JAKARTA: BELA RAKYAT – Analisis Politik, Media, dan Komunikasi Bela Rakyat Institut, Badi Farman menilai bahwa narasi yang beredar di media sosial X mengenai dugaan pengenaan pajak terhadap penghasilan influencer dan platform media sosial oleh Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid merupakan bentuk disinformasi yang memelintir konteks pernyataan resmi pemerintah.
Menurut Badi Farman, potongan video berdurasi 1 menit 17 detik yang viral tersebut menggunakan materi asli konferensi pers Menkomdigi, namun narasi yang menyertainya mengubah makna informasi yang disampaikan kepada publik.
“Angka-angka seperti TikTok 35 persen, Facebook 28 persen, Instagram 22 persen, YouTube 10 persen, dan X 5 persen bukan tarif pajak. Itu adalah persentase temuan spam komentar judi online pada masing-masing platform media sosial sebagaimana dijelaskan Menkomdigi dalam konferensi pers tanggal 30 Juni 2026,” kata Badi Farman dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, hasil penelusuran menunjukkan bahwa pernyataan Meutya Hafid berkaitan dengan pemantauan pemerintah terhadap maraknya spam promosi judi online (judol), bukan mengenai kebijakan perpajakan terhadap kreator konten maupun platform digital.
Badi menilai kasus tersebut menjadi contoh bagaimana potongan video yang autentik dapat digunakan untuk membentuk persepsi yang keliru ketika dipisahkan dari konteks aslinya.
“Ini bukan berita palsu yang sepenuhnya direkayasa, melainkan distorsi konteks. Kita bisa meliat materi videonya aslinya akan tetapi penjelasannya diubah sehingga publik diarahkan pada kesimpulan yang berbeda dari maksud sebenarnya,” ujarnya.
Bagi Badi, pola semacam ini lebih berbahaya dibandingkan hoaks biasa karena masyarakat cenderung lebih mudah mempercayai konten visual yang tampak resmi.
Lebih lanjut, Badi menilai penyebaran informasi yang tidak akurat terkait kebijakan publik berpotensi menimbulkan kepanikan di kalangan kreator konten dan pelaku ekonomi digital.
Badi mengatakan, apabila narasi tersebut terus beredar tanpa klarifikasi yang memadai, masyarakat dapat membentuk opini bahwa pemerintah akan mengenakan pajak baru yang sebenarnya tidak pernah diumumkan.
“Dampaknya bukan hanya kesalahpahaman soal pajak, tetapi juga penurunan kepercayaan publik terhadap komunikasi pemerintah. Spekulasi bisa menyebar lebih cepat daripada klarifikasi resmi,” katanya.
Tak hanya itu, Badi juga mendorong masyarakat untuk meningkatkan budaya verifikasi informasi sebelum membagikan konten yang viral di media sosial.
Ia juga meminta pemerintah dan platform digital memperkuat mekanisme klarifikasi serta penandaan terhadap konten yang terbukti mengubah konteks informasi.
“Kasus ini menunjukkan bahwa tantangan utama di era digital bukan hanya kecepatan informasi akan tetapi kemampuan publik memahami konteks. Karena itu, literasi digital dan etika bermedia sosial harus diperkuat agar ruang digital tidak dipenuhi informasi yang menyesatkan,” tutup Badi.






