Sidang Ditunda, Kuasa Hukum Ted Sieong Akan Hadirkan Saksi Ahli dari Kampus Ternama

JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terpaksa menunda sidang lanjutan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa pengusaha Ted Sioeng. Penundaan dilakukan akibat saksi ahli dari pihak Ted Sioeng absen dan baru bisa hadir pada Rabu (5/2/2025). Kuasa hukum Ted Sieong, Julianto Aziz pun mengungkapkan bahwa akan menghadirkan saksi ahli dari kampus ternama di Indonesia.

Kuasa hukum Ted Sioeng, Julianto Aziz beralasan tidak hadirnya saksi ahli akibat berbenturan dengan agenda lain. Makanya, pihaknya meminta kepada Majelis Hakim untuk menunda sidang agar bisa menghadirkan saksi ahli.

Bacaan Lainnya

“Karena ada beberapa agenda mereka juga yang bertabrakan di hari Senin ini. Makanya kami minta penundaannya di tanggal 5,” kata Julianto usai sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2025).

Julianto menjelaskan bahwa saksi ahli yang akan dihadirkan berasal dari Universitas Indonesia (UI) dan Universitas Gadjah Mada (UGM). Namun, ia belum mengungkapkan identitas para saksi ahli tersebut.

“Jadi ada saksi ahli khusus pidana sama perdata yang memang hukum bisnis dan perbankan. Beliau sama-sama dari kampus besar, satu dari UGM dan satu dari UI,” ungkapnya.

Diketahui, Ted Sioeng didakwa JPU dengan Pasal 378, Jo Pasal 372 KUHP dengan tuduhan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan senilai Rp133 miliar milik PT Bank Mayapada Internasional Tbk.

Ted Sioeng telah membantah semua tuduhan JPU dalam dakwaannya termasuk pinjaman awal ke Bank Mayapada sebesar Rp 70 miliar yang disebutkan untuk pembelian 135 unit vila di kawasan Taman Buah Puncak, Cianjur.

Ted Sioeng mengaku pinjaman Rp 70 miliar tersebut untuk membeli apartemen milik Dato Sri Tahir di Singapura yang merupakan pemilik dan pemegang saham pengendali Bank Mayapada.

Bahkan, kata dia, pembelian apartemen tersebut atas tawaran dan permintaan dari Dato Sri  Tahir.

“Apa yang tertulis dalam surat dakwaan ini adalah hasil rekayasa. Faktanya, sebagaimana telah saya uraikan, saya tak pernah mengajukan pinjaman kredit di Bank Mayapada untuk keperluan beli vila,” kata Ted Sioeng dalam eksepsinya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan, eksepsi yang diajukan Ted Sioeng dan tim kuasa hukumnya, tidak memiliki dasar hukum yang kuat, melampaui ruang lingkup eksepsi dan sudah masuk materi perkara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *