JAKARTA | BELA RAKYAT — Di bawah bayang-bayang Taman Ismail Marzuki (TIM) yang sejak 6 November 1968 ditanamkan sebagai rumah kebudayaan, secangkir kopi pada Sabtu sore, 18 Juli 2026, berubah menjadi percakapan panjang tentang nasib seni. Dalam forum “Ngopi Ngerumpi MPSI: Segelas Kopi untuk Ruang Seni yang Mati Suri”, para penggiat seni tidak sekadar mengobrol, melainkan menguji kembali satu pertanyaan mendasar: apakah TIM masih menjadi ruang publik kebudayaan, atau perlahan berubah menjadi etalase properti yang kebetulan dihuni karya seni?
Ketua Masyarakat Penggiat Seni Indonesia (MPSI), Mujib Hermani, menilai persoalan TIM tidak dapat dilepaskan dari sejarah, tata kelola, dan arah kebijakan kebudayaan. Ia mengkritisi keterlibatan Dewan Kesenian Jakarta (DKJ), pengelolaan oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) di Taman Ismail Marzuki (TIM), serta kecenderungan menjadikan logika komersial sebagai ukuran utama kehidupan seni.
“Ketika estetika dicekik logika akuntan, puisi digilas angka dan kreativitas dipaksa tunduk pada kalkulasi untung-rugi, maka yang mati bukan hanya ruang, tetapi juga keberanian seniman,” ujar Mujib dalam pokok kegelisahannya. Kritik tersebut, menurutnya, perlu dibaca dalam kerangka amanat UU Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yang menempatkan kebudayaan sebagai bagian penting dari kehidupan publik, bukan semata komoditas ekonomi.
Mujib juga menyoroti apa yang ia sebut sebagai “jeruji estetis”, ketika otoritas, modal, birokrasi, dan regulasi berpotensi membatasi kebebasan kreatif. Ia mendorong model pengelolaan yang lebih otonom, transparan, partisipatif, dan memberi ruang bagi komunitas seni untuk terlibat secara nyata.
Masih Menurutnya, pemerintah seharusnya memastikan fasilitas dan ekosistemnya, bukan mematikan daya kritis seniman melalui prosedur yang berbelit atau beban biaya yang tidak terjangkau. Karena itu, ia menyerukan swakelola dan otonomi kebudayaan yang lebih kuat, sembari mempertanyakan urgensi hadirnya kebijakan daerah yang secara khusus dan komprehensif menerjemahkan pemajuan kebudayaan di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta hingga detik ini belum memiliki Perda tentang Pemajuan Kebudayaan. Imbuhnya.
Sekjen MPSI, David Karo, menyampaikan kegelisahan yang lebih keras. Ia menilai ruang-ruang apresiasi seniman di TIM telah mengalami penyusutan makna ketika kawasan kebudayaan semakin didekati dengan logika kapital.
“Api kegelisahan ini jangan dipadamkan. Kita harus menyalahkan api kembali. Mari kita enyahkan Jakpro dari Taman Ismail Marzuki, sebagaimana disampaikan dalam forum tersebut. Ia juga mempertanyakan hadirnya fasilitas perhotelan yang dikelola melalui kerja sama Jakpro dengan Artotel Group, yang oleh sebagian seniman dipandang sebagai simbol bergesernya orientasi TIM dari rumah kreatif menuju kawasan komersial. Di sisi lain, Jakpro menyatakan kerja sama tersebut berkaitan dengan pengelolaan Wisma Seni untuk mendukung kegiatan seni dan budaya,” tegas David, Sabtu (18/7/2026).
Sementara itu, Remi Novaris DM, Ketua Dapur Sastra Jakarta sekaligus seniman senior Jakarta, menyebut kondisi tersebut sebagai “amputasi ruang-ruang apresiasi” bagi para seniman. Ia mengaku kecewa karena menurutnya keberadaan hotel mewah di lingkungan TIM menimbulkan pertanyaan serius mengenai prioritas pengelolaan kawasan kebudayaan. Remi juga menagih kembali gagasan tentang wisma seni bagi para seniman, agar TIM tidak hanya memiliki bangunan megah, tetapi juga menyediakan ruang hidup yang benar-benar memungkinkan seniman berkarya, berdiskusi, beristirahat, dan bertumbuh. Sebelumnya, konsep Wisma TIM memang pernah dijelaskan sebagai fasilitas yang tidak hanya berfungsi sebagai penginapan, tetapi juga memiliki ruang pendukung bagi kegiatan seniman.
Di tengah silang pendapat tersebut, Dyah Puspito Kencono Dewi, Pembina RUMAH HEBAT NUSANTARA, memandang polemik TIM sebagai persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar siapa yang mengelola gedung. Menurutnya, ruang kebudayaan harus diperlakukan sebagai ruang peradaban, dimana tempat masyarakat dapat berpikir, berekspresi, mengkritik, dan merawat ingatan kolektif.
“Kalau ruang seni terlalu mahal untuk dimasuki seniman, maka yang tersisa hanyalah gedung yang bernama kebudayaan, tetapi kehilangan denyut kebudayaannya. Ia menilai penyelesaian persoalan TIM harus dilakukan melalui dialog terbuka, data yang dapat diuji, tata kelola yang akuntabel, dan pelibatan komunitas seni secara bermakna.
Secara hukum, kritik terhadap kebijakan publik dan pengelolaan ruang kebudayaan merupakan bagian dari hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan kontrol sosial, sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab dan tidak berubah menjadi fitnah atau tuduhan tanpa dasar. Dalam konteks pemberitaan, prinsip tersebut berjalan seiring dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan kewajiban pers untuk menghormati asas keberimbangan, akurasi, serta verifikasi. Karena itu, berbagai kritik para seniman terhadap Jakpro, DKJ, maupun kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta semestinya dijawab melalui klarifikasi dan data, bukan sekadar saling melempar stigma.” Pungkasnya.
Pada akhirnya, perdebatan tentang TIM adalah perdebatan tentang masa depan kebudayaan itu sendiri. Apakah seni akan dibiarkan hidup hanya ketika mampu membayar sewa, memenuhi proposal, dan lolos dari kalkulator investasi; ataukah negara dan pemerintah daerah berani mengembalikan kebudayaan kepada napas dasarnya: kebebasan, keberagaman, keberanian, dan akses publik? Dari emperan TIM, MPSI menyalakan kembali percakapan itu. Dengan kopi sebagai pembuka, kegelisahan sebagai bahan bakar, dan satu seruan yang terus menggema: ruang kebudayaan tidak boleh hanya memiliki gedung; ia harus memiliki jiwa.
(CP/red)






