Hidayat: Jika Sony Benar Punya Daftar 26 Nama, Bongkar Semua, Jangan Ada yang Hilang di Tengah Pemeriksaan

JAKARTA – Pernyataan tersangka kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Sony Sonjaya, yang mengaku siap menjadi justice collaborator dan membongkar keterlibatan sejumlah tokoh dalam perkara tersebut, mendapat sorotan dari Managing Partner Inhauz Lawyers sekaligus Pendiri LBH Qisth, Muhammad Hidayat Arifin.

Dalam wawancara dengan wartawan, Hidayat menilai klaim Sony yang disebut memiliki catatan berisi sedikitnya 26 nama dari berbagai kalangan merupakan pernyataan yang sangat serius dan tidak boleh berhenti sebagai konsumsi media semata.

Bacaan Lainnya

“Kalau memang Saudara Sony memiliki keberanian untuk membuka pihak-pihak yang terlibat, maka keberanian itu harus dibuktikan. Jangan hanya menjadi narasi yang berputar di ruang publik tanpa tindak lanjut yang jelas dari aparat penegak hukum,” kata Hidayat, Senin (8/6/26).

Menurut Hidayat, publik saat ini tidak hanya menunggu proses hukum terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan, tetapi juga menanti sejauh mana aparat berani mengusut dugaan keterlibatan pihak-pihak lain yang disebut memiliki pengaruh dalam pelaksanaan program MBG.

Ia menegaskan bahwa pengajuan status justice collaborator seharusnya menjadi instrumen untuk membongkar perkara secara utuh, bukan sekadar alat tawar-menawar dalam proses hukum.

“Jangan sampai desas-desus mengenai keinginan menjadi justice collaborator ini hanya dijadikan strategi hukum untuk memperoleh keringanan hukuman dari majelis hakim. Publik harus bisa melihat apakah yang bersangkutan benar-benar ingin mengungkap fakta atau hanya sedang membangun posisi tawar dalam menghadapi ancaman pidana yang menjerat dirinya,” ujarnya.

Hidayat juga mengingatkan adanya kemungkinan lain yang patut menjadi perhatian aparat penegak hukum. Menurutnya, narasi akan membongkar nama-nama besar jangan sampai hanya digunakan sebagai tekanan psikologis kepada pihak tertentu agar memberikan perlindungan atau bantuan kepada pihak yang sedang berperkara.

“Kita tidak boleh menutup mata terhadap kemungkinan bahwa isu akan membuka keterlibatan sejumlah nama besar hanya dijadikan alat gertak. Jangan sampai ada pihak-pihak yang merasa terancam disebut namanya lalu kemudian bergerak memberikan perhatian, pertolongan, fasilitas, atau bahkan membackingi yang bersangkutan dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan,” tegasnya.

Lebih jauh, Hidayat menilai perkara MBG telah berkembang menjadi isu yang menyangkut integritas tata kelola program nasional. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan intervensi, praktik jual beli titik dapur MBG, maupun keterlibatan pihak-pihak tertentu harus ditelusuri secara profesional dan independen.

Menurut dia, aparat penegak hukum tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan apabila terdapat petunjuk mengenai adanya aktor lain yang memiliki pengaruh lebih besar dalam rangkaian peristiwa tersebut.

“Kalau memang ada 26 nama sebagaimana yang disampaikan kuasa hukum Sony, maka seluruh nama itu harus diverifikasi. Tidak boleh ada perlakuan berbeda. Tidak boleh ada pihak yang kebal dari pemeriksaan hanya karena memiliki jabatan, kedudukan, pengaruh politik, atau akses kekuasaan tertentu,” katanya.

Hidayat menegaskan bahwa kredibilitas penegakan hukum dalam perkara ini akan diuji dari konsistensi aparat dalam menindaklanjuti setiap fakta yang muncul selama penyidikan maupun persidangan.

Ia mengingatkan bahwa publik sudah terlalu sering menyaksikan munculnya nama-nama besar pada tahap awal pengungkapan kasus, namun kemudian menghilang tanpa kejelasan ketika perkara memasuki tahapan yang lebih substansial.

“Yang menjadi perhatian publik bukan hanya siapa yang ditetapkan sebagai tersangka hari ini, tetapi siapa saja yang sesungguhnya berada di balik layar. Jangan sampai pada awal pemeriksaan banyak nama disebut, banyak dugaan keterlibatan diungkap, tetapi ketika perkara berjalan lebih jauh, semuanya mendadak senyap.”

“Jangan sampai di pertengahan jalan atau di tengah pemeriksaan, nama-nama tersebut hilang terbawa angin. Jika memang terlibat, buktikan dan proses secara hukum. Jika tidak terlibat, sampaikan kepada publik alasan hukumnya. Transparansi menjadi kunci agar tidak muncul kecurigaan adanya pihak tertentu yang sengaja dilindungi,” lanjutnya.

Menurut Hidayat, perkara yang menyangkut uang negara dan program yang diperuntukkan bagi masyarakat luas harus ditangani secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap mereka yang memiliki kekuasaan.

“Jika benar ada pihak-pihak besar yang ikut bermain dalam perkara ini, maka inilah saatnya aparat membuktikan bahwa hukum bekerja tanpa pandang bulu. Sebaliknya, jika klaim tersebut ternyata tidak benar, maka publik juga berhak mengetahui faktanya. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan isu besar ini menggantung tanpa kepastian hingga akhirnya menguap begitu saja,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *