Kepentingan Nasional Harus Jadi Fondasi Utama Sengketa Internasional

JAKARTA – BELA RAKYAT – Prinsip kepentingan nasional harus menjadi kompas utama dalam setiap penyelesaian sengketa internasional dan arbitrase. Penegasan ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra.

Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Sekretaris Mahkamah Agung, dan Dr. Hotman Paris Hutapea di Ruang Rapat Komisi III, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Soedeson menilai, persoalan arbitrase internasional harus dilihat secara strategis, apalagi jika menyangkut kontrak BUMN dan kontrak strategis negara. Ia menekankan Indonesia sebenarnya telah memiliki infrastruktur hukum yang mumpuni untuk itu.
“Kita sudah punya perangkat dan kelembagaannya. Di atas semuanya, yang paling penting adalah kepentingan nasional. Apapun boleh kita perdebatkan, tapi national interest nomor satu,” tegas politisi Fraksi Partai Golkar itu.
Ia juga menyoroti pentingnya pembahasan Konvensi New York, terutama Pasal 5 tentang pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Menurutnya, diskusi tidak boleh hanya berhenti pada soal pembatalan putusan, melainkan harus masuk ke substansi yang lebih krusial: apakah putusan asing itu bisa dieksekusi di Indonesia atau tidak.

Untuk itu, ia mendorong Pemerintah dan Mahkamah Agung untuk mengevaluasi aturan yang ada, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3, agar lebih eksplisit melindungi kepentingan nasional. Ia juga mempertanyakan kecenderungan memilih forum arbitrase luar negeri di berbagai kontrak internasional.

“Kita punya BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia, kita juga punya arbitrase ad hoc. Standarnya sudah internasional. Kenapa harus selalu memilih forum luar negeri?” ujarnya.

Soedeson juga meminta peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) diperkuat sejak hulu. Menurutnya, JPN tidak seharusnya baru dilibatkan saat sengketa sudah terjadi, melainkan sejak awal penyusunan kontrak untuk mencegah potensi kerugian negara.

Penguatan lembaga hukum nasional, kata dia, bukan sekadar soal efisiensi biaya, tetapi menyangkut kedaulatan hukum.

“Ini benar-benar harus kita perhatikan karena kepentingan nasional kita tidak bisa ditawar oleh apapun,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *