Berdasarkan surat resmi bernomor 1103/DST/LL2/KL.02.00/2026 tertanggal 19 Mei 2026, disebutkan bahwa Universitas Sjahkyakirti masih berada dalam status sanksi administratif berat di bawah pembinaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Fakta ini mempertegas bahwa kampus tersebut belum memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah.
Namun yang menjadi polemik, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi justru tidak mencabut izin operasional kampus tersebut, melainkan hanya memperpanjang masa sanksi. Kebijakan ini dinilai tidak tegas dan berpotensi merugikan masyarakat, khususnya calon mahasiswa.
Sejumlah pihak menilai langkah ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan inkonsistensi kebijakan. Jika sebuah perguruan tinggi terbukti bermasalah hingga dikenai sanksi berat, seharusnya pemerintah mengambil langkah konkret berupa pencabutan izin, bukan sekadar memperpanjang masa pembinaan yang tidak jelas ujungnya.
Di sisi lain, peran LLDIKTI Wilayah II juga dinilai tidak maksimal. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan, LLDIKTI dianggap gagal memastikan kepatuhan kampus terhadap regulasi. Publik pun mempertanyakan efektivitas koordinasi yang selama ini diklaim telah dilakukan.
Lebih memprihatinkan, kondisi ini membuka potensi kerugian bagi masyarakat luas. Calon mahasiswa diimbau untuk tidak mendaftarkan diri ke Universitas Sjahkyakirti, mengingat status sanksi berat yang masih melekat serta larangan menerima mahasiswa baru dalam kondisi tertentu.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi menyangkut masa depan mahasiswa. Jangan sampai masyarakat menjadi korban karena kurangnya transparansi dan ketegasan pemerintah,” ujar Hidayat Pentolan LBH Qisth dalam keterangannya, Selasa (19/5/26).
Masyarakat juga diminta lebih aktif mencari informasi dan tidak mudah tergiur promosi kampus yang tengah bermasalah. Pemerintah, dalam hal ini kementerian dan LLDIKTI, didesak untuk segera mengambil langkah tegas demi menjaga kualitas pendidikan tinggi di Indonesia.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi akan semakin menurun.






