Ini Alasan Skema Pelatihan Kartu Pra Kerja Bisa Jadi Kasus Hukum Masa Depan

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Arsul sani menilai skema Pelatihan Kartu-Prakerja bisa jadi kasus hukum di masa depan. Kok bisa? 

Arsul menceritakan, dirinya sebagai Anggota Komisi III DPR RI yang bidangi antara lain terkait penegakan hukum dalam cuitan akun twitter-nya @arsul_sani sempat menyampaikan bahwa skema pelatihan kartu-prakerja yang melibatkan beberapa perusahaan star-up berpotensi menjadi kasus hukum setelah tahun 2024.

Dan cuitan Arsul Sani yang juga Wakil Ketua MPR ini bermula dari cuitan akun twitter Yunarto Wijaya yang menganggap tidak seharusnya Presiden Jokowi mendiamkan persoalan skema pelatihan kartu prakerja ini. Di mana para pengkritiknya melalui akun medsos prakerja.org telah menciptakan modul-modul pelatihan yang semuanya gratis.

Dihubungi terpisah, Sekjen PPP ini menyampaikan bahwa program kartu prakerja-nya sendiri tidak bermasalah.

“Apalagi ini merupakan pemenuhan janji Jokowi pada Pilpres 2019 lalu. Yang dianggap bermasalah adalah pelaksanaannya melalui skema pelatihan kerja secara online dimana sebagian anggarannya yang Rp5,6 triliun tersebut menjadi pendapatan dan keuntungan sejumlah perusahaan star up,” jelas Arsul pada Bela Rakyat, Rabu (20/5/2020).

Arsul mengingatkan kasus-kasus hukum terkait kebijakan publik dalam masa krisis tahun 1998 dan 2008, yakni BLBI dan Bank Century. Juga kasus e-KTP.

Semua kasus itu menurutnya, tidak bermasalah pada lingkup kebijakannya, tetapi pada tataran pelaksanaan kebijakan.

Lebih lanjut Arsul menyatakan jika nanti hasil audit BPK atau BPKP menemukan ketidakwajaran pada komponen pembiayaan yang telah dikeluarkan. Misalnya melakukan perbandingan dan pendalaman terhadap pelaksanaan skema pelatihan dengan para penyedia jasa yang memberikannya secara cuma-cuma spt prakerja.org ini

“Maka menggelindingnya skema pelatihan kartu prakerja ini sebagai kasus hukum akan terbuka lebar,” ujar Sekjen DPP PPP ini.

Arsul mengingatkan agar para pengambil keputusan dan pelaksana kebijakan terkait skema kartu prakerja ini jangan mengandalkan Pasal 27 Perppu 1/2020 yg sudah menjadi UU No. 2 Tahun 2020 itu.

“Absurd kalau para pembantu Presiden dan jajarannya merasa sudah aman karena diberikan kekebalan hukum oleh Pasal tersebut,” terang Arsul.

Mengakhiri keterangannya, Arsul mengingatkan agar pemerintahan Presiden Jokowi melalui kementerian dan lembaga terkait dengan implementasi skema kartu prakerja ini untuk meninjau kembali skema pelatihan dan penganggarannya.

“Lebih baik mencegah potensi kasus hukum dari sekarang dari pada nanti berhadapan dengan lembaga penegak humum,” pungkas Arsul. (HMS) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *