Kapal China Buang Jenazah ABK WNI, Bamsoet: Angkat Ini Jadi Isu Internasional!

JAKARTA – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) ikut mengecam kasus perbudakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) penangkap ikan milik China. Untuk itu, Bamsoet meminta Pemerintah segera turun tangan menyelesaikan kasus yang terjadi di kapal penangkap Long Xin 605, Long Xin 629 dan Tian Yu 8 itu. 

Seperti wartakan, penderitaan WNI selama di kapal itu sangat parah seperti yang dilaporkan TV MBC dari Korea Selatan, yang meliput langsung tatkala kapal itu bersandar di Busan, Korea Selatan sekitar bulan Maret 2020 lalu. 

Di mana, menurut Bamsoet, para ABK WNI itu telah direnggut kebebasannya, bekerja dengan kondisi tidak layak, hak atas hidupnya direnggut dan jenazah WNI yang meninggal itu tidak dikubur di daratan seperti agama kepercayaan almarhum, tapi dibuang ke laut laiknya binatang.

“Tindakan membuang jenazah WNI ke laut itu sangat serius. Kuat dugaan adanya perampasan Hak Asasi Manusia dengan mempekerjakan ABK WNI tak ubahnya seperti budak, dengan kondisi memprihatinkan, harus mendapat perhatian serius dari Kementerian Luar Negeri. Di era modern seperti ini, perbudakan tak lagi diperkenankan. Dan setiap manusia diakui hak dan kewajibannya. Kementerian Luar Negeri harus mengangkat ini menjadi isu internasional,” kata Bamsoet kepada wartawan, Jakarta, Kamis (7/5/2020).

Bamsoet menegaskan, pihak Kementerian Luar Negeri Indonesia tak cukup melayangkan nota diplomatik melalui Kedutaan Indonesia di Beijing, China sana. Namun, harus segera memanggil Duta Besar China untuk Indonesia untuk mendapatkan penjelasan utuh dari kejadian itu. Jika perlu, dilakukan upaya investigasi kejadian seperti ini sering kali terulang.

“Melindungi segenap tumpah darah Indonesia menjadi tujuan kita berbangsa dan bernegara. Ini menjadi tugas penting pemerintah sebagaimana diamanahkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945). Nyawa satu orang WNI sama berharganya dengan nyawa satu bangsa Indonesia. Untuk itu, jangan sampai kendor dalam pembelaan negara terhadap warganya yang menjadi korban perbudakan,” terang Bamsoet.

Tak hanya langkah diplomatis, Bamsoet meminta aparat Kepolisian dan Kementerian Tenaga Kerja menyelidiki adanya kemungkinan perdagangan WNI yang menjadi ABK di berbagai kapal penangkap ikan. Ia mengira, kemungkinan besar banyak warga yang karena tuntutan ekonomi, tergiur oleh iming-iming uang dari perusahaan penyalur tenaga kerja illegal di kapal.

ã‚›Perusahaan penyalur ABK ini perlu diusut tuntas legalitasnya. Harap kami ini menjadi momentum bagi pemerintah membuktikan keberpihakan dan selalu hadir dalam persoalan kehidupan rakyat Indonesia,” ujar Bamsoet. (Dwi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *