JAKARTA – Anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Bali, I Nyoman Parta, mendorong aparat penegak hukum untuk mempercepat penanganan kasus kematian ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Bali, yang diduga terkait kebocoran pipa bahan bakar milik PT Pertamina Patra Niaga.
Desakan tersebut disampaikan Parta menyusul semakin besarnya perhatian publik terhadap kasus lingkungan yang telah dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Bali sejak Februari 2026.
Menurut Parta, ekosistem mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan lingkungan pesisir Bali sehingga kasus kematian ratusan pohon mangrove tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan penanganan hukum.
Soroti Laporan yang Sudah Berjalan Empat Bulan
Parta mengungkapkan bahwa laporan terkait dugaan pencemaran yang menyebabkan kematian mangrove telah disampaikan oleh sejumlah organisasi lingkungan hidup beberapa bulan lalu. Karena itu, ia berharap proses penyelidikan dapat segera menunjukkan perkembangan yang konkret.
“Kasus ini menyangkut kelestarian lingkungan hidup Bali. Masyarakat tentu menunggu keseriusan aparat dalam mengusut tuntas penyebab kematian mangrove dan pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Parta.
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum yang cepat dan transparan penting untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Kutip Pernyataan Aktivis Lingkungan
Dalam keterangannya, Parta juga mengutip informasi yang beredar melalui akun Instagram aktivis lingkungan Gus Norma. Sebagaimana dikutip dari unggahan tersebut, kasus kematian mangrove telah dilaporkan ke Dirkrimsus Polda Bali pada 28 Februari 2026 oleh tiga lembaga swadaya masyarakat lingkungan yang dikoordinasikan Gus Norma.
Dalam unggahan itu disebutkan bahwa ratusan pohon mangrove diduga mati akibat tumpahan dan genangan solar yang berasal dari kebocoran pipa dalam waktu cukup lama. Pipa yang diduga mengalami kebocoran tersebut disebut merupakan milik PT Pertamina Patra Niaga.
“Hasil laboratorium dari Universitas Udayana disebut menyatakan bahwa mangrove mati akibat paparan senyawa logam berat yang berasal dari solar. Karena itu masyarakat mendorong Dirkrimsus Polda Bali mempercepat progres penanganan kasus tersebut,” demikian kutipan yang disampaikan dalam unggahan akun Instagram Gus Norma.
Minta Perlindungan Ekosistem Mangrove
Parta menegaskan bahwa kawasan mangrove Bali merupakan aset ekologis yang sangat penting. Selain berfungsi sebagai penahan abrasi dan habitat berbagai biota laut, hutan mangrove juga menjadi benteng alami dalam menghadapi dampak perubahan iklim.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, perusahaan, dan masyarakat, untuk bersama-sama menjaga kelestarian kawasan pesisir Bali.
“Jika memang terdapat unsur kelalaian atau pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan, maka proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Yang terpenting saat ini adalah memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan pemulihan lingkungan dapat segera dilakukan,” tegas Parta.
Harapan Publik Terhadap Penegakan Hukum
Kasus kematian ratusan mangrove di Benoa hingga kini masih menjadi perhatian berbagai kalangan, mulai dari aktivis lingkungan, akademisi, hingga masyarakat Bali. Publik berharap penyelidikan yang dilakukan aparat dapat segera menghasilkan kejelasan mengenai penyebab pasti kerusakan lingkungan tersebut serta langkah-langkah pemulihan yang diperlukan.
Parta menilai penyelesaian kasus ini akan menjadi tolok ukur komitmen semua pihak dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup Bali yang selama ini menjadi salah satu kekayaan alam terpenting Indonesia.






