RUU Perampasan Aset Disorot, Safaruddin Tekankan Batasan Penyitaan agar Tak Rugikan Masyarakat

JAKARTA — Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana kembali menjadi perhatian di parlemen. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP Safaruddin menekankan pentingnya pengaturan batasan yang jelas agar kewenangan penyitaan tidak berpotensi melanggar hak masyarakat.

Dalam forum diskusi bersama mahasiswa di Kompleks Parlemen, Senayan, Safaruddin menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini harus dilakukan secara cermat dan tidak tergesa-gesa, mengingat dampaknya yang luas terhadap sistem hukum dan perlindungan hak warga negara.

Bacaan Lainnya

“RUU ini harus dibahas hati-hati. Kita tidak boleh terburu-buru karena menyangkut keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat,” ujarnya.

Keseimbangan Kewenangan dan Hak Warga

Menurut Safaruddin, salah satu isu krusial dalam RUU tersebut adalah potensi penyalahgunaan kewenangan aparat dalam melakukan penyitaan aset. Oleh karena itu, diperlukan batasan tegas agar tindakan hukum tetap proporsional dan tidak sewenang-wenang.

Ia menegaskan bahwa regulasi harus mampu menjamin prinsip keadilan, termasuk menjaga asas praduga tak bersalah dan kepastian hukum bagi masyarakat.

Soroti Pentingnya Batas Waktu Tindak Pidana

Safaruddin juga menyoroti aspek tempus delicti atau waktu terjadinya tindak pidana sebagai dasar penting dalam menentukan sah atau tidaknya penyitaan aset.

Menurutnya, aset yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan periode terjadinya kejahatan tidak boleh serta-merta disita.

“Harus ada batasan waktu yang jelas. Aset di luar periode tindak pidana tidak bisa langsung dikaitkan,” tegasnya.

Hal ini dinilai penting untuk mencegah praktik penyitaan berlebihan yang dapat merugikan pihak yang tidak terkait dengan tindak pidana.

Pengelolaan Aset Harus Transparan

Selain soal penyitaan, Safaruddin juga menyoroti pengelolaan aset hasil rampasan negara. Ia mengingatkan agar aset tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan publik, bukan justru menimbulkan persoalan baru.

Pengelolaan yang transparan dan akuntabel, menurutnya, menjadi kunci agar tujuan utama RUU ini—yakni memberikan manfaat bagi masyarakat—dapat tercapai.

DPR Buka Ruang Partisipasi Publik

Dalam proses pembahasan, Komisi III DPR RI memastikan tetap membuka ruang partisipasi publik. Masukan dari akademisi, mahasiswa, hingga praktisi hukum dinilai penting untuk memperkaya substansi RUU agar lebih komprehensif.

“Kami terbuka terhadap masukan. Ini penting agar regulasi yang dihasilkan benar-benar adil dan tidak menimbulkan persoalan baru,” pungkasnya.

Pembahasan RUU Perampasan Aset diperkirakan masih akan berlangsung dinamis, seiring upaya DPR merumuskan aturan yang tidak hanya tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga melindungi hak-hak masyarakat secara seimbang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *