JAKARTA – Sektor pertanian Indonesia kembali berada di bawah sorotan tajam seiring mencuatnya persoalan tata kelola internal di Kementerian Pertanian (Kementan).
Di tengah ambisi besar memperkuat ketahanan pangan nasional, kementerian ini justru dihadapkan pada tumpukan pekerjaan rumah yang mengkhawatirkan, mulai dari lambatnya penyerapan anggaran hingga bayang-bayang temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang belum tuntas diselesaikan.
Sinyal peringatan ini mengemuka dalam Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Pertanian di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (19/5/2026). Dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Abdul Kharis Almasyhari, parlemen mencecar Kementan terkait tiga poin krusial, yaitu hasil audit BPK 2025, evaluasi anggaran 2025, dan mandeknya program strategis tahun berjalan 2026.
”Salah satu temuan paling mengejutkan dalam raker tersebut adalah adanya sejumlah program strategis nasional yang realisasi anggarannya masih tiarap di bawah 25%, padahal tahun anggaran 2026 sudah berjalan hampir paruh waktu. Lambatnya serapan ini memicu kekhawatiran terjadinya kemacetan fiskal di akhir tahun, sebuah kondisi klasik di mana dana menumpuk di menit-menit terakhir yang berpotensi memicu proyek fisik terburu-buru dan berkualitas rendah,” papar Abdul Kharis.
Program-program yang terancam mandek ini mencakup sektor vital seperti produksi kedelai, tebu, akses pembiayaan petani di tingkat akar rumput, hingga konstruksi optimasi lahan (oplah) yang masih terganjal masalah administratif di lapangan.
Abdul Kharis menegaskan bahwa Kementan harus segera melakukan akselerasi nyata agar program-program tersebut tidak kehilangan momentum dan mampu mendukung hilirisasi komoditas secara optimal.
Di sisi lain, investigasi terhadap laporan keuangan Kementan mengungkap adanya beban masa lalu berupa rekomendasi BPK atas temuan pemeriksaan Tahun Anggaran 2025 yang belum sepenuhnya diselesaikan. Parlemen mencium risiko tinggi jika catatan merah ini dibiarkan menggantung, sebab akan mengaburkan transparansi dan merusak kredibilitas laporan keuangan kementerian ke depan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, DPR kini memperketat fungsi pengawasan dengan menuntut Kementan menyerahkan rincian pelaksanaan tindak lanjut secara berkala, sistematis, dan periodik. Langkah ini diambil agar tata kelola anggaran negara tidak sekadar menjadi formalitas di atas kertas, melainkan benar-benar dipertanggungjawabkan secara hukum.
Di luar masalah administratif dan serapan anggaran, raker kali ini menelurkan keputusan politik pangan yang cukup radikal, yakni kesepakatan untuk memasukkan bawang putih dan susu ke dalam daftar Komoditas Strategis Nasional. Kebijakan ini mengindikasikan adanya alarm bahaya dari pemerintah terhadap tingginya ketergantungan impor pada kedua komoditas tersebut.
Diketahui, lebih dari 80% kebutuhan bawang putih domestik masih dikuasai pasar impor, yang menjadikannya sangat rentan terhadap permainan kartel. Sementara itu, sektor persusuan nasional juga terus kedodoran memenuhi kebutuhan industri pengolahan akibat populasi sapi perah lokal yang belum pulih pasca-wabah penyakit serta rapuhnya tata niaga koperasi.
Penetapan bawang putih dan susu sebagai komoditas strategis baru dipastikan akan menjadi macan kertas jika Kementan tidak segera membenahi mesin birokrasinya. Tanpa percepatan realisasi anggaran yang saat ini masih di bawah 25%, komitmen swasembada pangan tahun 2026 dikhawatirkan hanya akan berakhir sebagai pemadam kebakaran tanpa solusi jangka panjang. Publik kini menunggu apakah Kementan mampu membersihkan catatan merah BPK dan memacu program lapangannya demi menyelamatkan nasib petani dan peternak, atau justru kembali terjebak dalam pusaran inefisiensi tahunan.






