JAKARTA – Di tengah gencarnya agenda reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri), muncul pertanyaan mendasar yang selama ini jarang mendapat perhatian serius: siapa yang mengawasi pengawas hukum?
Pertanyaan itu kembali mengemuka dalam Sidang Promosi Doktor di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Sabtu (6/6/2026), ketika Anggota DPR RI sekaligus Ketua MPR RI ke-15, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menyoroti lemahnya posisi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai lembaga pengawas eksternal Polri.
Menurut Bamsoet, reformasi kepolisian tidak cukup hanya berbicara soal modernisasi organisasi, peningkatan teknologi, atau penambahan kewenangan. Yang tak kalah penting adalah memastikan adanya mekanisme pengawasan yang independen dan efektif.
“Polri sebagai institusi penegak hukum yang memiliki kewenangan besar membutuhkan sistem pengawasan yang kuat, independen dan efektif. Prinsip check and balances harus berjalan seiring dengan penguatan kapasitas kelembagaan Polri agar profesionalisme dan kepercayaan publik terus meningkat,” tegas Bamsoet.
Kewenangan Besar, Pengawasan Terbatas
Investigasi terhadap desain kelembagaan Kompolnas menunjukkan adanya paradoks dalam sistem pengawasan kepolisian Indonesia.
Di satu sisi, Polri memiliki kewenangan luas mulai dari penyelidikan, penyidikan, penegakan hukum, hingga pengelolaan keamanan nasional. Namun di sisi lain, lembaga yang ditugaskan mengawasi institusi tersebut hanya memiliki kewenangan yang sebagian besar bersifat rekomendatif.
Artinya, berbagai temuan, evaluasi, maupun rekomendasi Kompolnas tidak selalu memiliki daya paksa untuk ditindaklanjuti.
Kondisi inilah yang menurut Bamsoet menjadi salah satu titik lemah dalam sistem akuntabilitas kepolisian nasional.
“Kompolnas perlu diperkuat agar memiliki posisi kelembagaan yang lebih efektif. Penguatan itu bukan untuk mengambil alih fungsi internal Polri, melainkan untuk memastikan pengawasan eksternal berjalan lebih optimal dan dipercaya masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah pengamat hukum yang selama ini mengkritisi tata kelola kepolisian bahkan menilai lemahnya kewenangan Kompolnas membuat pengawasan eksternal sering kali hanya berfungsi sebagai pemberi saran, bukan instrumen kontrol yang mampu mendorong perubahan nyata.
Dinamika Kepercayaan Publik Jadi Alarm Reformasi
Pernyataan Bamsoet muncul di tengah dinamika kepercayaan publik terhadap Polri yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami fluktuasi akibat berbagai kasus yang menjadi perhatian nasional.
Kasus penyalahgunaan wewenang, pelanggaran etik, hingga berbagai kontroversi penegakan hukum telah memunculkan tuntutan agar sistem pengawasan diperkuat.
Dalam konteks tersebut, pemerintah bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri kini sedang mengkaji sejumlah rekomendasi strategis terkait pembenahan institusi kepolisian.
Penguatan Kompolnas menjadi salah satu agenda yang dinilai krusial.
“Masyarakat mengharapkan adanya mekanisme pengawasan yang mampu menjamin setiap laporan, pengaduan maupun dugaan pelanggaran dapat ditangani secara transparan dan akuntabel,” kata Bamsoet.
Pernyataan tersebut mengisyaratkan bahwa persoalan utama bukan hanya pada perilaku oknum, melainkan pada efektivitas sistem pengawasan yang mengawal institusi secara keseluruhan.
Belajar dari Jepang dan Inggris
Dalam banyak negara demokrasi maju, pengawasan terhadap kepolisian ditempatkan sebagai instrumen penting untuk menjaga legitimasi penegakan hukum.
Bamsoet mencontohkan Jepang dan Inggris sebagai negara yang berhasil membangun keseimbangan antara kekuatan institusi kepolisian dan independensi lembaga pengawas.
Model tersebut menunjukkan bahwa pengawasan yang kuat tidak melemahkan polisi, justru meningkatkan profesionalisme serta kepercayaan masyarakat.
“Polri yang kuat harus berjalan berdampingan dengan sistem pengawasan yang kuat. Keduanya saling melengkapi. Tujuannya sama, yaitu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas dan mendapatkan kepercayaan penuh dari masyarakat,” tegasnya.
Pandangan ini sekaligus membantah anggapan bahwa penguatan Kompolnas merupakan bentuk ketidakpercayaan terhadap Polri.
Sebaliknya, pengawasan independen merupakan bagian dari tata kelola modern yang menjadi standar dalam negara demokrasi.
Masalah Utama: Kompolnas Belum Berdiri di Atas Undang-Undang
Salah satu temuan penting yang disoroti Bamsoet adalah landasan hukum Kompolnas yang hingga kini masih bertumpu pada Peraturan Presiden.
Status tersebut membuat ruang gerak lembaga pengawas kepolisian relatif terbatas dibandingkan lembaga negara lain yang memiliki dasar hukum setingkat undang-undang.
Akibatnya, independensi, kewenangan, dan mekanisme kerja Kompolnas sering kali berada dalam posisi yang tidak cukup kuat untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.
“Jika Indonesia menginginkan sistem pengawasan kepolisian yang lebih modern dan efektif, maka Kompolnas perlu memiliki dasar hukum yang lebih kuat melalui undang-undang. Dengan demikian, kewenangan, independensi dan mekanisme kerjanya dapat dirancang secara lebih komprehensif,” ungkap Bamsoet.
Menguji Keseriusan Reformasi Polri
Sidang doktoral yang mengangkat disertasi berjudul “Police Oversight and Accountability: Studi Tentang Independensi dan Eksistensi Kelembagaan Komisi Kepolisian Nasional” itu tidak hanya menjadi forum akademik, tetapi juga membuka kembali diskusi mengenai arah reformasi Polri ke depan.
Pertanyaan besarnya kini adalah apakah reformasi kepolisian hanya akan berfokus pada penguatan institusi, atau juga berani memperkuat mekanisme pengawasan terhadap institusi tersebut.
Sebab sejarah reformasi di berbagai negara menunjukkan satu pelajaran penting: semakin besar kewenangan sebuah lembaga penegak hukum, semakin kuat pula pengawasan yang harus mengiringinya.
Tanpa pengawasan yang independen dan memiliki daya paksa, reformasi berisiko berhenti pada perubahan administratif. Namun dengan sistem kontrol yang kuat, reformasi dapat menjadi fondasi lahirnya kepolisian yang profesional, transparan, dan benar-benar mendapat kepercayaan publik. (Dwi)






