JAKARTA – Wacana perubahan batas usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menjadi perhatian dalam pembahasan revisi Undang-Undang Polri di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama para akademisi, anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah, mengusulkan agar usia pensiun personel Polri diselaraskan dengan institusi negara lainnya seperti Kejaksaan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Usulan Gus Falah tersebut muncul dalam pembahasan revisi atau Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang saat ini tengah dikaji oleh Komisi III DPR RI.
Menurut Gus Falah, sudah saatnya dilakukan evaluasi terhadap ketentuan usia pensiun anggota Polri yang selama lebih dari dua dekade masih mengacu pada batas usia 58 tahun tanpa klasifikasi berdasarkan jenjang kepangkatan.
Gus Falah mempertanyakan relevansi aturan yang berlaku saat ini dengan perkembangan kebutuhan organisasi serta kesetaraan antar-lembaga penegak hukum dan pertahanan negara.
“Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, usia pensiun adalah 58 tahun tanpa ada klasifikasi kepangkatan. Nah, apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60 misalnya,” ujar Gus Falah dalam forum yang berlangsung di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026),
Menyelaraskan dengan Institusi Negara Lain
Gagasan yang disampaikan politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut didasarkan pada adanya perubahan regulasi di sejumlah institusi negara yang telah memberikan ruang lebih panjang bagi aparat negara untuk mengabdi.
Menurutnya, apabila usia pensiun anggota Kejaksaan dan TNI mengalami penyesuaian, maka Polri sebagai salah satu pilar utama penegakan hukum nasional juga layak mendapatkan pengaturan yang setara. Kesetaraan tersebut dinilai penting tidak hanya dari aspek kesejahteraan personel, tetapi juga dalam rangka menjaga kesinambungan pengalaman, profesionalisme, dan kualitas sumber daya manusia di tubuh Polri.
Dalam paparannya, Gus Falah menekankan bahwa perubahan usia pensiun tidak harus diterapkan secara seragam kepada seluruh anggota. Ia membuka kemungkinan penerapan sistem klasifikasi berdasarkan kepangkatan, sebagaimana yang berlaku di berbagai institusi lainnya.
Dengan sistem tersebut, personel yang menduduki posisi strategis atau memiliki kompetensi tertentu dapat diberikan kesempatan pengabdian lebih lama sesuai kebutuhan organisasi. Model ini dianggap lebih fleksibel dibandingkan sistem tunggal yang berlaku saat ini.
Perspektif Kapasitas dan Produktivitas Aparat
Menariknya, dalam menyampaikan pandangannya, Gus Falah juga mengutip nilai-nilai keagamaan sebagai landasan moral dalam melihat persoalan usia pensiun. Ia merujuk pada Surat Al-Baqarah ayat 286 yang berbunyi: “Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.”
Bagi Gus Falah, ayat tersebut memberikan pesan bahwa kemampuan seseorang tidak dapat diukur semata-mata berdasarkan usia kronologis. Selama seseorang masih memiliki kapasitas, kesehatan, dan kompetensi yang memadai, maka kesempatan untuk terus mengabdi seharusnya tetap terbuka.
“Bila ada orang yang sanggup pensiun di usia 60 pun tak apa-apa,” kata Gus Falah.
Pernyataan tersebut mencerminkan pendekatan yang lebih adaptif terhadap manajemen sumber daya manusia di sektor publik. Dalam konteks modern, banyak negara mulai mempertimbangkan faktor produktivitas dan kompetensi sebagai dasar utama penentuan masa kerja, bukan hanya usia semata.
Membandingkan dengan Kejaksaan
Dalam pembahasannya, Gus Falah juga menyoroti ketentuan usia pensiun yang berlaku bagi para jaksa. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan, usia pensiun jaksa ditetapkan hingga 60 tahun.
Meskipun implementasi penuh ketentuan tersebut baru akan berlaku pada tahun 2027 sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, keberadaan regulasi tersebut menunjukkan adanya pengakuan negara terhadap pentingnya mempertahankan pengalaman dan kapasitas aparat penegak hukum dalam jangka waktu yang lebih panjang.
Jika dibandingkan dengan Polri yang saat ini memiliki batas usia pensiun 58 tahun, terdapat selisih dua tahun masa pengabdian yang menjadi perhatian dalam pembahasan revisi UU Polri.
Para pendukung usulan tersebut menilai bahwa tugas dan tanggung jawab aparat kepolisian memiliki kompleksitas yang tidak kalah besar dibandingkan profesi penegak hukum lainnya. Oleh karena itu, harmonisasi aturan usia pensiun dianggap sebagai langkah yang rasional dan berkeadilan.
TNI Sudah Lebih Dulu Melakukan Penyesuaian
Selain Kejaksaan, Gus Falah juga mengacu pada perubahan yang terjadi dalam regulasi TNI. Melalui revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang disahkan pada 20 Maret 2025, pemerintah dan DPR menetapkan adanya perubahan batas usia pensiun bagi prajurit, khususnya untuk kalangan perwira tinggi.
Dalam aturan tersebut, usia pensiun perwira tinggi dapat mencapai 63 tahun. Kebijakan tersebut lahir dari kebutuhan organisasi untuk mempertahankan sumber daya manusia yang memiliki pengalaman, kompetensi strategis, serta kemampuan kepemimpinan pada level tertinggi.
Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar argumentasi bahwa Polri juga dapat mempertimbangkan model serupa dengan pendekatan berbasis kepangkatan.
“Apakah di revisi nanti usia pensiun Polri ekuivalen dengan jaksa atau TNI, dari 58 ke 60 misalnya. Ini logis diterapkan dengan model klasifikasi berbasis kepangkatan,” tegas Gus Falah.
Menjadi Isu Strategis dalam Revisi UU Polri
Usulan mengenai usia pensiun diperkirakan akan menjadi salah satu isu strategis dalam pembahasan revisi UU Polri. Selain menyangkut aspek kesejahteraan personel, perubahan tersebut juga berimplikasi pada manajemen karier, regenerasi kepemimpinan, kebutuhan anggaran, hingga struktur organisasi kepolisian secara keseluruhan.
Di satu sisi, perpanjangan usia pensiun dinilai dapat menjaga keberlanjutan pengalaman dan profesionalisme institusi. Namun di sisi lain, kebijakan tersebut juga perlu mempertimbangkan peluang promosi bagi generasi yang lebih muda agar regenerasi tetap berjalan secara sehat.
Karena itu, sejumlah akademisi dan pemangku kepentingan mendorong agar pembahasan revisi UU Polri dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi, perkembangan demografi aparatur negara, serta prinsip profesionalitas lembaga kepolisian.
Pembahasan yang sedang berlangsung di Komisi III DPR RI diharapkan mampu menghasilkan formulasi terbaik mengenai batas usia pensiun anggota Polri, sehingga tercipta keseimbangan antara pengalaman, kompetensi, regenerasi, dan efektivitas organisasi dalam menjawab tantangan penegakan hukum di masa depan.






