OTT dan Ironi BNPB yang Menampar Presiden

Oleh: Toto Izul Fatah, Direktur Eksekutif Citra Komunikasi LSI Denny JA

Ketika api kebakaran hutan dan lahan belum seluruhnya padam, ketika penanganan banjir dan pemulihannya masih membutuhkan perhatian negara, kabar operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana atau BNPB justru menghantam kepercayaan publik.

Bacaan Lainnya

Pada 13 Oktober 2026, KPK mengamankan 14 orang, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian, pejabat pembuat komitmen, serta pihak swasta. Lembaga yang seharusnya menjadi tempat rakyat menggantungkan pertolongan kini harus menghadapi penyelidikan dugaan korupsi.

Ini bukan sekadar ironi birokrasi. Secara politik dan moral, peristiwa ini terasa seperti “menampar” Presiden Prabowo Subianto.

Tamparan itu terasa semakin keras karena waktunya berdekatan dengan perintah Presiden untuk memperkuat penanganan karhutla. Pada 12 Oktober 2026, sehari sebelum OTT, Prabowo memimpin rapat dan meminta seluruh sumber daya dikerahkan secara optimal untuk mempercepat pemadaman serta mencegah kebakaran meluas.

Pemerintah melaporkan pengerahan lebih dari 60.177 personel gabungan, disertai operasi udara dan modifikasi cuaca. Artinya, ketika Presiden sedang menekan aparat agar bekerja lebih keras, dugaan penyimpangan justru muncul di lingkungan lembaga utama penanggulangan bencana.

Persoalan di lapangan pun belum selesai. Dalam laporan kepada Presiden pada rapat tersebut, Kepala BNPB menyebut masih ada 639,23 hektare lahan dalam proses pemadaman di enam provinsi prioritas.

Sebanyak 513,89 hektare di antaranya berada di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting. Di Kalimantan Tengah, operasi helikopter pemadam bahkan menghadapi kendala cuaca dan jarak pandang.

Angka tersebut merupakan kondisi lahan yang masih ditangani saat ini, bukan keseluruhan luas kebakaran sepanjang tahun. Namun, data ini cukup memperlihatkan bahwa pekerjaan penyelamatan masih berat dan mendesak.

Di tengah kebutuhan mendesak itulah, KPK menyatakan bahwa perkara yang diselidiki diduga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, termasuk yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Dugaan penyimpangan yang menyentuh dana kebencanaan itu sudah cukup menjadi alasan untuk menuntut pemeriksaan menyeluruh. Sebab, dana bencana mempunyai makna yang jauh melampaui angka dalam pembukuan.

Di dalamnya ada kebutuhan makanan pengungsi, air bersih, perlengkapan penyelamatan, dukungan pemadaman, dan kesempatan keluarga korban untuk kembali hidup layak.
Apabila dana itu diselewengkan, yang berkurang bukan hanya saldo kas negara. Yang ikut terancam adalah kecepatan pertolongan dan keselamatan manusia.

Di sinilah pertanyaan paling tajam patut diajukan: bagaimana mungkin perintah Presiden berjalan efektif apabila orang yang mengelola pelaksanaannya justru menyalahgunakan kewenangan?

Presiden bisa memimpin rapat berkali-kali. Instruksi dapat disampaikan dengan tegas. Anggaran dapat ditambah, personel diperbanyak, dan peralatan didatangkan.

Namun, seluruh ikhtiar itu dapat kehilangan daya apabila pelaksana mengubah kebutuhan rakyat menjadi kesempatan mencari keuntungan pribadi. Perintah untuk menyelamatkan bisa melemah di meja pengadaan dan kehilangan manfaat ketika barang yang diterima tidak sesuai kebutuhan.

Karena itu, apabila dugaan ini terbukti, perbuatannya bukan sekadar melanggar hukum. Ia juga mengkhianati mandat kemanusiaan dan merusak kewibawaan pemerintahan.

Sebenarnya, Presiden tidak cukup hanya diposisikan sebagai pihak yang dipermalukan oleh perilaku bawahannya. Publik juga berhak menuntut tanggung jawab kepemimpinan, seleksi pejabat, pengawasan, dan mekanisme pertanggungjawaban.

Tantangan alam saat ini sudah berat. Negara tidak boleh menambahnya dengan kebocoran anggaran dan penyalahgunaan jabatan.

Pesan moralnya sangat terang. Sebaik apa pun programnya, sebesar apa pun anggarannya, dan setegas apa pun perintah pemimpinnya, korupsi dapat merusak manfaat yang seharusnya diterima rakyat.

Tambahan anggaran tanpa pengawasan yang kuat berisiko memperbesar ruang penyimpangan. Kecepatan belanja tanpa keterlacakan transaksi dapat membuka peluang permainan.

Karena itu, respons terhadap OTT ini harus melampaui pernyataan prihatin. Pengadaan yang terkait perkara perlu diperiksa, aliran uang ditelusuri, kewajaran harga diuji, dan penerimaan barang dicocokkan dengan kebutuhan serta kondisi sebenarnya.

Pengawasan internal juga harus dievaluasi. Apakah terdapat tanda penyimpangan yang terlewat, laporan yang diabaikan, atau konflik kepentingan yang dibiarkan?

Pada saat yang sama, pelayanan kepada korban harus terus berjalan. BNPB telah menyatakan bahwa jajaran harus tetap berfokus pada tugas penanggulangan bencana dan kemanusiaan selama proses hukum berlangsung.

Kehadiran petugas dan relawan yang bekerja jujur di lapangan pun harus dilindungi. Mereka mempertaruhkan tenaga, kesehatan, bahkan keselamatan untuk membantu sesama. Jangan sampai pengorbanan mereka dirusak oleh penyimpangan di tingkat pengelolaan.

OTT di lingkungan BNPB seharusnya menjadi alarm keras bagi pemerintahan Prabowo. Ukuran keseriusan pemerintah kini bukan hanya berapa banyak perintah dikeluarkan, melainkan seberapa tegas dugaan penyimpangan dibongkar dan seberapa nyata pengawasan diperbaiki.

Sebab, rakyat yang sedang tertimpa bencana tidak bisa menunggu birokrasi selesai membersihkan dirinya. Mereka membutuhkan negara sekarang.

Jakarta, Oktober 2026

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *