JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Agung Widyantoro, menekankan pentingnya memasukkan asas resiprokal atau timbal balik dalam pengaturan penempatan jabatan antara Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam revisi Undang-Undang Polri.
Pandangan tersebut disampaikan Agung saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Dekan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurut Agung, pengaturan yang saat ini terdapat dalam Undang-Undang ASN telah memberikan ruang bagi anggota TNI dan Polri untuk menduduki jabatan tertentu di kementerian maupun lembaga pemerintah sesuai fungsi dan kebutuhan organisasi. Karena itu, semangat yang sama perlu diterapkan dalam RUU Polri agar tercipta hubungan kelembagaan yang lebih seimbang.
“Pada saat penyusunan Undang-Undang ASN, anggota TNI dan Polri dapat menduduki jabatan pada kementerian dan lembaga yang di situ diikat sesuai dengan fungsi-fungsinya,” ujar Agung.
Ia menjelaskan bahwa ketentuan tersebut lahir melalui proses pembahasan panjang dan menjadi hasil kompromi berbagai fraksi di DPR RI. Oleh sebab itu, asas resiprokal yang menjadi dasar kesepakatan tersebut perlu dijaga konsistensinya dalam penyusunan regulasi baru terkait Polri.
Agung menilai, selama ini ASN telah membuka ruang bagi personel TNI maupun Polri untuk mengisi jabatan tertentu di lingkungan sipil. Namun, dalam draf RUU Polri yang sedang dibahas, ia belum melihat adanya pengaturan yang memungkinkan ASN mengisi jabatan tertentu di lingkungan Polri sesuai kebutuhan organisasi dan kompetensi yang dimiliki.
“Kompromi itu lahir dari kesepakatan antarfraksi yang dilandaskan pada asas resiprokal. Sepanjang memang organisasi pemerintahan sipil membutuhkan fungsi-fungsi yang terdapat di dalam TNI dan Polri, maka dapat diisi. Tetapi kami melihat dalam rancangan Undang-Undang Polri ini belum ada pengaturan serupa,” tegasnya.
Legislator Partai Golkar tersebut juga mengaku belum menemukan kajian mendalam dari para ahli mengenai pentingnya penerapan prinsip timbal balik dalam RUU Polri. Padahal, menurutnya, keberadaan asas resiprokal dapat menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan yang harmonis, profesional, dan setara antara institusi sipil dan kepolisian.
“Kalau Undang-Undang ASN sebagai mahkotanya aparatur sipil sudah membuka pintu sesuai dengan fungsi-fungsinya baik untuk TNI maupun Polri, mestinya lembaga Polri juga membuka pintu yang sama,” katanya.
Lebih jauh, Agung berharap pembahasan revisi UU Polri dapat menghasilkan regulasi yang sejalan dengan semangat reformasi birokrasi, prinsip profesionalisme aparatur negara, serta kebutuhan kelembagaan yang terus berkembang.
Menurutnya, keseimbangan dalam pengaturan hubungan antarinstansi negara sangat penting untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang efektif, modern, dan berorientasi pada pelayanan publik.
RUU Polri saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPR RI dengan melibatkan berbagai kalangan akademisi, pakar hukum, serta pemangku kepentingan lainnya guna menghasilkan regulasi yang mampu menjawab tantangan kelembagaan dan kebutuhan masyarakat di masa depan.






