PADANG – Beberapa hari setelah Pemilu 2024 selesai, Anggota DPR RI Dapil Sumbar I Hermanto langsung tancap gas bekerja untuk rakyat. Hermanto berkunjung dan mendengar keluh kesah warga komplek perumahan Padang Sarai Permai Kota Padang yang sering mendapat kesulitan saat mengurus administrasi di kantor pemerintah.
“Dalam hal mengurus administrasi, ada kewajiban dan ada hak. Tunaikan kewajiban terlebih dahulu baru kita menuntut hak,” jelas Hermanto menanggapi keluhan warga tersebut, belum lama ini.
Yang dimaksud kewajiban, lanjut Hermanto, berupa berbagai persyaratan yang terlebih dahulu harus ditunaikan.
“Jadi kalau syarat belum lengkap jangan memaksa aparat untuk menyelesaikan hak kita,” jelas legislator dari FPKS DPR RI ini.
Selanjutnya terkait waktu. “Meski syarat lengkap, tapi kalau penyelesaiannya perlu waktu 1 hari misalnya, maka jangan minta 1 jam selesai”, ujar Hermanto.
“Tapi kalau persyaratan sudah lengkap dan waktu juga sudah sesuai dengan target selesai tapi tidak juga selesai maka adukan saja,” tandas Hermanto.
Pengaduan penyelenggaraan pelayanan publik, kata Hermanto, bisa disampaikan kepada atasan petugas terkait, ombudsman, dan/atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI).
Dalam kegiatan temu masyarakat tersebut Hermanto didampingi anggota DPRD Kota Padang Pun Ardi. (JOKO)