JAKARTA – Merasa dirugikan atas penggunaan layanan jasa pengiriman barang, konsumen menggugat Perusahaan TIKI lewat jalur hukum. Kok bisa?
Kronologisnya begini. Pada tanggal 10 Januari 2020 pengirim atas nama Zulfahmi mengirim barang melalui Gerai Tiki Sudiang Makassar ditujukan kepada Alvarendra yang beralamat di Kota Bekasi dengan Resi Pengiriman : 030197328258, timbangan 5 KG, jenis pengiriman ONS dengan Biaya Rp 225.000, ketika barangnya Tiba pada tanggal 13 Januari 2020.
Menurut Ara selaku pelapor saat ditemui di RM aljazerah Raden Saleh (22/1/2020) lalu bahwa resi pengiriman agak aneh karena berbeda Mulai Biaya, Timbangan dan Jenis Pengiriman.
Akibat keanehan itu, lanjut Ara, konsumen kemudian melaporkan ke Costomer Service TIKI Pusat, setelah itu pihak TIKI Pusat dan TIKI Makassar melakukan Klarifikasi ke pihak konsumen.
“Namun pihak konsumen merasa kecewa atas klarifikasi Pihak TIKI yang bikin runyam situasi.
Akhirnya Pihak Konsumen tempuh jalur hukum,” kata Ara pada wartawan, Senin (27/1/2020).
“Kami sudah laporkan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Kota Bekasi untuk dilakukan proses persidangan majlis agar pihak Konsumen dan Pihak Pelaku usaha Mendapat Kepastian Hukum,” sambung Ara.
Sementara Ferry Lumban selaku Gaol Ketua BPSK Kota Bekasi mengatakan kasus yang yang sedang ditangani akan mengacu pada UUD Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sanksinya bisa sanksi administratif atau sanksi Pidana.
“Kalau melihat kasus ini lebih mengarah kasus Pidana, nanti kedua pihak akan kami panggil untuk klarifikasi,” tegas Ferry. (H3)