Raker DPR dengan KPK Kini Berbeda, Kok Bisa?

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi mengungkapkan bahwa Raker atau rapat kerja dengan KPK hari ini sedikit berbeda dengan raker-raker sebelumnya. Karena raker kali ini dihadiri pada dewan pengawas.

゛Hal ini sebagai konsekuensi dari UU KPK yang baru yaitu UU No. 19 Tahun 2019 kemarin. Dimana ada struktur baru berupa dewan pengawas, karenanya kal ini rapat juga menghadirkan mereka,゛kata Habib Aboe pada wartawan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020). 

Habib Aboe menyampaikan, perubahan itu karena saat ini Undang-Undangnya baru, Struktur Komisioner KPK nya masih baru, dan Dewan Pengawasnya baru, maka DPR perlu duduk bersama, membangu sinergitas antar komponen ini.

゛Kita dari komisi III ingin meyakinkan bahwa mereka telah memahami pembagian tugas masing masing. Jadi sejauh mana peran Dewas dalam kegiatan operasional, ini harus sama sama paham,゛ujarnya.

゛Selain itu kita juga ingin memastikan bahwa komisioner dan dewas sudah membangun sinergi. Misalkan saja mengenai SOP apakah sama SOP penggeledahan dan penyitaan atas perkara OTT dan bukan OTT, apakah untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan atas perkara OTT harus pula diajukan kepada dewan pengawas. Ini semua harus kita pastikan, kita tidak ingin ada kesan saling lempar kewenangan soal ini,゛jelasnya.

Misalkan soal, ia mencontohkan, pada Haruna Masiku atau HM kemarin, ada yang bilang ijin geledah sudah keluar, ada yang bilang belum keluar.

゛Hal seperti ini kan tidak bagus jika dilihat oleh publik. Karenanya kita sebagai Komisi 3 ingin memastikan mereka akan bekerja dengan sinergi sehingga bisa optimal melaksanakan pemberantasan korupsi,゛pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *