PB LESDAMI Desak Kejagung Periksa Kadis Kesehatan Sultra Atas Dugaan Korupsi

Jakarta – Pengurus Besar Lembaga Studi Demokrasi dan Advokasi Masyarakat Indonesia (PB LESDAMI) mendatangi Kejaksaan Agung RI untuk segera memproses dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Penyalagunaan wewenang yang dilakukan oleh Usnia selaku kepala dinas kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam proyek pengadaan Alat kesehatan RS.Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai laporan SPK 2023, (Jumat/17/2024).

Halik M, Selaku Korlap aksi mengatakan bahwa sebelumnya kami telah memasukkan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam kasus pengadaan Alat kesehatan RS Jantung Prov.Sultra di KPK RI, akan tetapi KPK RI mendiamkan laporan kasus dugaan yang kami masukan itu.

“Dua minggu lalu, kami telah memasukkan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang di KPK RI, akan tetapi KPK RI mendiamkan kasus dugaan laporan yang kami masukan terkait pengadaan alat kesehatan RS Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara sesuai SPK 2023”, Ungkap Halik pada orasinya.

Lanjut Halik, saya tegaskan kembali kepada Kejaksaan Agung RI untuk tidak tebang pilih dalam upaya pemberantasan dugaan tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang kami usut ini, karena kami akan terus melakukan aksi didepan Kejaksaan Agung RI sampai tuntutan yang kami sampaikan diproses oleh Kejagung RI.

Tambah Halik, Dugaan keterlibatan Tindak Pidana Korupsi saudari Usnia selaku Kadis Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara ini, berdasarkan belanja modal atau SPK 2023 untuk peralatan kesehatan Rumah Sakit Jantung dari Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tenggara yang dimana terdapat 36 kali tender yang dimenangkan oleh PT Sarana multi Infrastruktur (PT SMI) dengan akumulasi keuntungan senilai kurang lebih 56 Milyar.

“Dengan Kemenangan PT Sarana Multi Infrstuktur (PT SMI) dalam tender sebanyak 36 kali, tentu telah melanggar peraturan KPPU No. 2 Tahun 2010 tentang larangan anti monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat, sehingga patut diduga adanya persengkongkolan dalam proses tender yang dilakukan oleh saudari Usnia selaku kepala dinas kesehatan Provinsi sulawesi tenggara dengan Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI),” Tambahnya.

Masi Halik, Perlu saya tegaskan lagi kepada Kejaksaan Agung RI jangan main mata dengan pihak-pihak yang terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyalahgunaan wewenang dalam pemenangan tender di lingkup Rumah Sakit Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara karena Kami akan terus melakukan Aksi berjilid-jilid didepan kejaksaan Agung RI sampai para terduga korupsi ini diperoses secara hukum,” Jelasnya.

“Perihal laporan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang dan penyalahgunaan wewenang dalam pemenangan tender dalam pengadaan alat kesehatan RS Jantung Prov.Sutra yang telah kami sampaikan kepada Pihak Kejagung RI tadi, kami berharap Kejagung RI segera memproses laporan kami untuk kemudian segera mengusut tuntas kasus ini,” Harap Halik.

Di tempat terpisa Ketua Umum PB LESDAMI Badi Farman mengatakan, pihaknya akan melakukan aksi lagi di Kejaksaan Agung RI Jilid 3 (tiga) pada minggu depan ini, untuk mengusut tuntas terkait laporan yang kami masukkan pada hari ini jumat 17 Mei 2024 perihal kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dr. Al Gazali, M. Kes sebagai Wakil direktur dan sekaligus Plt. RS Jantung Prov. Sultra, Saudari Usnia Sebagai Kadis Kesehatan Prov. Sultra dan Direktur PT Saran Multi Infrastruktur (PT SMI).

“Setelah dari aksi tadi siang di Kejagung RI, kami bersepakat dengan kawan-kawan seperjuangan saya yang tergabung dalam struktur kepengurusan PB LESDAMI akan melakukan aksi lagi di Kejaksaan Agung RI di Minggu depan ini, untuk mengusut tuntas kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan alat kesehatan di Rumah Sakit Jantung Prov. Sultra sesuai laporan SPK 2023, yang melibatkan Dr. Al Gazali, M. Kes sebagai Wakil direktur dan sekaligus Plt. RS Jantung Prov. Sultra, Kadis Kesehatan Prov. Sultra Saudari Usnia dan Direktur PT SMI,” Ungkap Badi di hubungi via wahtsap oleh media ini.

Adapun tuntutan PB LESDAMI dalam Aksi di Kejagung RI pada Jumat 17 Mei 2024, Pukul 14.20.00 WIB-Selesai yaitu:

1. Mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Kadis Kesehatan Prov. Sultra atas nama saudari Usnia, atas dugaan keterlibatan dalam kasus monopoli tender Bersama Direktur PT SMI berdasarkan SPK anggaran RS Jantung tahun 2023.
2. Mendesak Kejagung RI untuk segara memanggil dan memeriksa eks wakil direktur RS Jantung saudara Dr. Al Gazali, M. kes yang juga merupakan Plt. Direktur RS jantung Provinsi Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalagunaan wewenang dalam proyek pengadaan alat kesehatan di RS Jantung Provinsi Sulawesi tahun 2023.
3.Mendesak Kejagung RI agar segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) atas dugaan monopoli tender pengadaan alat kesehatan rumah sakit Jantung sebanyak 36 kali tender dengan akumulasi keuntungan senilai 56 miliyar.
4. Mendesak Kejagung RI segera menangkap para aktor intelektual yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian uang yang diduga terjadi dalam proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Jantung Provinsi Sulawesi Tenggara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.