PDIP Minta BRI Benahi Pelaksanaan Pencairan dana BPUM

JAKARTA – Politisi PDIP asal Bali I Nyoman Parta meminta BRI membenahi pelaksanaan pencairan dana BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro). Menurut I Nyoman, SOP (standar operasional prosedur) masing-masing unit untuk pencairan BPUM itu berbeda-beda.

“Ada (masyarakat dapat BPUM) yang datang ke Bank sampai 5 kali untuk proses pencairan. Ada yang menunggu 1 bulan sejak diterimanya SMS baru bisa dicairkan,” kata I Nyoman pada Lintas Parlemen, Jumat (19/6/2021).

“Ada yang hanya bisa dicairkan setengah- setengah, satu bulan berikutnya baru bisa di cairkan lagi sisanya,” sambung I Nyoman.

Tak hanya itu, I Nyoman menyampaikan, ada ada BPUM yang pencairan dananya. Namun,  dipotong hingga Rp50.000 sampai hingga 100.000 dengan alasan untuk saldo rekening dan asuransi.

“Malah ada suasana pagawai Bank BRI merasa ini tugas lebih, sesungguhnya ini bukan tugas lebih,” ujarnya.

Usut punya usut, tengarai ada unit Bank menggunakan dana ini untuk menambah Portofolio banknya.

Alasan itu, Komisi VI DPR RI telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Bank Grup Himbara, BRI, BNI, Mandiri, BTN, dan Bank Syariah dengan kesimpulan terkait BPUM sebagai berikut :

1. Komisi VI DPR RI meminta Bank Grup Himbara khususnya BRI untuk melakukan penyaluran dana Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) secara lebih efektif, cepat dan tepat sasaran.

2. melakukan pembinaan dan pemberdayaan terhadap pelaku usaha khususnya di sektor UMKM dalam rangka peningkatan daya saing di tengah kondisi pandemi Covid-19.

3. untuk menyusun dan mengimplementasikan strategi dan mitigasi risiko guna mengantisipasi situasi pandemi Covid-19 yang belum pasti.

4. untuk melakukan efisiensi operasional usaha dalam rangka menjaga kinerja perusahaan di masa pandemi Covid-19.

5. untuk melaksanakan restrukturisasi kredit secara efektif dalam rangka mendukung kinerja nasabah yang terdampak pandemi Covid-19.

“Untuk teman-teman yang tidak bisa mengajukan BPUM karena sudah memiliki KUR, itu karena tingkat suku bunga pinjaman sudah disubsidi oleh pemerintah,” tambahnya lagi.

“Adapun terkait dengan rencana pengenaan biaya transaksi; biaya cek saldo dan tarik tunai di ATM LINK pada RDP ini telah disepakati untuk DIBATALKAN. Terhadap hal ini komisi 6 memberikan apresiasi,” pungkasnya. (HM)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *