Oleh: Tim Investigasi
Sebuah Babak Baru Hukum Nasional
Indonesia memasuki salah satu fase paling penting dalam sejarah pembaruan hukumnya. Setelah lebih dari tujuh dekade menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) warisan kolonial Belanda, pemerintah resmi memberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai fondasi baru sistem hukum pidana nasional.
Perubahan ini bukan sekadar pergantian regulasi. Ia merupakan transformasi besar yang menyentuh filosofi, arah kebijakan, hingga paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Dalam kuliah Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Borobudur di Jakarta, Sabtu (6/6/2026), Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15 Bambang Soesatyo atau Bamsoet menegaskan bahwa KUHP baru merupakan tonggak sejarah yang menandai kedaulatan hukum Indonesia.
“Kita tidak lagi bergantung pada paradigma hukum pidana peninggalan kolonial. Pembaharuan ini menunjukkan bahwa hukum nasional harus tumbuh dari nilai-nilai bangsa sendiri,” ujar Bamsoet kepada wartawan seperti keterangan tertulisnya, Jakarta, Sabtu (6/6/2026).
Namun di balik optimisme tersebut, sejumlah kalangan akademisi, praktisi hukum, hingga organisasi masyarakat sipil masih mempertanyakan sejauh mana KUHP baru mampu menjawab tantangan hukum modern.
Mengakhiri Bayang-Bayang Hukum Kolonial
Sejak Indonesia merdeka tahun 1945, KUHP yang berlaku pada dasarnya masih merupakan adaptasi dari Wetboek van Strafrecht yang disusun pemerintah kolonial Belanda pada abad ke-19.
Meski mengalami berbagai perubahan parsial, struktur utama dan filosofi hukumnya tetap mempertahankan pola pikir kolonial yang berorientasi pada penghukuman.
Para ahli hukum menilai kondisi tersebut menimbulkan sejumlah persoalan mendasar. Banyak ketentuan tidak lagi relevan dengan perkembangan teknologi, kejahatan digital, perubahan sosial, maupun tuntutan perlindungan hak asasi manusia.
Penyusunan KUHP baru sendiri memakan waktu lebih dari lima dekade. Sejak awal 1960-an berbagai tim perumus dibentuk, namun prosesnya berulang kali mengalami hambatan politik, akademik, dan sosial.
Pengesahan UU Nomor 1 Tahun 2023 akhirnya menjadi jawaban atas kebutuhan lama untuk memiliki hukum pidana yang lahir dari identitas bangsa sendiri.
Menghapus Dikotomi Kejahatan dan Pelanggaran
Salah satu perubahan yang relatif kurang mendapat perhatian publik tetapi memiliki dampak besar adalah penghapusan klasifikasi antara kejahatan dan pelanggaran.
Dalam KUHP lama, kedua kategori tersebut memiliki konsekuensi hukum yang berbeda. Banyak perdebatan muncul terkait prosedur penyidikan, penuntutan, hingga eksekusi putusan.
KUHP baru menyederhanakan seluruh kategori tersebut menjadi satu istilah, yakni tindak pidana.
Menurut Bamsoet, langkah ini bertujuan memperkuat kepastian hukum dan mengurangi kerumitan dalam praktik peradilan.
Sejumlah hakim dan jaksa yang diwawancarai tim investigasi mengakui bahwa penyederhanaan tersebut berpotensi mempercepat proses penanganan perkara. Namun di sisi lain, diperlukan penyesuaian besar-besaran dalam sistem administrasi hukum, pendidikan hukum, serta pola kerja aparat penegak hukum.
Pidana Mati Tidak Lagi Menjadi Hukuman Utama
Perubahan paling kontroversial dalam KUHP baru adalah reposisi pidana mati.
Jika sebelumnya pidana mati termasuk pidana pokok, kini hukuman tersebut ditempatkan sebagai pidana khusus yang bersifat ultimum remedium atau upaya terakhir.
Dalam praktiknya, hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama sepuluh tahun.
Selama periode tersebut, perilaku terpidana akan dievaluasi. Jika menunjukkan penyesalan, perbaikan diri, dan berkelakuan baik, hukuman mati dapat diubah menjadi penjara seumur hidup.
Pendekatan ini dianggap sebagai kompromi antara kelompok yang menginginkan penghapusan hukuman mati dan pihak yang menganggap pidana mati masih diperlukan untuk kejahatan luar biasa seperti terorisme atau pembunuhan berencana yang sangat berat.
Bagi kelompok pegiat HAM, kebijakan ini merupakan kemajuan karena membuka ruang rehabilitasi. Namun sebagian kalangan penegak hukum menilai mekanisme evaluasi sepuluh tahun tersebut masih membutuhkan aturan teknis yang jelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian.
Living Law: Ketika Hukum Adat Masuk ke Sistem Nasional
Salah satu terobosan terbesar sekaligus paling banyak diperdebatkan adalah pengakuan terhadap living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat.
Ketentuan ini memungkinkan norma adat tertentu menjadi dasar pertimbangan hukum pidana sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, serta prinsip hak asasi manusia.
Indonesia memiliki lebih dari 1.300 kelompok etnis dengan ragam sistem hukum adat yang masih hidup dan dipatuhi masyarakat setempat.
Bagi pendukungnya, living law merupakan bentuk penghormatan terhadap identitas budaya bangsa.
Namun para pengkritik mengingatkan adanya potensi multitafsir dan ketidakseragaman penerapan hukum antarwilayah.
Pertanyaan yang muncul adalah siapa yang berwenang menentukan suatu norma adat masih hidup atau tidak. Selain itu, bagaimana memastikan norma adat tersebut tidak melanggar prinsip kesetaraan gender, kebebasan beragama, dan hak-hak konstitusional warga negara.
Isu ini diperkirakan akan menjadi salah satu ujian terbesar dalam implementasi KUHP baru.
Dari Menghukum Menjadi Memulihkan
Paradigma pemidanaan dalam KUHP baru juga mengalami perubahan signifikan melalui penerapan sistem double track atau jalur ganda.
Konsep ini memungkinkan negara menjatuhkan pidana sekaligus tindakan rehabilitatif dalam satu putusan.
Misalnya, pelaku penyalahgunaan narkotika tidak hanya dipenjara tetapi juga diwajibkan menjalani rehabilitasi medis dan sosial.
Pendekatan tersebut sejalan dengan tren global yang mulai meninggalkan konsep penghukuman semata.
Data berbagai negara menunjukkan bahwa rehabilitasi yang efektif mampu menekan tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana.
Menurut Bamsoet, sistem ini mencerminkan keseimbangan antara perlindungan masyarakat dan kesempatan bagi pelaku untuk memperbaiki diri.
Meski demikian, efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan fasilitas rehabilitasi, kualitas tenaga profesional, dan dukungan anggaran negara.
Tantangan Implementasi di Lapangan
Pekerjaan terbesar sesungguhnya baru dimulai setelah KUHP diberlakukan.
Puluhan ribu aparat penegak hukum, mulai dari polisi, jaksa, hakim hingga advokat harus memahami substansi aturan baru secara menyeluruh.
Selain itu, berbagai peraturan pelaksana harus segera disusun agar tidak terjadi kekosongan hukum dalam praktik.
Sejumlah pakar hukum mengingatkan bahwa keberhasilan reformasi hukum tidak hanya ditentukan oleh kualitas undang-undang, tetapi juga kemampuan institusi menjalankannya secara konsisten.
Tanpa sosialisasi yang memadai, KUHP baru berpotensi menimbulkan kebingungan baik di kalangan aparat maupun masyarakat.
Menguji Masa Depan Keadilan Indonesia
KUHP baru hadir dengan ambisi besar: membangun sistem hukum pidana yang lebih modern, berkeadilan, berorientasi pada hak asasi manusia, sekaligus tetap mencerminkan karakter bangsa Indonesia.
Perjalanan panjang penyusunannya menunjukkan bahwa reformasi hukum bukanlah proses yang mudah.
Kini, tantangan sesungguhnya terletak pada implementasi. Apakah KUHP baru mampu menghadirkan kepastian hukum yang lebih baik? Mampukah konsep living law berjalan tanpa mengorbankan hak asasi manusia? Apakah pendekatan rehabilitatif benar-benar dapat mengurangi angka kejahatan?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan apakah KUHP baru benar-benar menjadi tonggak pembaruan hukum nasional atau hanya sekadar pergantian teks hukum semata.
Yang pasti, Indonesia telah memasuki babak baru. Sebuah era ketika hukum pidana tidak lagi hanya berfungsi menghukum, tetapi juga berupaya menciptakan keadilan yang lebih substantif, manusiawi, dan relevan dengan tantangan zaman.






