TANGERANG – Permasalahan klasik di sektor pertanahan kembali disorot DPR RI. Anggota Komisi II Heri Gunawan menilai keterbatasan kewenangan Kantor Pertanahan (Kantah) menjadi penyebab utama menumpuknya perkara di tingkat Kantor Wilayah (Kanwil), yang berdampak langsung pada lambannya layanan dan iklim investasi.
Dalam kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Banten, ia mengungkapkan bahwa persoalan serupa terus berulang di berbagai daerah setiap kali Komisi II melakukan pengawasan ke kantor Badan Pertanahan Nasional.
“Masalahnya hampir selalu sama. Dari dulu sampai sekarang, yang kita temukan itu-itu saja,” ujarnya.
Bottleneck di Level Kanwil
Heri menjelaskan, keterbatasan kewenangan di tingkat Kantah membuat banyak keputusan strategis tidak bisa diambil di daerah. Akibatnya, berbagai kasus dan layanan harus dinaikkan ke Kanwil, sehingga terjadi penumpukan pekerjaan.
Kondisi ini menciptakan bottleneck birokrasi yang memperlambat penyelesaian sengketa tanah maupun layanan administrasi pertanahan lainnya.
“Semua akhirnya lari ke Kanwil. Beban di atas jadi menumpuk,” katanya.
Dinilai Tidak Sejalan dengan Target Investasi
Menurutnya, situasi tersebut menjadi kontradiktif dengan upaya pemerintah yang tengah mendorong percepatan investasi dan proyek strategis nasional. Meski telah dibentuk berbagai satuan tugas percepatan, hambatan administratif di sektor pertanahan masih menjadi kendala utama di lapangan.
Ia menilai reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan mendesak agar target investasi tidak terhambat oleh proses birokrasi yang berlarut.
Usul Naikkan Status Kantah
Sebagai solusi, Heri mengusulkan agar Kantor Pertanahan ditingkatkan statusnya dari eselon III menjadi eselon II. Dengan peningkatan tersebut, diharapkan kepala Kantah memiliki kewenangan lebih luas dalam mengambil keputusan strategis.
“Kalau kewenangannya ditingkatkan, mereka punya ruang untuk menyelesaikan masalah di tingkat bawah tanpa harus menunggu ke atas,” jelasnya.
Langkah ini diyakini dapat mempercepat pelayanan, mengurangi beban Kanwil, serta meningkatkan efisiensi penanganan perkara pertanahan.
Kendala SDM dan Kewenangan Pusat
Sementara itu, pihak Kanwil BPN mengakui bahwa persoalan di lapangan tidak hanya terkait struktur kewenangan, tetapi juga menyangkut fleksibilitas pengelolaan sumber daya manusia.
Kewenangan mutasi atau evaluasi pejabat di daerah masih berada di tingkat pusat, sehingga pimpinan di wilayah kerap kesulitan melakukan penyesuaian cepat terhadap kebutuhan organisasi.
Hal ini dinilai menjadi tantangan tersendiri dalam menyelaraskan kebijakan pusat dengan implementasi di daerah.
Perlu Pembenahan Menyeluruh
DPR menilai, pembenahan sektor pertanahan tidak cukup hanya pada aspek teknis layanan, tetapi harus menyentuh struktur kelembagaan dan tata kelola secara menyeluruh.
Dengan perbaikan tersebut, diharapkan proses penyelesaian sengketa tanah dapat lebih cepat, pelayanan publik meningkat, serta kepastian hukum bagi investor dan masyarakat semakin terjamin.






