SENAYAN – Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Jazuli Juwaini menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap semakin maraknya alih fungsi lahan pertanian produktif menjadi kawasan industri maupun perumahan.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Jazuli menegaskan bahwa perlindungan lahan pertanian harus menjadi prioritas nasional jika Indonesia ingin mewujudkan kedaulatan pangan secara nyata.
Menurut Jazuli, penyusutan lahan pertanian produktif bukan sekadar persoalan tata ruang atau pembangunan daerah, melainkan menyangkut masa depan ketahanan dan kedaulatan pangan bangsa. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah, harus memiliki komitmen yang sama dalam menjaga keberadaan lahan pertanian sebagai aset strategis negara.
Peran Pemerintah Daerah Sangat Menentukan
Dalam RDP bersama Tito Karnavian, Jazuli menyoroti pentingnya keterlibatan aktif Kementerian Dalam Negeri dalam mengawasi arah pembangunan di daerah.
Ia menilai pemerintah daerah memiliki kewenangan besar dalam menentukan kebijakan pengembangan wilayah dan tata ruang. Karena itu, Kemendagri harus memastikan bahwa kebijakan yang diambil oleh pemerintah daerah tidak mengabaikan kepentingan strategis nasional, khususnya dalam menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.
Menurut Jazuli, berbagai daerah saat ini berlomba-lomba mendorong pertumbuhan ekonomi melalui pembangunan kawasan industri, perumahan, maupun proyek-proyek komersial lainnya. Namun apabila proses tersebut dilakukan tanpa perencanaan yang matang, maka lahan pertanian yang selama ini menjadi sumber produksi pangan nasional berpotensi semakin tergerus.
Ia mengingatkan bahwa pembangunan ekonomi dan perlindungan lahan pertanian tidak boleh dipertentangkan. Keduanya harus berjalan beriringan agar pertumbuhan ekonomi dapat tercapai tanpa mengorbankan kemampuan bangsa dalam memenuhi kebutuhan pangan secara mandiri.
Ancaman Serius terhadap Kedaulatan Pangan
Jazuli menegaskan bahwa tren alih fungsi lahan yang terus berlangsung harus menjadi perhatian serius seluruh pihak. Jika tidak dikendalikan, kondisi tersebut dapat mengancam kemampuan Indonesia dalam memenuhi kebutuhan pangan nasional pada masa mendatang.
Menurutnya, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari banyaknya kawasan industri atau meningkatnya investasi, tetapi juga dari kemampuan negara menjaga sektor pertanian sebagai fondasi kehidupan masyarakat.
Ia menekankan bahwa lahan pertanian produktif merupakan ruang produksi pangan yang tidak mudah digantikan. Ketika lahan tersebut berubah fungsi menjadi kawasan nonpertanian, maka kapasitas produksi pangan nasional akan berkurang secara permanen.
Karena itu, kebijakan pembangunan harus selalu mempertimbangkan dampak jangka panjang terhadap sektor pertanian. Jangan sampai orientasi pertumbuhan ekonomi sesaat justru mengorbankan kepentingan strategis bangsa di masa depan.
Selaras dengan Prioritas Pemerintahan Presiden Prabowo
Dalam kesempatan tersebut, Jazuli juga mengingatkan bahwa semangat menjaga lahan pertanian sejalan dengan agenda besar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang menempatkan kedaulatan pangan sebagai salah satu prioritas utama pembangunan nasional.
Bagi Jazuli, cita-cita mewujudkan kedaulatan pangan tidak akan tercapai apabila lahan pertanian produktif terus menyusut akibat ekspansi pembangunan yang tidak terkendali.
Ia menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan kebijakan pembangunan yang mampu menyeimbangkan kebutuhan investasi, pertumbuhan ekonomi, dan perlindungan terhadap sektor pangan. Dengan demikian, pembangunan tidak hanya menghasilkan keuntungan ekonomi, tetapi juga menjamin keberlangsungan kehidupan masyarakat dalam jangka panjang.
Jazuli menilai bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian merupakan salah satu syarat utama untuk memastikan Indonesia mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri tanpa ketergantungan pada pasokan dari luar negeri.
Membedakan Kedaulatan Pangan dan Ketahanan Pangan
Dalam penjelasannya, Jazuli menyoroti pentingnya memahami perbedaan antara konsep kedaulatan pangan dan ketahanan pangan yang sering kali disamakan dalam diskursus publik.
Menurutnya, kedaulatan pangan berarti seluruh kebutuhan pangan nasional mampu diproduksi oleh bangsa sendiri, bahkan memiliki potensi surplus untuk memenuhi kebutuhan yang lebih besar. Dengan kata lain, negara memiliki kendali penuh atas sistem produksi dan distribusi pangan yang dimiliki.
Sementara itu, ketahanan pangan lebih menekankan pada ketersediaan pangan bagi masyarakat tanpa mempersoalkan sumbernya. Dalam konsep ini, kebutuhan pangan dapat dipenuhi melalui impor apabila produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Karena itu, Jazuli menegaskan bahwa arah kebijakan nasional saat ini harus berfokus pada pencapaian kedaulatan pangan sebagaimana yang menjadi target pemerintah. Untuk mewujudkan tujuan tersebut, keberadaan lahan pertanian produktif harus dijaga dan tidak boleh terus berkurang akibat alih fungsi yang tidak terkendali.
ATR/BPN Diminta Perketat Evaluasi Tata Ruang
Pada hari yang sama, dalam RDP bersama Nusron Wahid, Jazuli kembali mengangkat persoalan yang sama. Kali ini ia meminta Kementerian ATR/BPN meningkatkan ketelitian dalam mengevaluasi berbagai usulan perubahan tata ruang dan penerbitan perizinan.
Jazuli menjelaskan, setiap keputusan yang berkaitan dengan perubahan tata ruang memiliki dampak besar terhadap keberlanjutan lahan pertanian. Oleh sebab itu, seluruh proses harus melalui kajian yang komprehensif dan mempertimbangkan kepentingan jangka panjang bangsa.
Ia mengingatkan bahwa pemberian izin yang tidak selektif berpotensi membuka ruang semakin luas bagi konversi lahan pertanian produktif menjadi kawasan nonpertanian. Apabila hal tersebut terus terjadi, maka upaya pemerintah untuk memperkuat sektor pangan akan menghadapi tantangan yang semakin berat.
Karena itu, ATR/BPN diharapkan dapat menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan tata ruang tetap berpihak pada perlindungan lahan pertanian dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Perlindungan Lahan Pertanian Harus Menjadi Strategi Nasional
Jazuli menegaskan bahwa perlindungan terhadap lahan pertanian tidak boleh dipandang sebagai isu sektoral semata. Menurutnya, persoalan tersebut harus menjadi bagian dari strategi nasional yang melibatkan berbagai kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Langkah perlindungan lahan pertanian akan memberikan manfaat yang luas, mulai dari menjaga stabilitas pasokan pangan, meningkatkan kesejahteraan petani, mengurangi ketergantungan terhadap impor, hingga memperkuat daya tahan ekonomi nasional.
Ia juga menilai bahwa pembangunan yang berkelanjutan harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan ekonomi, kelestarian lingkungan, dan kepentingan sosial masyarakat. Dalam konteks tersebut, lahan pertanian produktif memiliki fungsi yang sangat vital sehingga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan jangka pendek.
Komitmen Menjaga Masa Depan Pangan Bangsa
Di akhir penyampaiannya, Jazuli menegaskan bahwa perjuangan menjaga lahan pertanian produktif merupakan bagian dari upaya besar untuk memastikan masa depan pangan Indonesia tetap aman dan berdaulat.
Jazuli menerangkan, bangsa yang kuat adalah bangsa yang mampu memenuhi kebutuhan pangannya sendiri. Karena itu, seluruh kebijakan pembangunan harus diarahkan untuk memperkuat kapasitas produksi pangan nasional, bukan justru mengurangi ruang produksi yang tersedia.
Dengan pengawasan yang lebih ketat terhadap tata ruang, evaluasi perizinan yang cermat, serta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Jazuli optimistis Indonesia dapat menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mewujudkan cita-cita besar menjadi negara yang berdaulat di bidang pangan.






