JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI yang juga Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani menyampaikan bahwa sejak merebaknya pandemi virus Corona di masa reses sekarang ini telah menerima komplain dan keluhan dari para dokter dan tenaga medis dari banyak daerah yg kesulitan mendapatkan berbagai Alat Pelindung Diri (APD) dalam menjalankan tugas mereka sebagai garda terdepan penanggulangan penanganan wabah virus corona di daerahnya masing-masing.
Arsul menjelaskan lebih lanjut bahwa kalau pun ada APD pada supliernya maka harganya melonjak tidak masuk akal. Bukan hanya masker saja yang harga meroket.
Arsul mengungkapkan, ada baju hazmat yang hanya sekali pakai (disposable) biasanya hanya puluhan ribu rupiah tapi sekarang jika ingin beli sudah ratusan ribu.
゛Sedang baju hazmat yang bisa dicuci dan dipakai ulang sudah menembus satu juta harganya,” kata Arsul pada wartawan, Sabtu (21/3/2020)
Untuk merespon keadaan ini, Arsul Sani meminta Polri bekerja sama PPNS dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk turun menyelidiki apa yang dikeluhkan oleh para tenaga medis dan rumah sakit ini.
Menurut Arsul, memang bisa jadi kelangkaan APD itu karena stocknya menipis akibat permintaan melonjak pesat. Namun kemungkinan ini termasuk yg harus diselidiki.
“Perusahaan dan suplier APD itu khan tidak banyak, jadi para penyelidik mudah-mudahan tidak banyak menemui kesulitan,゛ujarnya.
Arsul meminta agar dalam proses penyelidikan itu Polri dan PPNS atau pejabat berwenang Kemendag turun mendatangani mereka, mengecek arus suplai-distribusi APD mereka dan melihat harganya di lapangan.
Lebih jauh lagi politisi yang juga Sekjen PPP ini mengingatkan ketentuan pidana dalam Pasal 107 dan 108 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dapat dipergu akan sebagai dasar hukum pidana materielnya.
Dengan menggunakan Pasal 107 itu, kata Arsul, Polri atau PPNS yang berwenang memproses hukum terhadap siapapun yang menimbun atau menyimpan barang penting seperti APD pada saat terjadi kelangkaan sedang barang itu dibutuhkan. Ancaman hukuman pidananya hingga 5 tahun penjara dan denda Rp. 50 milyar.
“Sedangkan berdasar Pasal 108 UU 7/2014, mereka yang melakukan manipulasi data atau informasi mengenai barang penting seperti APD tsb diancam pidana pe jara 4 tahun dan denda Rp. 10 milyar,゛pungkasnya. (AR)