Apresiasi Polda Metro Jaya Bentuk Satgas Begal, Pengamat Sebut Aksi Nyata Komjen Asep Jaga Keamanan Warga

Jakarta – Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, dalam memberantas aksi kejahatan jalanan khususnya kasus pembegalan, mendapat dukungan penuh dari publik.

Analis kebijakan publik dan politik sekaligus Ketua Indonesia Youth Epicentrum, Nasky Putra Tandjung, menilai kebijakan pembentukan tim pemburu begal yang bertugas selama 24 jam non stop di wilayah hukum Polda Metro Jaya sangat strategis, mencerminkan kepastian hukum, keadilan, menjaga keselamatan, dan melindungi masyarakat dari ancaman pelaku kejahatan.

“Keberadaan tim khusus atau Satgas Begal tidak hanya memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, tetapi juga memperkuat rasa aman masyarakat serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian. Dan langkah strategis yang diambil Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri dinilai sebagai respons cepat dan tepat sasaran demi mengembalikan hak publik,” ujar Nasky dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin (18/5/2025).

Oleh sebab itu, Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), Saya apresiasi dan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri, terkhususnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dalam membentuk tim khusus pemburu begal sebagai respons atas meningkatnya kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Alumnus INDEF School Of Political Economy Jakarta itu menilai langkah Polda Metro Jaya mencerminkan prinsip keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Ini menunjukkan bahwa hukum harus hadir secara nyata di tengah-tengah masyarakat, terutama dalam menghadapi ancaman kejahatan yang konkret,” kata Nasky.

Lebih lanjut, Menurut Nasky, kebijakan tersebut memiliki legitimasi kuat dalam kerangka hukum positif Indonesia.

Ia menjelaskan, Sesuai peraturan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13, menegaskan tugas pokok Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemberantasan begal ini adalah bentuk pelayanan publik yang nyata. Rakyat sering merasa tidak aman saat melintas di jalanan khususnya malam hari, dan langkah ini adalah jawaban atas keluhan dan harapan masyarakat,” jelasnya.

“Kehadiran negara dalam bentuk perlindungan dan rasa aman merupakan hak dasar setiap warga negara yang wajib dipenuhi. Melihat maraknya kasus begal yang kian meresahkan, menimbulkan ketakutan, hingga memakan banyak korban di wilayah Jakarta dan sekitarnya,” tambah dia.

Di satu sisi, Nasky menekankan, Pentingnya pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum dengan masyarakat, termasuk pemanfaatan media sosial sebagai sumber informasi. Menurutnya, pendekatan tersebut sejalan dengan konsep community policing yang menempatkan masyarakat sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Lebih jauh, Nasky Penulis buku Polri Presisi ini menegaskan, bahwa kewajiban utama aparat penegak hukum adalah melindungi, mengayomi, dan menegakkan hukum. Ini merupakan upaya konkret Polri untuk memutus mata rantai kejahatan yang dilakukan dengan kekerasan dan senjata tajam,” tegasnya.

Ia pun meyakini bahwa Kapolda Metro Jaya beserta jajarannya khususnya Ditreskrimum PMJ dibawah komando Kombes Pol. Dr. Iman Imanuddin selaku Dirreskrimum PMJ akan tetap menjalankan tugas ini dalam koridor aturan hukum dan kode etik profesi, sehingga penindakan terhadap pelaku kejahatan berjalan seimbang dengan penghormatan terhadap prinsip hukum yang berlaku.

“Langkah tersebut perlu terus dijalankan secara konsisten, profesional, dan tetap menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia agar penegakan hukum tidak hanya tegas, tetapi juga berkeadilan,” pungkasnya.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi aksi kejahatan jalanan di ibu kota. Tim itu akan disebar ke sejumlah titik rawan kejahatan di Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Komjen Pol Asep Edi Suheri mengakui, saat ini marak terjadi kasus kejahatan jalanan di Jakarta, baik itu pencurian dengan kekerasan atau pembegalan. Ia menyebutkan, Polda Metro Jaya telah membentuk Tim Pemburu Begal untuk mengatasi tindak kejahatan tersebut.

“Dan tentunya pembentukan Satgas Begal, Pemburu Begal yang kita bentuk kemarin, ya tentunya ini atensi dari Polda Metro Jaya dalam hal mengungkap kasus tersebut,” kata dia di Balai Kota Jakarta, Senin (18/5/2026).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *