Jakarta – Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) akan menggelar aksi unjuk rasa dan peliputan publik pada Senin, 8 Juni 2026 di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara serta mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara serius dugaan ketidakwajaran anggaran yang menjadi perhatian publik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).
Sorotan utama aksi ini adalah dugaan proyek sertifikasi halal di lingkungan BGN yang disebut bernilai sekitar Rp134,8 miliar serta pengadaan printer dengan harga mencapai Rp12 juta per unit. Menurut KANTA, besarnya nilai anggaran tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan terbuka kepada masyarakat.
Risman selaku Penanggung Jawab Aksi KANTA menegaskan bahwa pihaknya meminta seluruh pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk Dohardo Pakpahan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BGN, untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik.
“Kami meminta Dohardo Pakpahan selaku PPK BGN untuk menjelaskan secara terbuka kepada masyarakat terkait seluruh proses penganggaran dan pengadaan yang saat ini menjadi sorotan publik. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan uang negara. Rakyat berhak mengetahui bagaimana anggaran tersebut direncanakan, digunakan, dan dipertanggungjawabkan,” tegas Risman di Jakarta, Jumat (5/6/26).
Lebih lanjut, KANTA mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap proyek-proyek yang menjadi perhatian publik tersebut guna memastikan tidak terdapat penyimpangan yang merugikan keuangan negara.
Selain itu, KANTA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan meminta keterangan seluruh pihak yang terkait dalam proses perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan proyek di lingkungan BGN.
Menurut Risman, aparat penegak hukum harus menunjukkan keberpihakan kepada kepentingan rakyat dengan menelusuri seluruh fakta dan aliran dana tanpa tebang pilih.
“Kami mendesak KPK dan Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang diduga terlibat dalam proyek tersebut. Jangan ada perlindungan terhadap siapa pun. Semua pihak harus diperiksa secara profesional dan transparan agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kepastian informasi,” ujarnya.
Risman menegaskan bahwa KANTA tidak sedang menghakimi siapa pun. Namun, apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan adanya tindak pidana korupsi atau perbuatan yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas sesuai hukum yang berlaku.
“Kami tegaskan, apabila nantinya ditemukan bukti yang cukup dan terbukti terjadi penyalahgunaan wewenang, mark-up anggaran, atau tindakan yang merugikan keuangan negara dalam proyek sertifikasi halal senilai Rp134,8 miliar maupun pengadaan printer senilai Rp12 juta per unit, maka siapa pun yang bertanggung jawab, termasuk Dohardo Pakpahan selaku PPK BGN, harus diproses hukum secara tegas, ditangkap, diadili, dan dijatuhi hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak boleh ada impunitas bagi pelaku korupsi,” tegas Risman.
KANTA menilai bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh hanya menjadi slogan. Setiap dugaan penyimpangan anggaran negara harus ditindaklanjuti secara serius demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan memastikan uang rakyat digunakan untuk kepentingan rakyat.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dan tindakan nyata dari aparat penegak hukum. Korupsi adalah musuh rakyat. Setiap rupiah uang negara yang disalahgunakan merupakan pengkhianatan terhadap kepentingan publik dan harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum,” tutup Risman.
Melalui aksi yang akan digelar pada 8 Juni 2026 tersebut, KANTA mengajak seluruh elemen masyarakat, mahasiswa, aktivis antikorupsi, dan media massa untuk bersama-sama mengawal transparansi serta akuntabilitas pengelolaan anggaran negara. KANTA menegaskan bahwa pengawasan publik merupakan bagian penting dalam memastikan setiap penggunaan anggaran negara berjalan sesuai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bertanggung jawab.
Adapun Konsorsium Nasional Transparansi Anggaran (KANTA) yang akan menggelar aksi tersebut terdiri dari:
1. Front Pemuda Nasional Indonesia (F-PNI)
2. Gerakan Mahasiswa Pembaharu Indonesia (GMPI)
3. Front Aktivis Kebebasan (FAK)
4. Pengurus Besar Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI).
Keempat organisasi tersebut berkomitmen untuk terus mengawal proses penegakan hukum, mendorong keterbukaan informasi publik, serta memastikan dugaan ketidakwajaran anggaran proyek sertifikasi halal BGN senilai Rp134,8 miliar dan pengadaan printer senilai Rp12 juta per unit dapat diusut secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. KANTA menegaskan bahwa apabila dalam proses hukum ditemukan bukti adanya penyimpangan yang merugikan keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.






