Gus Falah Senang RUU PPRT Sah Jadi UU: Kini PRT Terlindungi Hukum, Relasi Kerja Lebih Adil dan Bermartabat

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru alias Gus Falah, menegaskan bahwa pengesahan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) menjadi tonggak penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia.

Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang berlangsung di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

Bacaan Lainnya

“Dengan disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang, maka seluruh PRT di Indonesia kini telah terlindungi secara hukum. Ini adalah tonggak penting dalam pengakuan negara terhadap kerja-kerja domestik yang selama ini rentan eksploitasi,” kata Gus Falah.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan itu menegaskan, kehadiran undang-undang ini membawa perubahan mendasar dalam hubungan kerja antara PRT dan pemberi kerja. Jika sebelumnya bersifat informal, kini berubah menjadi hubungan hukum yang jelas dan mengikat.

“Ke depan, hubungan kerja antara pemberi kerja dan PRT tidak lagi berbasis relasi personal semata, melainkan menjadi relasi hukum yang mengikat. PRT berhak atas upah yang layak, jam kerja yang manusiawi, waktu istirahat, serta perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” jelasnya.

Gus Falah juga menekankan bahwa negara kini memiliki dasar hukum kuat untuk melakukan pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran yang dialami PRT.

“Ini bukan hanya soal perlindungan, tetapi juga soal keadilan. Negara hadir untuk memastikan tidak ada lagi praktik perbudakan modern atau perlakuan tidak manusiawi terhadap PRT,” tegasnya.

Ia berharap implementasi undang-undang ini dapat berjalan optimal melalui sinergi semua pihak, mulai dari pemberi kerja hingga aparat penegak hukum.

“Implementasi menjadi kunci. Sosialisasi dan pengawasan harus berjalan seiring agar tujuan perlindungan ini benar-benar dirasakan oleh para PRT di seluruh Indonesia,” paparnya.

Poin Utama dalam UU PPRT

UU PPRT yang telah disahkan memuat sejumlah ketentuan penting yang menjadi fondasi perlindungan bagi pekerja rumah tangga, antara lain:

1. Pengakuan status kerja PRT sebagai pekerja yang memiliki kedudukan hukum jelas

2. Hak atas upah layak sesuai kesepakatan dan standar yang manusiawi

3. Pengaturan jam kerja dan waktu istirahat untuk mencegah eksploitasi

4. Perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan perlakuan tidak manusiawi

5. Adanya perjanjian kerja tertulis antara PRT dan pemberi kerja

6. Akses terhadap jaminan sosial dan kesejahteraan

7. Mekanisme pengawasan dan penegakan hukum oleh negara

8. Sanksi tegas bagi pelanggaran terhadap hak-hak PRT

Dengan disahkannya UU ini, Gus Falah menegaskan, negara tidak lagi abai terhadap sektor domestik yang selama ini kerap terpinggirkan, sekaligus membuka jalan menuju perlindungan kerja yang lebih adil dan berkeadilan sosial.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *