Setiap tahun ajaran baru, persoalan penerimaan siswa selalu menjadi salah satu isu publik yang paling menyita perhatian masyarakat. Pergantian istilah dari Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) melalui Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menandai upaya pemerintah melakukan penyempurnaan kebijakan yang selama bertahun-tahun menuai kritik.
Namun pertanyaan mendasarnya tetap sama: apakah perubahan regulasi tersebut benar-benar mampu menyelesaikan persoalan keadilan akses pendidikan?
Dalam tiga tahun terakhir, berbagai polemik terus mengiringi pelaksanaan PPDB secara nasional. Mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, manipulasi domisili, ketimpangan kualitas sekolah, hingga polemik jalur afirmasi yang dinilai belum sepenuhnya tepat sasaran.
Pergantian nomenklatur menjadi SPMB tidak serta-merta menghapus persoalan tersebut karena akar masalahnya masih tetap ada, yakni ketidakseimbangan antara jumlah peserta didik dan kapasitas sekolah negeri yang tersedia.
Di DKI Jakarta, kompleksitas persoalan bahkan lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Sebagai ibu kota negara dengan kepadatan penduduk yang sangat besar, persaingan masuk sekolah negeri menjadi sangat ketat. Dalam kondisi demikian, setiap kebijakan penerimaan siswa harus dirancang secara cermat agar tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga memenuhi prinsip keadilan, kepastian hukum, dan penghargaan terhadap prestasi peserta didik.
Landasan Hukum SPMB dan Kewajiban Mewujudkan Keadilan Pendidikan
Konstitusi Indonesia melalui Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Hak tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang mewajibkan pemerintah menjamin akses pendidikan yang adil dan tidak diskriminatif bagi seluruh warga negara.
Prinsip tersebut juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengharuskan setiap kebijakan publik disusun berdasarkan asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
Dalam konteks penerimaan siswa baru, Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memberikan ruang yang cukup luas kepada pemerintah daerah untuk mengatur teknis pelaksanaan SPMB sesuai karakteristik wilayah masing-masing. Kewenangan tersebut tentu sah secara hukum. Namun, kewenangan yang diberikan negara bukanlah cek kosong. Setiap kebijakan daerah tetap harus selaras dengan tujuan utama regulasi nasional, yaitu menjamin pemerataan akses pendidikan dan mewujudkan keadilan bagi seluruh peserta didik.
Di sinilah DKI Jakarta perlu melakukan evaluasi secara serius terhadap implementasi jalur domisili dan afirmasi yang selama ini menjadi sumber utama polemik.
Jalur Domisili: Ketika Administrasi Mengalahkan Kedekatan Nyata
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah untuk menentukan wilayah penerimaan murid berdasarkan karakteristik daerah masing-masing. DKI Jakarta kemudian memilih pendekatan yang lebih menitikberatkan pada wilayah administratif.
Dalam praktiknya, sejumlah sekolah negeri menerapkan prioritas penerimaan berdasarkan tingkatan wilayah administratif, mulai dari RT tempat sekolah berada, RT yang berbatasan langsung dengan wilayah tersebut, hingga wilayah kelurahan yang sama. Secara administratif, kebijakan ini dapat dipahami. Namun dari perspektif keadilan substantif, pendekatan tersebut menyimpan persoalan mendasar.
Tidak sedikit kasus di mana seorang siswa yang tinggal sangat dekat dengan sekolah justru kehilangan kesempatan diterima karena berada pada RT yang berbeda dengan prioritas wilayah yang telah ditetapkan. Sebaliknya, siswa yang secara geografis lebih jauh dapat memperoleh prioritas hanya karena berada dalam wilayah administrasi tertentu.
Padahal semangat utama jalur domisili adalah mendekatkan akses pendidikan dengan tempat tinggal peserta didik. Jika kedekatan geografis justru dikalahkan oleh batas administrasi, maka tujuan awal kebijakan menjadi tidak tercapai secara optimal.
Karena itu, DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penyempurnaan kebijakan domisili dengan menempatkan peserta didik yang tinggal dalam wilayah kelurahan yang sama sebagai prioritas utama. Pendekatan tersebut lebih mencerminkan prinsip keadilan geografis dibandingkan pembagian yang terlalu bertumpu pada batas RT atau RW yang sering kali bersifat administratif semata.
Jalur Afirmasi: Antara Keadilan Sosial dan Akurasi Data
Tidak ada yang mempersoalkan tujuan jalur afirmasi. Negara memang memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan dan kesempatan yang lebih besar kepada kelompok masyarakat yang kurang beruntung secara ekonomi.
Namun keberhasilan afirmasi sangat bergantung pada ketepatan sasaran penerimanya. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 secara tegas menyebut bahwa jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan dibuktikan melalui kepemilikan kartu atau program bantuan sosial pemerintah.
Masalahnya, implementasi afirmasi di DKI Jakarta masih bertumpu pada penggunaan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) sebagai indikator utama penerima manfaat. Di sinilah persoalan mulai muncul. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pernah menemukan sebanyak 75.497 penerima KJP Plus yang tidak tepat sasaran setelah dilakukan verifikasi ulang. Sebagian penerima tercatat berasal dari keluarga yang memiliki kendaraan roda empat, memiliki aset bernilai tinggi, berasal dari keluarga aparatur negara, atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga kurang mampu.
Temuan tersebut menunjukkan bahwa akurasi data penerima bantuan pendidikan masih jauh dari sempurna. Jika puluhan ribu penerima bantuan saja terbukti tidak memenuhi syarat, maka publik memiliki alasan yang cukup untuk mempertanyakan validitas data yang digunakan sebagai dasar pemberian hak afirmasi dalam SPMB.
Persoalan serupa juga ditemukan pada Program Indonesia Pintar (PIP), di mana pemerintah pusat beberapa kali mengungkap adanya penyimpangan dan ketidaktepatan penyaluran bantuan pendidikan.
Dalam konteks penerimaan siswa baru, kondisi tersebut menimbulkan persoalan keadilan yang serius. Status penerima KJP maupun PIP sering kali memberikan keuntungan yang sangat besar dalam proses seleksi. Akibatnya, jalur afirmasi dapat dipersepsikan sebagai jalur yang memberikan prioritas masuk sekolah tanpa mempertimbangkan capaian akademik peserta didik secara memadai.
Kondisi ini berpotensi menciptakan ketidakadilan baru. Siswa yang telah berjuang memperoleh nilai akademik tinggi dapat kehilangan kesempatan masuk sekolah yang diinginkan karena harus bersaing dengan peserta afirmasi yang memperoleh prioritas berdasarkan data bantuan sosial yang belum tentu akurat.
Kritik terhadap pelaksanaan afirmasi bukanlah penolakan terhadap keberpihakan kepada masyarakat miskin. Sebaliknya, kritik tersebut merupakan dorongan agar afirmasi benar-benar diberikan kepada mereka yang berhak dan tidak mengorbankan prinsip keadilan bagi peserta didik lainnya.
Saatnya Meninjau Kembali Konsep Kartu Jakarta Pintar
Selain persoalan ketepatan sasaran, terdapat persoalan konseptual yang selama ini luput dari perhatian. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 menggunakan pendekatan bantuan bagi keluarga ekonomi tidak mampu sebagai dasar jalur afirmasi. Dengan kata lain, substansi yang diatur adalah kondisi sosial ekonomi keluarga.
Sementara itu, nomenklatur “Kartu Jakarta Pintar” tidak secara langsung mencerminkan kondisi ekonomi penerimanya. Dari sisi bahasa dan filosofi kebijakan, istilah “pintar” lebih dekat dengan makna prestasi akademik dibandingkan bantuan sosial bagi keluarga miskin. Akibatnya muncul ambiguitas dalam persepsi publik. Banyak masyarakat yang memahami KJP sebagai bentuk penghargaan pendidikan, padahal secara praktik KJP lebih berfungsi sebagai instrumen bantuan sosial pendidikan.
Karena itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mempertimbangkan penataan ulang konsep dan nomenklatur program tersebut di masa mendatang. Jika tujuan utamanya adalah membantu siswa dari keluarga kurang mampu, maka nama program seharusnya secara eksplisit mencerminkan fungsi bantuan sosial tersebut. Sebaliknya, istilah “Kartu Jakarta Pintar” akan lebih tepat digunakan sebagai bentuk beasiswa atau penghargaan bagi peserta didik yang memiliki prestasi akademik, non-akademik, maupun karakter unggul.
Pemisahan yang jelas antara bantuan sosial dan penghargaan prestasi akan menciptakan kejelasan kebijakan sekaligus mengurangi kebingungan publik.
Solusi Jangka Pendek: Mengembalikan Keseimbangan antara Pemerataan dan Prestasi
Perbaikan SPMB tidak harus dilakukan dengan menghapus jalur domisili maupun afirmasi. Yang diperlukan adalah menyeimbangkan berbagai kepentingan yang selama ini cenderung bertabrakan.
Pertama, jalur domisili perlu disempurnakan dengan memberikan prioritas utama kepada peserta didik yang berdomisili dalam kelurahan yang sama dengan lokasi sekolah. Kedua, pemerintah harus melakukan verifikasi dan pemutakhiran data penerima KJP, PIP, maupun data kesejahteraan lainnya secara berkala agar afirmasi benar-benar dinikmati oleh kelompok yang berhak. Ketiga, unsur akademik perlu diberikan porsi yang lebih besar dalam proses penerimaan siswa baru.
Selama ini diskursus pendidikan terlalu terfokus pada pemerataan akses, sementara penghargaan terhadap prestasi akademik cenderung terpinggirkan. Padahal pendidikan bukan hanya instrumen pemerataan sosial, tetapi juga sarana membangun budaya keunggulan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mempertimbangkan penggunaan nilai hasil belajar atau bentuk evaluasi akademik yang objektif sebagai salah satu komponen seleksi. Langkah ini penting untuk menghargai kerja keras siswa yang selama bertahun-tahun berusaha mencapai prestasi terbaiknya.
Sistem pendidikan yang sehat harus mampu memberi ruang bagi keadilan sosial sekaligus memberikan penghargaan terhadap prestasi.
Solusi Jangka Panjang: Menambah Sekolah, Bukan Menambah Konflik
Pada akhirnya, akar persoalan SPMB bukan terletak pada jalur domisili, afirmasi, maupun prestasi. Masalah utamanya adalah keterbatasan daya tampung sekolah negeri. Selama jumlah lulusan jauh lebih besar dibandingkan kapasitas sekolah yang tersedia, konflik penerimaan akan terus terjadi dalam bentuk apa pun sistem yang digunakan.
Karena itu, solusi jangka panjang yang paling rasional adalah mempercepat pembangunan sekolah baru, menambah ruang kelas, dan memperluas kapasitas sekolah negeri di wilayah yang mengalami defisit daya tampung.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu menyusun peta kebutuhan sekolah berdasarkan jumlah lulusan dan proyeksi pertumbuhan penduduk pada setiap kecamatan dan kelurahan. Dengan demikian, kebijakan pendidikan tidak lagi sekadar mengatur perebutan kursi yang terbatas, melainkan benar-benar menghadirkan kesempatan yang lebih luas bagi seluruh anak Jakarta.
SPMB 2026 merupakan momentum penting bagi DKI Jakarta untuk memperbaiki sistem penerimaan siswa baru secara lebih mendasar. Evaluasi terhadap jalur domisili berbasis administrasi, pembenahan data afirmasi, penataan ulang konsep KJP, serta penguatan unsur prestasi akademik perlu menjadi bagian dari agenda reformasi pendidikan daerah.\
Pendidikan yang adil bukanlah pendidikan yang hanya memprioritaskan kedekatan wilayah atau status bantuan sosial. Pendidikan yang adil adalah pendidikan yang mampu menyeimbangkan keberpihakan kepada kelompok rentan, penghargaan terhadap prestasi, dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara.
Jika keseimbangan itu dapat diwujudkan, maka SPMB tidak lagi menjadi agenda tahunan yang penuh polemik, melainkan instrumen kebijakan yang benar-benar menghadirkan keadilan pendidikan bagi seluruh anak Jakarta.
Penulis : Hendryk, Pengamat Kebijakan Publik






