Gus Falah soal Revisi UU Polri: DPR Akan Kaji 32 Putusan MK dan Mulai Bedah Arah Baru Revisi UU Polri

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru akrab disapa Gus Falah menegaskan revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan dilakukan secara menyeluruh dengan mempertimbangkan berbagai aspek konstitusional, akademik, hingga dinamika sosial yang berkembang di tengah masyarakat.

Gus Falah mengungkapkan, sedikitnya terdapat 32 perkara pengujian Undang-undang Polri di Mahkamah Konstitusi (MK) sejak lembaga tersebut berdiri hingga saat ini. Seluruh putusan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan revisi UU Polri di Komisi III DPR RI.

Bacaan Lainnya

Menurut Gus Falah, langkah ini menjadi sinyal bahwa DPR tidak ingin revisi UU Polri hanya bersifat administratif atau tambal sulam regulasi, melainkan menjadi momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem kepolisian nasional.

“Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang dalam temuan kami ada dalam 32 perkara proses uji materi UU Polri semenjak MK lahir sampai sekarang, akan menjadi kajian Komisi III DPR RI, karena kita akan merumuskan beberapa norma dalam revisi UU Polri guna menghasilkan UU yang adaptif dan modern untuk menjawab tantangan zaman,” ujar Gus Falah kepada wartawan, Jakarta, Jumat (22/5/2026).

Putusan MK Dinilai Menjadi Peta Masalah Polri

Dalam penelusuran berbagai perkara judicial review yang pernah diajukan ke MK, sebagian besar gugatan menyentuh persoalan mendasar terkait kewenangan kepolisian, mekanisme pengawasan, profesionalisme aparat, hingga relasi Polri dengan hak-hak sipil masyarakat.

Sejumlah kalangan menilai, banyaknya gugatan terhadap UU Polri selama dua dekade terakhir menunjukkan adanya kegelisahan publik terhadap praktik penegakan hukum dan penggunaan kewenangan aparat di lapangan.

Sebagai informasi, keberadaan 32 putusan MK tersebut dapat dibaca sebagai “peta masalah” yang selama ini muncul dalam tubuh institusi kepolisian. Mulai dari isu penangkapan, penyadapan, penggunaan diskresi, penanganan demonstrasi, konflik kewenangan dengan lembaga lain, hingga persoalan akuntabilitas anggota Polri.

Lebih lanjut, Gus Falah menyebut, seluruh pertimbangan hakim konstitusi dalam putusan-putusan tersebut akan dibedah secara komprehensif untuk melihat celah norma yang perlu diperbaiki dalam revisi UU Polri.

DPR Klaim Ingin Hadirkan Polri Modern dan Adaptif

Menurut Gus Falah, revisi UU Polri diarahkan agar institusi kepolisian mampu menjawab tantangan zaman yang semakin kompleks. Ancaman kejahatan siber, perdagangan manusia, narkotika lintas negara, terorisme digital, hingga konflik sosial berbasis teknologi informasi menjadi tantangan baru yang memerlukan pendekatan hukum lebih modern.

Di sisi lain, DPR juga menyoroti pentingnya menjaga profesionalisme aparat dalam menjalankan fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan begitu, dalam menjalankan tugas menjaga ketertiban dan keamanan, Polri dapat bekerja secara profesional sesuai tujuan negara,” katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa revisi UU Polri bukan hanya menyangkut perluasan kewenangan, tetapi juga pembatasan dan pengawasan terhadap penggunaan kekuasaan aparat agar tetap berada dalam koridor demokrasi dan hak asasi manusia.

Pengawasan dan Kewenangan Akan Jadi Sorotan

Dalam sejumlah pembahasan awal di lingkungan DPR, isu pengawasan terhadap Polri diperkirakan menjadi salah satu poin paling krusial. Selama ini, berbagai organisasi masyarakat sipil kerap menilai mekanisme pengawasan internal Polri belum berjalan optimal.

Tidak sedikit kasus dugaan pelanggaran etik maupun pidana yang menyeret anggota kepolisian memunculkan kritik publik terkait transparansi penanganan perkara di internal institusi.

Karena itu, DPR disebut akan mengkaji ulang keseimbangan antara kewenangan besar yang dimiliki Polri dengan sistem kontrol yang efektif dan independen.

“Karena dalam 32 putusan perkara pengujian UU Polri di MK itu terdapat ratio legis hakim MK berupa teori, praktik dan perbandingan tugas kepolisian di negara lain, itu akan disandingkan dengan pendapat pemerintah dalam proses pembahasan di DPR,” ungkap Gus Falah.

Pernyataan tersebut mengindikasikan bahwa DPR tidak hanya melihat praktik nasional, tetapi juga akan membandingkan model kepolisian di sejumlah negara demokrasi lain sebagai bahan evaluasi.

Reformasi Polri Dinilai Belum Tuntas

Wacana revisi UU Polri kembali menguat di tengah berbagai sorotan terhadap institusi kepolisian dalam beberapa tahun terakhir. Reformasi Polri yang bergulir sejak era reformasi 1998 dinilai belum sepenuhnya selesai.

Berbagai kasus besar yang melibatkan aparat kepolisian, mulai dari penyalahgunaan kewenangan, dugaan kekerasan berlebihan, hingga praktik mafia hukum, terus menjadi perhatian publik.

Dalam konteks itu, revisi UU Polri dipandang bukan sekadar perubahan regulasi, tetapi juga ujian serius bagi komitmen negara dalam membangun institusi penegak hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.

Komisi III DPR RI disebut akan menghimpun berbagai masukan publik, akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat sipil, hingga lembaga pengawas eksternal sebelum pembahasan resmi revisi UU Polri dilakukan secara menyeluruh bersama pemerintah.

Publik Menunggu Arah Revisi

Meski Gus Falah menjelaskan, DPR berpendapat revisi UU Polri bertujuan memperkuat profesionalisme aparat, sebagian kelompok masyarakat sipil diperkirakan tetap akan mengawal ketat proses pembahasannya.

Hal itu tidak lepas dari kekhawatiran munculnya pasal-pasal yang berpotensi memperluas kewenangan aparat tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang kuat.

Karena itu, transparansi pembahasan dan partisipasi publik menjadi faktor penting agar revisi UU Polri benar-benar menghasilkan regulasi yang memperkuat demokrasi, perlindungan hak warga negara, sekaligus efektivitas penegakan hukum.

Dengan menjadikan 32 putusan MK sebagai pijakan kajian, DPR kini berada di persimpangan penting: apakah revisi UU Polri akan menjadi momentum reformasi kelembagaan yang substansial, atau justru sekadar perubahan normatif tanpa menyentuh akar persoalan yang selama ini menjadi sorotan publik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *