggaran administrasi, hingga persoalan etik yang melibatkan berbagai institusi.
Karena itu, Bamsoet menilai pemberantasan mafia tanah tidak dapat dilakukan secara sektoral. Sinergi antara kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, Dukcapil, notaris, PPAT, dan lembaga terkait lainnya menjadi syarat mutlak agar proses penegakan hukum berjalan efektif.
Tanpa koordinasi yang kuat, korban sering kali harus menghadapi berbagai proses hukum yang berjalan sendiri-sendiri sehingga pemulihan hak menjadi sangat sulit.
“Penegakan hukum terhadap mafia tanah harus dilakukan secara terpadu. Pemidanaan pelaku penting, tetapi yang lebih penting adalah memastikan hak korban dapat dipulihkan,” jelas Bamsoet.
Ia menekankan bahwa tujuan akhir dari pemberantasan mafia tanah bukan sekadar menghukum pelaku, melainkan mengembalikan hak masyarakat dan memulihkan kepastian hukum atas tanah yang disengketakan.
Teknologi Digital untuk Menutup Celah Kejahatan
Di era transformasi digital, Bamsoet juga melihat teknologi sebagai salah satu instrumen strategis untuk menutup ruang gerak mafia tanah.
Digitalisasi layanan pertanahan, integrasi data kependudukan nasional, penggunaan teknologi geospasial, sistem verifikasi berlapis, blockchain pertanahan, hingga pemanfaatan kecerdasan buatan dinilai dapat memperkuat pengawasan dan mendeteksi anomali sejak dini.
Dengan sistem yang saling terhubung, peluang terjadinya pemalsuan identitas maupun manipulasi dokumen dapat ditekan secara signifikan.
Transformasi digital juga diyakini mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan administrasi pertanahan nasional.
Membangun Sistem Pertanahan yang Bersih dan Berkeadilan
Lebih lanjut, Bamsoet menegaskan, perang melawan mafia tanah tidak dapat dimenangkan hanya melalui satu instrumen hukum atau satu lembaga semata. Diperlukan kombinasi antara pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi, penguatan pengawasan, dan transformasi digital yang berjalan secara berkelanjutan.
Menurutnya, negara harus hadir untuk memastikan bahwa setiap hak atas tanah memperoleh perlindungan hukum yang kuat dan tidak mudah dirampas melalui manipulasi dokumen maupun penyalahgunaan kewenangan.
“Dengan kombinasi antara pembaruan hukum pidana, reformasi administrasi pertanahan, transformasi digital, dan koordinasi lintas lembaga, Indonesia diharapkan mampu membangun sistem pertanahan yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan.”
Lebih tegasnya Bamsoet menerangkan, keberhasilan memberantas mafia tanah bukan hanya soal penegakan hukum, melainkan juga soal menjaga kepercayaan masyarakat terhadap negara. Ketika kepastian hukum atas tanah dapat dijamin, maka stabilitas sosial, perlindungan hak warga negara, dan iklim investasi nasional akan semakin kuat.






