Oli Diduga Oplosan Beredar, Konsumen di Makassar Terancam

Makassar – Peredaran oli yang diduga merupakan produk oplosan kembali menjadi sorotan di Kota Makassar. Produk yang tidak memenuhi standar tersebut dilaporkan masuk ke wilayah ini melalui jalur distribusi yang dinilai minim pengawasan, sehingga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, khususnya para pengguna kendaraan bermotor.

Kondisi ini tidak hanya berpotensi merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pengguna kendaraan. Oli yang tidak sesuai standar dikhawatirkan dapat merusak mesin, menurunkan performa kendaraan, hingga meningkatkan risiko kecelakaan di jalan raya.

Sejumlah pihak mendesak agar otoritas terkait, khususnya pengelola pelabuhan dan aparat penegak hukum, segera mengambil langkah tegas dengan memperketat pengawasan terhadap arus keluar-masuk barang. Terlebih, komoditas seperti oli memiliki dampak langsung terhadap keselamatan publik jika tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran biasa, tapi menyangkut keselamatan masyarakat. Kalau oli oplosan terus beredar bebas, dampaknya bisa luas,” ujar salah satu pemerhati perlindungan konsumen di Makassar, Sabtu (25/4/26).

Berdasarkan keterangan seorang pria berinisial SL yang mengaku pernah terlibat dalam jaringan distribusi tersebut, praktik peredaran oli oplosan ini disebut telah berlangsung cukup lama dan terorganisir. Produk yang beredar bahkan menggunakan merek tertentu, salah satunya disebut “Kim”, dan diduga telah tersebar luas di wilayah Sulawesi Selatan hingga ke berbagai daerah lain di Pulau Sulawesi dan luar provinsi.

“Oli itu sudah lama beredar, bahkan sebelum saya bekerja di sana,” ungkap SL.

Menurutnya, pengiriman oli tersebut dilakukan dari Jakarta menuju Makassar melalui jalur laut. Dalam kurun waktu satu minggu, jumlah pengiriman disebut bisa mencapai sekitar dua kontainer. Setelah tiba di Makassar, produk langsung didistribusikan ke pasar dan umumnya habis terjual dalam waktu singkat, bahkan hanya dalam hitungan hari.

“Barang cepat sekali habis. Dalam seminggu biasanya sudah tidak ada lagi di gudang,” tambahnya.

SL juga mengungkapkan bahwa bagi pihak yang memahami seluk-beluk distribusi oli, produk oplosan tersebut sebenarnya dapat dikenali. Ia menyebut adanya perbedaan pada barcode serta kualitas isi kemasan yang dinilai tidak sesuai dengan standar produk asli.

“Kalau sudah biasa di bidang ini, perbedaannya kelihatan. Barcode-nya beda, kualitas isinya juga tidak sama,” jelasnya.

Meski demikian, bagi masyarakat umum, membedakan antara produk asli dan palsu bukanlah hal yang mudah. Minimnya informasi serta maraknya peredaran di pasaran membuat banyak konsumen berpotensi menjadi korban tanpa menyadari bahwa produk yang digunakan tidak sesuai standar.

Kondisi ini memicu kekhawatiran luas, terutama di kalangan pengguna kendaraan bermotor yang sangat bergantung pada kualitas oli untuk menjaga performa dan keamanan mesin. Jika dibiarkan, peredaran produk ilegal ini tidak hanya merusak kepercayaan konsumen, tetapi juga dapat mengganggu iklim usaha yang sehat.

Sejumlah warga berharap adanya tindakan konkret dari pihak berwenang, mulai dari penelusuran jalur distribusi, pemeriksaan ketat di pelabuhan, hingga penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

“Jangan sampai masyarakat terus dirugikan. Harus ada langkah nyata agar peredaran seperti ini bisa dihentikan,” ujar salah seorang warga Makassar.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan peredaran oli oplosan tersebut. Namun, desakan publik terus menguat agar kasus ini segera diusut secara transparan dan menyeluruh.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pengawasan terhadap distribusi barang, khususnya yang berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat, tidak boleh dianggap remeh. Tanpa pengawasan yang ketat dan penegakan hukum yang tegas, praktik-praktik ilegal seperti ini berpotensi terus berulang dan merugikan banyak pihak.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *