Lindungi Tanah Ulayat Wanam, MPSI Dorong Pemetaan Wilayah

MERAUKE – BELA RAKYAT – Perlindungan tanah ulayat masyarakat adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, perlu diperkuat melalui pendokumentasian sejarah, penyusunan silsilah keturunan, dan pemetaan batas wilayah adat. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperjelas hubungan masyarakat dengan tanah leluhurnya sekaligus menyiapkan dokumen pendukung dalam proses pengakuan masyarakat hukum adat oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Dadan Ramlan dari bidang Penelitian dan Advokasi Yayasan Merah Pusaka Stratejik Indonesia (MPSI) dalam Diskusi dan Forum Bersama Masyarakat Adat Kalai Woyu Maklew di Kampung Wanam, Jumat (16/10/2026).

Bacaan Lainnya

Kegiatan tersebut diselenggarakan bersama oleh MPSI, Dewan Adat Kalai Woyu Maklew, dan masyarakat Kampung Wanam sebagai ruang pembelajaran dan komunikasi mengenai penguatan kelembagaan adat serta perlindungan hak masyarakat, khususnya tanah ulayat.

“Penguatan masyarakat adat tidak cukup hanya dengan membentuk struktur kepengurusan. Sejarah, silsilah keturunan, dan tradisi yang masih dijalankan perlu didokumentasikan agar keberadaan masyarakat adat memiliki dasar yang kuat dalam proses pengakuan oleh pemerintah,” ujar Dadan.

Menurut dia, penguatan kelembagaan adat perlu didukung dengan penataan dokumen yang menjelaskan sejarah asal-usul masyarakat, hubungan antargenerasi, serta praktik adat yang masih berlangsung hingga saat ini.

Penyusunan silsilah secara sistematis menjadi salah satu kebutuhan penting untuk menelusuri hubungan kekerabatan dan keterkaitan masyarakat dengan wilayah yang ditempati serta dimanfaatkan secara turun-temurun.

Dokumentasi tersebut dapat digunakan sebagai bahan pendukung dalam proses identifikasi, verifikasi, dan pengusulan pengakuan masyarakat hukum adat sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penguatan kelembagaan, Dadan menyoroti pentingnya perlindungan tanah ulayat yang memiliki nilai sosial, budaya, ekonomi, dan sejarah bagi masyarakat Kalai Woyu Maklew.

Tanah ulayat tidak hanya berkaitan dengan penguasaan wilayah, tetapi juga menjadi bagian dari identitas masyarakat dan ruang berlangsungnya berbagai aktivitas kehidupan, termasuk berburu, bercocok tanam, serta pemanfaatan sumber daya alam berdasarkan praktik adat setempat.

Karena itu, sejarah penguasaan tanah, pola pemanfaatan, dan hubungan masyarakat dengan wilayah adat perlu dihimpun serta diarsipkan secara tertib.

Dadan juga mendorong identifikasi dan pemetaan batas wilayah adat secara partisipatif dengan melibatkan pemegang hak ulayat, tokoh adat, pemerintah kampung, dan pihak-pihak terkait.

Keterlibatan masyarakat dinilai penting karena informasi mengenai batas wilayah tidak hanya berkaitan dengan letak geografis, tetapi juga sejarah penguasaan, hubungan antarmarga, dan pengetahuan mengenai pemanfaatan tanah secara turun-temurun.

“Tanah ulayat bukan hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga menyangkut sejarah, budaya, dan keberlangsungan kehidupan masyarakat adat. Karena itu, batas wilayah dan sejarah penguasaannya harus didokumentasikan dengan melibatkan masyarakat yang memiliki hak atas tanah tersebut,” katanya.

Menurut Dadan, pendataan dan pemetaan wilayah adat dapat membantu masyarakat menata informasi mengenai hak-haknya sekaligus mengurangi potensi perselisihan akibat perbedaan pemahaman mengenai batas maupun sejarah penguasaan tanah.

Ia menekankan bahwa penguatan kelembagaan dan perlindungan tanah ulayat merupakan dua langkah yang harus berjalan beriringan. Struktur kepengurusan yang jelas perlu didukung dengan dokumentasi yang memadai agar lembaga adat dapat menjalankan fungsinya serta memperkuat upaya perlindungan hak masyarakat.

Meski demikian, dokumentasi sejarah dan pemetaan wilayah merupakan bagian dari persiapan. Pengakuan masyarakat hukum adat dan perlindungan hak atas tanah ulayat tetap memerlukan proses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai tindak lanjut, MPSI mendorong koordinasi bersama Dewan Adat Kalai Woyu Maklew dan Pemerintah Kampung Wanam untuk melakukan pendataan struktur kepengurusan, penyusunan sejarah serta silsilah, pengarsipan tradisi adat, dan identifikasi kebutuhan pemetaan wilayah ulayat.

Langkah tersebut diarahkan untuk memperkuat kemampuan masyarakat dalam menyiapkan dokumen pendukung pengakuan sekaligus menjaga keberlangsungan pemanfaatan tanah ulayat.

Bagi masyarakat Kalai Woyu Maklew, penataan kelembagaan dan dokumentasi wilayah adat menjadi bagian penting dalam memperkuat perlindungan hak-hak masyarakat serta menjaga keberlanjutan kehidupan sosial, budaya, dan ekonomi yang selama ini berhubungan erat dengan tanah leluhur mereka.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *