Kunjungi Sumut, Soedeson Tandra Soroti Pemberantasan Narkoba dan Penguatan Restorative Justice

MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Soedeson Tandra mengapresiasi kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Utara dalam penanganan perkara pidana serta upaya pemberantasan narkoba. Hal tersebut disampaikan saat kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Medan, Sumatera Utara, Kamis (21/5/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Soedeson menegaskan Komisi III DPR RI ingin memantau implementasi KUHP dan KUHAP baru sekaligus menyerap berbagai masukan terkait tantangan penegakan hukum di daerah. Menurutnya, perkembangan penanganan perkara di Sumatera Utara menunjukkan tren positif dan semakin baik.

Bacaan Lainnya

“Kunjungan ini sekaligus untuk memantau pelaksanaan KUHP dan KUHAP yang baru, serta mendapatkan masukan mengenai kendala dan tantangan yang ada di Sumatera Utara,” ujar Soedeson.

Komisi III DPR RI menerima paparan dari jajaran aparat penegak hukum, mulai dari Kapolda Sumut Wisnu Hermawan Februanto, Kajati Sumut Muhibuddin, hingga Kepala BNN Provinsi Sumut Tatar Nugroho. Soedeson menilai sinergi antarinstansi menjadi modal penting dalam memperkuat pemberantasan narkotika dan tindak kriminal lainnya di wilayah Sumut.

Ia juga mengapresiasi komitmen aparat penegak hukum dalam menekan angka peredaran narkoba. Menurutnya, koordinasi yang solid antara kepolisian, kejaksaan, dan BNN harus terus diperkuat demi menjaga keamanan masyarakat.

“Kapolda, Kajati, dan KaBNNP bertekad bersama-sama menurunkan tingkat peredaran narkoba di Sumatera Utara. Kami dari Komisi III DPR tentu mendukung penuh langkah tersebut,” katanya.

Meski demikian, Soedeson mengakui masih terdapat sejumlah kendala yang dihadapi aparat penegak hukum, terutama terkait keterbatasan anggaran dan sarana pendukung operasional. Ia mencontohkan kebutuhan pembangunan gedung dan fasilitas penunjang lainnya yang disampaikan Kejati Sumut.

“Tentu Komisi III akan menyampaikan hal itu melalui alat kelengkapan dewan kepada Badan Anggaran DPR agar dapat difasilitasi,” ujarnya.

Selain itu, Soedeson juga menyoroti pelaksanaan restorative justice di Sumatera Utara yang dinilai telah berjalan cukup baik. Menurutnya, aparat penegak hukum sudah memahami esensi pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam KUHP dan KUHAP baru.

Ia menegaskan restorative justice hanya dapat diterapkan pada tindak pidana dengan ancaman hukuman ringan dan bukan pelaku residivis. Sementara bagi pengguna narkotika yang baru pertama kali terjerat kasus hukum, pendekatan rehabilitasi harus lebih diutamakan.

“Kalau pemakai narkoba yang baru pertama kali, kami selalu mengingatkan agar dilakukan rehabilitasi,” tegasnya.

Di akhir kunjungan, Soedeson optimistis sinergitas antarpenegak hukum di Sumatera Utara akan semakin memperkuat upaya pemberantasan narkoba dan menciptakan penegakan hukum yang lebih efektif serta berkeadilan bagi masyarakat.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *