Enrekang – Camat Maiwa Kabupaten Enrekang, Andi Asruddin dinilai melanggar netralitas sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pelaksanaan pilkada Kabupaten Enrekang tahun 2024.
Mengapa tidak, Senin, 9 September 2024. Canat Maiwa, Andi Asruddin terang-terangan mengarahkan masyarakat untuk mendukung pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, Mitra Fakhruddin – Mahmuddin di kegiatan sosialisasi dan penyerahan beasiswa PIP yang dihadiri para orang tua siswa penerima beasiswa.
“Sangat jelas pak Camat Maiwa mengkampanyekan Mitra Fakhruddin sebagai calon Bupati. Ini melanggar kode etik pak camat sebagai ASN atau pejabat publik,” kata salah satu warga Maiwa yang menolak namanya disebutkan saat mendengar sambutan camat Maiwa.
Dia pun berharap pihak terkait seperti Bawaslu, Inspektorat, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) segera mengambil tindakan tegas untuk memproses pelanggaran camat Maiwa itu.
“Kita berharap Bawaslu segera melakukan pemeriksaan atas pelanggaran yang dilakukan Camat Maiwa. Kita juga berharap inspektorat hingga KASN memberi sanksi tegas kepada camat Maiwa,” jelasnya.