Dugaan Suap Muktamar ke-35 NU, Gus Lilur: 130 PCNU dari 17 PWNU Akan Balikkan Dana ke KPK

JAKARTA – Seorang warga Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus kiai kampung asal Situbondo ini, HRM. Khalilur Rahman Abdullah Sahlawiy berencana kembali melaporkan sejumlah pihak ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar ke-35 NU di Tambakberas, Jombang.

Gus Lilur, sapaan akrabnya, ia menyebut nama Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Rais Aam PBNU Miftahul Akhyar, serta Sulaiman Tanjung dalam rencana laporan tersebut.

Bacaan Lainnya

Founder GP Sakera ini menegaskan, akan menyerahkan tambahan bukti kepada KPK untuk memperkuat laporan dugaan tindak pidana korupsi yang menurutnya berkaitan dengan penyelenggaraan Muktamar NU.

“Pertengahan minggu depan, saya akan kembali mendatangi KPK untuk menambah bukti dan menambah laporan tipikor,” papar Gus Lilur pada keterangan tertulisnya. Kamis, (15/10/2026).

Selain empat nama tersebut, Gus Lilur menegaskan, akan melaporkan sejumlah penyelenggara negara lain yang diduga terlibat dalam perkara yang ia sebut sebagai suap Muktamar NU. Namun, dugaan keterlibatan masing-masing pihak tersebut masih merupakan klaim Gus Lilur dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Pengusaha pegiat filantropi ini juga menambahkan bahwa, menurut informasi yang diterimanya, terdapat 130 pengurus cabang Nahdlatul Ulama (PCNU), dari 17 pengurus wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) yang secara bertahap akan mengembalikan dana yang mereka kaitkan dengan dugaan jual beli suara dalam Muktamar NU. Ia menyebut dana tersebut diduga bersumber dari uang hasil korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Menurut Cicit Ken Arok ini, pengembalian dana itu akan dilakukan melalui KPK. Meski demikian, ia belum merinci identitas seluruh organisasi yang disebut akan mengembalikan dana, nilai uang yang dimaksud, mekanisme pengembaliannya, maupun bukti yang mendasari pernyataan tersebut.

Informasi mengenai rencana pengembalian dana itu juga masih memerlukan konfirmasi dari pihak-pihak yang disebutkan. Gus Lilur meminta pihak yang merasa menerima uang terkait dugaan jual beli suara tersebut segera mengembalikannya kepada KPK.

Tokoh Nahdliyin Inspirativ versi Forum Jurnalis Nahdliyin (FJN) inu menilai, langkah itu penting untuk membantu penegakan hukum sekaligus menjaga integritas organisasi keagamaan.

“Segera kembalikan uang tersebut sebelum para PCNU dan PWNU dipanggil KPK,” tegas Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) ini.

Gus Lilur menyatakan tidak mempermasalahkan apabila Saifullah Yusuf menempuh langkah hukum terhadap dirinya. Ia justru menilai proses saling melaporkan tersebut menunjukkan bahwa persoalan sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan melalui tindakan di luar hukum.

“Saya melaporkan Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di KPK. Saifullah Yusuf mungkin melaporkan saya di Mabes Polri atau entah di mana. Menurut saya ini keren. Kami menjadikan hukum sebagai panglima. Proses hukum yang dikedepankan, bukan main kayu,” sebut Owner BALAD Grup ini.

Gus Lilur mengungkapkan, akan menempuh langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang menurutnya berkaitan dengan dugaan suap dan jual beli suara dalam Muktamar NU. Ia juga menegaskan bahwa, upaya tersebut tidak berhenti pada pelaporan terhadap sejumlah nama yang telah disebutkannya.

Meski demikian, lanjut Gus Lilur, substansi laporan, status penanganan perkara, serta tanggapan pihak-pihak yang disebut perlu dikonfirmasi kepada lembaga penegak hukum dan masing-masing pihak terkait.

Di luar proses hukum, Gus Lilur meminta Presiden Prabowo Subianto mengevaluasi posisi Nusron Wahid dan Saifullah Yusuf di kabinet. Ia bahkan mendesak agar kedua pejabat tersebut diberhentikan dari jabatannya apabila persoalan yang dituduhkannya berlanjut.

Menurut Gus Lilur, langkah tersebut diperlukan untuk memastikan prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum. Namun, desakan tersebut merupakan sikap dan pendapat pribadi Gus Lilur, bukan kesimpulan mengenai keterlibatan kedua pejabat dalam tindak pidana.

Gus Lilur juga meminta pihak-pihak yang disebut menerima dana terkait dugaan jual beli suara agar bersikap terbuka dan menyerahkan dana tersebut kepada KPK apabila memang terdapat dasar hukum yang mengharuskan pengembalian.

Ia menolak anggapan bahwa, persoalan tersebut semata-mata merupakan konflik internal organisasi. Menurut dia, apabila terdapat dugaan penggunaan uang hasil tindak pidana untuk memengaruhi proses organisasi, persoalan itu harus diperiksa secara hukum.

Gus Lilur turut mendesak agar Miftahul Akhyar diturunkan dari posisi Rais Aam PBNU. Ia menilai kepemimpinan Miftahul Akhyar menjadi salah satu sumber persoalan internal NU dan mengaitkannya dengan dugaan suap dalam Muktamar NU ke-35. Menurut Gus Lilur, dugaan praktik suap tersebut berkaitan dengan upaya memenangkan Miftahul Akhyar sebagai Rais Aam.

Atas dasar itu, ia meminta para anggota Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA), ketua tanfidziyah PCNU dan PWNU, serta rais syuriyah di berbagai tingkatan organisasi agar mencermati persoalan tersebut. Ia juga mengingatkan para pengurus NU agar tidak mengabaikan dugaan penyimpangan hanya karena pihak-pihak yang disebut merupakan bagian dari organisasi keagamaan.

“Mari jujur ber-NU. Mari jujur ber-Islam,” beber Founder Rokok Bintang Sembilan (RBS) ini.

Gus Lilur menguraikan, menurut pandangannya, integritas moral pengurus organisasi keagamaan harus sejalan dengan kepatuhan terhadap hukum. Meski melontarkan sejumlah tuduhan serius, pembuktian dugaan suap, sumber dana, serta keterlibatan pihak-pihak yang disebut tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum.

Perlu diketahui, keterangan mengenai rencana penambahan laporan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada KPK. Tanggapan Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, Miftahul Akhyar, Sulaiman Tanjung, serta pihak-pihak lain yang disebut juga perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan. (ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *