Klaim SK KUMHAM Dipersoalkan, Ketua OKK DPP Pemuda LIRA Bongkar Fakta Legalitas Organisasi

Bung Muslih bersama Presiden LIRA H.M Jusuf Rizal (foto: pribadi)

Hoaks Ini Harus Diluruskan agar Tidak Menyesatkan Publik”

JAKARTA – Polemik klaim kepemilikan Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan HAM (KUMHAM) yang mengatasnamakan Pemuda LIRA memicu respons tegas dari internal organisasi. Ketua OKK DPP Pemuda LIRA, Muslih, yang akrab disapa Bung Muslih, angkat bicara membantah informasi yang dinilai menyesatkan publik dan tidak berdasar hukum.

Bacaan Lainnya

Menurut Bung Muslih, informasi yang beredar beberapa hari terakhir terkait adanya pihak yang mengklaim SK KUMHAM Pemuda LIRA merupakan hoaks yang berpotensi merusak tatanan organisasi serta membingungkan publik.

“Ini harus diluruskan. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang keliru. Legalitas organisasi itu jelas dan memiliki dasar hukum yang kuat,” kata Bung Muslih dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (30/4/2026).

Ketua Umum Sah Hasil Munas II Adalah Adam Irham Didampingi Sekjen Habibie Mahabbah

Dalam penjelasannya, Bung Muslih menegaskan, Pemuda LIRA hanya mengakui satu kepemimpinan yang sah, yakni di bawah Ketua Umum Adam Irham dan Sekretaris Jenderal Habibie Mahabbah. Ia menyebut, Adam Irham terpilih secara aklamasi melalui proses Musyawarah Nasional (Munas) II yang digelar di Malang, Jawa Timur, pada Juni 2021 lalu.

“Tidak ada dualisme dalam tubuh Pemuda LIRA. Pemuda LIRA SATU! Ketua Umum yang sah kami adalah Bung Adam Irham, hasil Munas resmi organisasi,” tegasnya.

Bung Muslih juga menilai klaim pihak lain yang mengaku sebagai Ketua Umum tidak memiliki dasar legitimasi organisasi maupun hukum. Baginya, mereka yang mengklaim Pemuda LIRA merusak nama baik organisasi di mata publik.

SK KUMHAM Terdaftar Resmi dengan Nomor AHU-0000299.AH.01.07 Tahun 2018

Lebih lanjut, Bung Muslih memaparkan, Pemuda LIRA memiliki legalitas resmi yang diakui negara melalui SK KUMHAM dengan nomor AHU-0000299.AH.01.07 Tahun 2018. Dokumen tersebut menjadi dasar hukum keberadaan organisasi secara formal.

“Legalitas kami jelas. Terdaftar dan diakui negara. Ini bukan klaim sepihak, tapi fakta administrasi yang bisa diverifikasi,” jelasnya.

Ia menambahkan, organisasi yang sah harus memiliki dokumen lengkap serta pengakuan dari institusi negara, bukan sekadar klaim tanpa bukti.

Induk Organisasi Jelas: LSM LIRA di Bawah H.M. Joesoef Rizal

Dalam struktur kelembagaan, Pemuda LIRA merupakan bagian dari LSM LIRA yang dipimpin oleh Presiden sekaligus pendiri, H.M. Joesoef Rizal. Hal ini, menurut Bung Muslih, menjadi salah satu indikator penting dalam menilai keabsahan organisasi.

“Induk organisasi kami jelas, bukan organisasi baru atau sempalan. Semua memiliki sejarah dan struktur yang sah,” ujarnya.

Organisasi Sah Harus Punya Struktur Nyata hingga Daerah

Bung Muslih juga menyoroti pentingnya struktur organisasi sebagai syarat mutlak legalitas dan keberlangsungan organisasi. Ia menyebut Pemuda LIRA di bawah kepemimpinan Adam Irham telah memiliki jaringan kepengurusan yang luas di seluruh Indonesia.

Saat ini, tercatat terdapat 30 Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) dan 137 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang aktif menjalankan roda organisasi.

“Organisasi itu bukan hanya nama. Harus ada struktur, program kerja, dan aktivitas nyata di lapangan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemuda LIRA juga aktif dalam berbagai kegiatan kepemudaan, baik di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) maupun di tengah masyarakat.

Jangan Klaim Organisasi yang Sudah Besar Tanpa Dasar

Di akhir pernyataannya, Bung Muslih menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai mengklaim kepemimpinan tanpa basis organisasi yang jelas.

“Malulah mengatasnamakan DPP jika tidak memiliki kepengurusan dan anggota. Besarkan saja organisasi yang pernah dibentuk, jangan mengklaim milik orang lain,” ujarnya.

Ia juga mengaku prihatin melihat fenomena tersebut, terlebih jika dilakukan oleh pihak yang sebelumnya pernah berada dalam lingkaran organisasi.

“Sebagai junior, saya merasa ironis melihat senior melakukan klaim yang tidak berdasar. Apalagi sampai menyebut menggantikan SK KUMHAM Ketua Umum yang sah,” pungkasnya.

Klaim Tanpa Struktur dan Legalitas Berpotensi Melanggar Hukum

Dari penelusuran yang dilakukan, klaim kepemimpinan organisasi tanpa dasar hukum yang jelas berpotensi melanggar aturan perundang-undangan, khususnya terkait administrasi badan hukum dan organisasi kemasyarakatan.

Penggunaan nama organisasi yang telah memiliki legalitas resmi tanpa izin dapat dikategorikan sebagai tindakan yang merugikan secara hukum maupun reputasi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi publik untuk lebih kritis dalam menerima informasi, terutama terkait organisasi yang mengklaim legalitas tanpa bukti sah.

Sebagai penutup, polemik ini menunjukkan pentingnya transparansi dan kejelasan legalitas dalam sebuah organisasi. Pemuda LIRA di bawah kepemimpinan Adam Irham menegaskan tetap berjalan sesuai koridor hukum dan organisasi, serta mengajak semua pihak menjaga etika dalam berorganisasi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *