BANDA ACEH – Selama lebih dari lima dekade, ratusan keluarga eks Blang Lancang Rancong hidup dalam ketidakpastian. Sejak proses pembebasan lahan yang berlangsung pada 1974, sebanyak 542 kepala keluarga (KK) menunggu realisasi pemukiman ulang dan penyelesaian hak-hak mereka yang hingga kini belum tuntas. Waktu terus berjalan, generasi berganti, namun kepastian yang dijanjikan negara tak kunjung hadir.
Kini, setelah puluhan tahun terjebak dalam pusaran birokrasi dan persoalan tata kelola aset negara, secercah harapan mulai muncul. Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menilai terdapat momentum baru yang dapat menjadi titik balik penyelesaian salah satu sengketa sosial terlama di Aceh tersebut.
Pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Aceh dan dihadiri Pemerintah Aceh, DPR Aceh, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pihak perusahaan terkait menjadi sinyal bahwa persoalan yang selama ini berjalan di tempat mulai mendapatkan perhatian serius dari berbagai pemangku kepentingan.
Luka Sosial yang Tak Pernah Sembuh
Kasus Blang Lancang Rancong bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. Di balik angka 542 KK, terdapat kisah panjang masyarakat yang kehilangan ruang hidup dan menunggu kejelasan selama lebih dari setengah abad.
Banyak warga yang dahulu mengalami langsung proses pembebasan lahan kini telah meninggal dunia. Harapan memperoleh kepastian kini diwariskan kepada anak dan cucu mereka. Situasi ini menjadikan sengketa tersebut bukan lagi persoalan satu generasi, melainkan telah menjadi beban sosial lintas generasi.
Anggota BAM DPR RI Nasril Bahar menegaskan bahwa lamanya penyelesaian kasus ini merupakan kenyataan yang tidak bisa lagi ditoleransi.
“Ini sudah lebih dari 50 tahun. Bahkan sudah masuk generasi kedua. Saya pikir tidak ada lagi alasan untuk menunda penyelesaiannya,” tegas Nasril seperti dikutip media sosial DPT RI.
Menurut Nasril, semakin lama persoalan dibiarkan, semakin besar pula dampak sosial yang ditanggung masyarakat. Ketidakjelasan status, hilangnya kesempatan ekonomi, hingga menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap proses penyelesaian menjadi konsekuensi yang terus dirasakan warga.
Terjebak dalam Labirin Birokrasi
Penelusuran terhadap perjalanan panjang kasus ini menunjukkan bahwa salah satu hambatan terbesar adalah kompleksitas tata kelola aset yang melibatkan perusahaan negara dan berbagai regulasi keuangan negara.
Selama bertahun-tahun, berbagai upaya mediasi dan pembahasan telah dilakukan. Namun setiap kali muncul peluang penyelesaian, proses tersebut kembali tersendat karena harus melewati tahapan administratif yang panjang dan melibatkan banyak institusi.
Persoalan yang semula bersifat sosial akhirnya berkembang menjadi persoalan birokrasi yang sulit ditembus. Berbagai pihak mengakui bahwa mekanisme pengambilan keputusan yang berlapis menjadi salah satu faktor utama lambatnya realisasi solusi di lapangan.
Nasril menjelaskan bahwa selama ini berbagai opsi penyelesaian kerap terbentur aturan mengenai pengelolaan aset negara dan kewenangan antarinstansi.
“Dulu persoalan ini banyak berkaitan dengan mekanisme keuangan negara dan proses birokrasi yang cukup panjang. Berbagai upaya sudah dilakukan, tetapi belum menghasilkan keputusan yang benar-benar bisa dieksekusi,” ujarnya.
Danantara dan Peluang Percepatan
Perubahan lanskap pengelolaan aset BUMN melalui keterlibatan Danantara kini dipandang sebagai faktor yang dapat membuka jalan baru bagi penyelesaian kasus tersebut.
Menurut BAM DPR RI, mekanisme baru ini memungkinkan proses pengambilan keputusan menjadi lebih efektif dibandingkan pola sebelumnya yang harus melalui rantai birokrasi yang panjang dan kompleks.
Meski demikian, berbagai pihak mengingatkan bahwa perubahan mekanisme saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah keberanian politik dan komitmen bersama untuk menjadikan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama.
Nasril melihat momentum saat ini sebagai kesempatan yang tidak boleh disia-siakan. Ia berharap persoalan itu segera diselesaikan.
“Sekarang ada mekanisme baru yang menurut kami dapat membuka ruang percepatan penyelesaian persoalan masyarakat. Ini peluang yang harus dimanfaatkan bersama,” katanya.
Keberadaan mekanisme baru tersebut diharapkan mampu mempertemukan kepentingan negara, perusahaan, dan masyarakat dalam satu titik penyelesaian yang adil dan dapat diterima semua pihak.
Masyarakat Menunggu Kepastian, Bukan Janji
Bagi warga eks Blang Lancang Rancong, pertemuan dan pembahasan bukanlah hal baru. Selama puluhan tahun mereka telah menyaksikan berbagai rapat koordinasi, mediasi, hingga kunjungan pejabat.
Karena itu, masyarakat kini lebih menaruh harapan pada hasil nyata daripada sekadar komitmen verbal.
Poin terpenting yang ditunggu adalah kejelasan bentuk penyelesaian. Apakah melalui kompensasi, relokasi, atau skema lain yang dapat memberikan kepastian hukum dan masa depan yang lebih baik bagi warga.
“Yang dibutuhkan masyarakat saat ini bukan lagi sekadar pertemuan atau pembahasan, tetapi kepastian mengenai bentuk penyelesaian yang akan dipilih,” ujar Nasril.
Pernyataan tersebut menggambarkan perubahan pendekatan yang mulai berkembang dalam pembahasan kasus ini. Fokus tidak lagi pada identifikasi masalah, melainkan pada pengambilan keputusan konkret.
DPR RI Siapkan Langkah Lanjutan
Sebagai tindak lanjut hasil pertemuan di Aceh, BAM DPR RI berencana membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih strategis melalui koordinasi dengan Komisi VI DPR RI yang membidangi urusan BUMN.
Langkah tersebut dinilai penting agar penyelesaian tidak berhenti pada tingkat daerah, melainkan memperoleh dukungan kebijakan yang lebih kuat di tingkat nasional.
Nasril menegaskan bahwa BAM akan terus mengawal proses ini hingga menghasilkan keputusan yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Kami di BAM DPR RI akan menindaklanjuti persoalan ini dan mengusulkannya kepada komisi terkait, khususnya Komisi VI DPR RI. Harapannya momentum yang ada saat ini benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang sudah terlalu lama menunggu kepastian,” tegasnya.
Keterlibatan DPR RI di tingkat nasional diharapkan dapat mempercepat sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, BUMN, dan lembaga terkait lainnya.
Ujian Negara dalam Menuntaskan Warisan Masa Lalu
Kasus Blang Lancang Rancong pada akhirnya menjadi cermin bagaimana negara menyelesaikan persoalan historis yang telah berlangsung lintas generasi.
Penyelesaian sengketa ini bukan hanya tentang lahan atau aset, melainkan tentang pemulihan rasa keadilan masyarakat yang selama puluhan tahun menunggu kepastian.
Jika berhasil dituntaskan, kasus ini dapat menjadi model penyelesaian berbagai persoalan serupa di berbagai daerah yang menghadapi konflik berkepanjangan antara kepentingan pembangunan dan hak-hak masyarakat.
Lebih dari itu, keberhasilan menyelesaikan kasus Blang Lancang Rancong akan menjadi bukti bahwa negara tidak melupakan warganya, sekalipun persoalan tersebut telah berusia lebih dari setengah abad.
Kini, setelah lima puluh tahun lebih menunggu, harapan baru mulai terbuka. Namun sejarah panjang penantian telah mengajarkan satu hal kepada masyarakat: harapan hanya akan berarti jika diwujudkan dalam keputusan nyata dan tindakan yang konkret.






